Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hukum berdiri untuk jenazah telah dihapus (naskh). Awalnya Nabi ﷺ berdiri ketika jenazah lewat, kemudian beliau duduk. Maka yang duduk ketika jenazah lewat itulah yang sesuai sunnah terakhir, dan tidak ada lagi kewajiban berdiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Muslim no. 962, Kitab Jenazah):
Dari Waqid bin Amr bin Sa'd bin Mu'adz, bahwa Nafi' bin Jubair melihatnya sedang berdiri dalam suatu jenazah, sedangkan Nafi' sendiri duduk menunggu jenazah diletakkan. Nafi' bertanya: "Apa yang membuatmu berdiri?" Ia menjawab: "Aku menunggu jenazah diletakkan, berdasarkan hadits yang disampaikan Abu Sa'id al-Khudri kepadaku." Nafi' berkata: "Sesungguhnya Mas'ud bin al-Hakam menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi ﷺ berdiri kemudian duduk."
Dalil Al-Qur'an tentang kewajiban mengikuti sunnah Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Hadits pendukung tentang naskh (penghapusan) berdiri:
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah lalu duduk — diriwayatkan Muslim, Abu Dawud, dan lainnya. Ini menunjukkan hukum terakhir adalah duduk.
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini sebagai dalil naskh (penghapusan) berdiri untuk jenazah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari memaparkan perbedaan pendapat dan menguatkan bahwa duduk adalah hukum yang menetap.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa berdiri kemudian duduk menunjukkan penghapusan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini memuat dua riwayat yang tampak bertentangan:
- Abu Sa'id al-Khudri menyampaikan bahwa Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah.
- Ali bin Abi Thalib menyampaikan bahwa Nabi ﷺ berdiri lalu duduk.
Cara ulama memahami:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits Ali ini menjadi dalil naskh — yakni berdiri yang dahulu diperintahkan/dilakukan telah dihapus dengan duduk. Karena Ali menyebutkan urutan "berdiri kemudian duduk", ini menunjukkan perubahan hukum yang terakhir.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian memahami berdiri sebagai sunnah yang tetap (berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri).
- Sebagian lain — dan ini yang lebih kuat menurut Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim — bahwa duduk adalah hukum terakhir karena adanya naskh.
Yang paling kuat:
Pendapat yang menguatkan duduk sebagai hukum akhir lebih kuat, karena:
- Hadits Ali secara tegas menyebutkan urutan berdiri lalu duduk.
- Kaidah ushul: yang datang belakangan menghapus yang sebelumnya.
- Tidak ada kewajiban berdiri ketika jenazah lewat dalam madzhab yang mu'tabar.
Adab praktis:
Jika seseorang duduk saat jenazah lewat, itu sesuai sunnah terakhir. Jika seseorang berdiri karena mengikuti pendapat lain, tidak perlu diingkari secara kasar — ini termasuk masalah ijtihadiyah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Nafi' bin Jubair — salah satu tabi'in — duduk menunggu jenazah diletakkan, sementara Waqid bin Amr berdiri. Nafi' tidak langsung menegur, tetapi bertanya dengan lembut: "Apa yang membuatmu berdiri?" Setelah mendengar alasan Waqid, Nafi' menyampaikan riwayat dari Ali bin Abi Thalib yang menjelaskan naskh. Ini menunjukkan adab dalam menyampaikan ilmu: bertanya dengan lembut, menjelaskan dengan dalil, bukan menghakimi. (Disebutkan dalam Shahih Muslim dan dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Syarh-nya.)
Kesimpulan Praktis
- Duduk ketika jenazah lewat adalah sunnah yang menetap menurut pendapat yang lebih kuat (Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim).
- Berdiri bukanlah kewajiban, dan tidak perlu diingkari jika ada yang melakukannya karena mengikuti pendapat lain.
- Mengikuti sunnah terakhir Nabi ﷺ adalah bentuk ketaatan dan kecintaan kepada beliau.
- Beradab dalam menyampaikan ilmu — seperti Nafi' bin Jubair — adalah teladan dalam berdakwah.
- Rujuk ulama terpercaya jika ada masalah ijtihadiyah, jangan saling menyalahkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.