Penjelasan Hadits Muslim No. 962 tentang Boleh duduk saat jenazah lewat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukum berdiri untuk jenazah telah dihapus (naskh). Awalnya Nabi ﷺ berdiri ketika jenazah lewat, kemudian beliau duduk. Maka yang duduk ketika jenazah lewat itulah yang sesuai sunnah terakhir, dan tidak ada lagi kewajiban berdiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Muslim no. 962, Kitab Jenazah):

Dari Waqid bin Amr bin Sa'd bin Mu'adz, bahwa Nafi' bin Jubair melihatnya sedang berdiri dalam suatu jenazah, sedangkan Nafi' sendiri duduk menunggu jenazah diletakkan. Nafi' bertanya: "Apa yang membuatmu berdiri?" Ia menjawab: "Aku menunggu jenazah diletakkan, berdasarkan hadits yang disampaikan Abu Sa'id al-Khudri kepadaku." Nafi' berkata: "Sesungguhnya Mas'ud bin al-Hakam menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi ﷺ berdiri kemudian duduk."

Dalil Al-Qur'an tentang kewajiban mengikuti sunnah Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

QS. Al-Hasyr [59]: 7

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Hadits pendukung tentang naskh (penghapusan) berdiri:

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah lalu duduk — diriwayatkan Muslim, Abu Dawud, dan lainnya. Ini menunjukkan hukum terakhir adalah duduk.

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini sebagai dalil naskh (penghapusan) berdiri untuk jenazah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari memaparkan perbedaan pendapat dan menguatkan bahwa duduk adalah hukum yang menetap.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa berdiri kemudian duduk menunjukkan penghapusan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini memuat dua riwayat yang tampak bertentangan:

  1. Abu Sa'id al-Khudri menyampaikan bahwa Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah.
  2. Ali bin Abi Thalib menyampaikan bahwa Nabi ﷺ berdiri lalu duduk.

Cara ulama memahami:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits Ali ini menjadi dalil naskh — yakni berdiri yang dahulu diperintahkan/dilakukan telah dihapus dengan duduk. Karena Ali menyebutkan urutan "berdiri kemudian duduk", ini menunjukkan perubahan hukum yang terakhir.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian memahami berdiri sebagai sunnah yang tetap (berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri).
  • Sebagian lain — dan ini yang lebih kuat menurut Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim — bahwa duduk adalah hukum terakhir karena adanya naskh.

Yang paling kuat:

Pendapat yang menguatkan duduk sebagai hukum akhir lebih kuat, karena:

  1. Hadits Ali secara tegas menyebutkan urutan berdiri lalu duduk.
  2. Kaidah ushul: yang datang belakangan menghapus yang sebelumnya.
  3. Tidak ada kewajiban berdiri ketika jenazah lewat dalam madzhab yang mu'tabar.

Adab praktis:

Jika seseorang duduk saat jenazah lewat, itu sesuai sunnah terakhir. Jika seseorang berdiri karena mengikuti pendapat lain, tidak perlu diingkari secara kasar — ini termasuk masalah ijtihadiyah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Nafi' bin Jubair — salah satu tabi'in — duduk menunggu jenazah diletakkan, sementara Waqid bin Amr berdiri. Nafi' tidak langsung menegur, tetapi bertanya dengan lembut: "Apa yang membuatmu berdiri?" Setelah mendengar alasan Waqid, Nafi' menyampaikan riwayat dari Ali bin Abi Thalib yang menjelaskan naskh. Ini menunjukkan adab dalam menyampaikan ilmu: bertanya dengan lembut, menjelaskan dengan dalil, bukan menghakimi. (Disebutkan dalam Shahih Muslim dan dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Syarh-nya.)

Kesimpulan Praktis

  1. Duduk ketika jenazah lewat adalah sunnah yang menetap menurut pendapat yang lebih kuat (Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim).
  2. Berdiri bukanlah kewajiban, dan tidak perlu diingkari jika ada yang melakukannya karena mengikuti pendapat lain.
  3. Mengikuti sunnah terakhir Nabi ﷺ adalah bentuk ketaatan dan kecintaan kepada beliau.
  4. Beradab dalam menyampaikan ilmu — seperti Nafi' bin Jubair — adalah teladan dalam berdakwah.
  5. Rujuk ulama terpercaya jika ada masalah ijtihadiyah, jangan saling menyalahkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?