Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menunggangi kuda tanpa pelana setelah selesai mengantar jenazah Ibnu Dahdah, sementara para sahabat berjalan kaki di sekeliling beliau. Ini menjadi dalil bahwa menaiki kendaraan setelah prosesi jenazah adalah perkara yang dibolehkan, dan tidak termasuk hal yang dilarang. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan Ibnu Dahdah dan bagaimana Nabi ﷺ menghormati jenazahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu:
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ - وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى - قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا وَقَالَ، يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ، سَمُرَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِفَرَسٍ مُعْرَوْرًى فَرَكِبَهُ حِينَ انْصَرَفَ مِنْ جَنَازَةِ ابْنِ الدَّحْدَاحِ وَنَحْنُ نَمْشِي حَوْلَهُ
Terjemahan:
"Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah, ia berkata: 'Didatangkan kepada Nabi ﷺ seekor kuda yang tidak berpelana, lalu beliau menungganginya ketika beliau kembali dari (mengantar) jenazah Ibnu Dahdah, sementara kami berjalan kaki di sekeliling beliau.'"
Hadits ini juga memiliki kaitan dengan ayat Al-Qur'an tentang keutamaan berjalan mengantar jenazah dan menghormati kematian. Allah ﷻ berfirman:
QS. Al-Ma'idah [5]: 32
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Terjemahan:
"Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (membunuh) orang lain atau bukan karena (berbuat) kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."
Ayat ini secara umum menunjukkan betapa besarnya nilai kehidupan dan kematian seseorang, sehingga menghormati jenazah dan mengantarkannya adalah bagian dari syiar Islam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan beberapa poin penting yang dipahami oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya menunggangi kendaraan setelah prosesi jenazah
Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menaiki kendaraan (seperti kuda) setelah selesai mengantar jenazah. Ini tidak termasuk perkara yang dilarang, bahkan Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Sebagian orang mungkin menyangka bahwa setelah mengantar jenazah harus berjalan kaki, namun hadits ini membantah anggapan tersebut.
Kedua: Keutamaan Ibnu Dahdah
Ibnu Dahdah adalah seorang sahabat yang dikenal memiliki keutamaan. Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda tentang dirinya, namun hadits ini sendiri menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara khusus mengantar jenazahnya dan menunggangi kuda setelahnya, yang menunjukkan perhatian beliau terhadap sahabat ini.
Ketiga: Adab dalam prosesi jenazah
Para sahabat berjalan kaki di sekeliling Nabi ﷺ yang menunggangi kuda. Ini menunjukkan adab mereka terhadap Nabi ﷺ, di mana mereka mengelilingi beliau dengan penuh hormat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (meskipun ini syarah Shahih Bukhari, namun beliau juga membahas hadits ini) menyebutkan bahwa berjalan di sekitar orang yang menunggangi kendaraan adalah bentuk penghormatan.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang hukum mengantar jenazah dengan kendaraan
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengantar jenazah dengan kendaraan dibolehkan, terutama jika ada kebutuhan. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa berjalan kaki lebih utama, namun menunggangi kendaraan tetap dibolehkan. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, berdasarkan hadits ini secara tegas.
Kelima: Makna "مُعْرَوْرًى"
Kata "مُعْرَوْرًى" berarti kuda yang tidak berpelana. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menunggangi kuda tersebut tanpa pelana, yang menunjukkan kesederhanaan beliau dan tidak memberatkan diri. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang paling sederhana dalam urusan dunia.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Dahdah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang memiliki keutamaan besar. Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda tentang dirinya, namun yang paling masyhur adalah bahwa beliau sangat menghormati sahabat ini. Ketika Ibnu Dahdah wafat, Nabi ﷺ sendiri yang mengantar jenazahnya, dan setelah selesai, beliau menunggangi kuda yang tidak berpelana sementara para sahabat berjalan kaki di sekeliling beliau.
Imam Muslim dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits ini sebagai bagian dari bab "Naik di Atas Jenazah Setelah Selesai", yang menunjukkan bahwa Imam Muslim ingin menegaskan bahwa menaiki kendaraan setelah prosesi jenazah adalah perkara yang memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ.
Hikmahnya adalah bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa dalam urusan ibadah dan muamalah, kita boleh mengambil kemudahan selama tidak melanggar syariat. Juga, hadits ini menunjukkan betapa besar penghormatan Nabi ﷺ terhadap para sahabatnya, bahkan setelah mereka wafat.
Kesimpulan Praktis
- Bolehnya menunggangi kendaraan setelah mengantar jenazah — tidak ada larangan dalam hal ini, dan Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
- Berjalan kaki di sekitar orang yang menunggangi kendaraan — ini adalah adab yang baik, terutama jika yang menunggangi adalah orang yang dihormati.
- Menghormati jenazah dan orang yang wafat — Islam mengajarkan kita untuk menghormati kematian dan mengantar jenazah sebagai bentuk syiar.
- Kesederhanaan Nabi ﷺ — beliau menunggangi kuda tanpa pelana, menunjukkan bahwa beliau tidak memberatkan diri dan tidak berlebihan.
- Mengikuti sunnah dalam segala hal — termasuk dalam urusan jenazah, kita hendaknya mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.