Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 961 tentang Berdiri menghormati jenazah siapa pun karena kemanusiaannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berdiri ketika ada jenazah yang lewat, dan ketika beliau diberitahu bahwa jenazah itu adalah seorang Yahudi, beliau tetap membenarkan sikapnya dengan bersabda, "Bukankah dia adalah manusia (yang memiliki jiwa)?" Ini mengajarkan kita tentang penghormatan terhadap sesama manusia, bahkan kepada non-Muslim sekalipun, karena setiap jiwa memiliki kemuliaan di sisi Allah. Namun, perlu diketahui bahwa hukum berdiri untuk jenazah ini kemudian dinaskan (dibatalkan) oleh hadits lain, dan para ulama menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ tersebut adalah bentuk kasih sayang dan penghormatan terhadap makhluk, bukan kewajiban syariat yang bersifat abadi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Jana'iz, Bab "Qiyam al-Jana'iz" (Bab Berdiri untuk Jenazah), no. 961, dari sahabat Qais bin Sa'd dan Sahl bin Hunaif radhiyallahu 'anhuma. Lafaz haditsnya:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، عَنْ شُعْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ بَشَّارٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، أَنَّ قَيْسَ بْنَ سَعْدٍ، وَسَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ، كَانَا بِالْقَادِسِيَّةِ فَمَرَّتْ بِهِمَا جَنَازَةٌ فَقَامَا فَقِيلَ لَهُمَا إِنَّهَا مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ. فَقَالاَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ فَقِيلَ إِنَّهُ يَهُودِيٌّ. فَقَالَ "أَلَيْسَتْ نَفْسًا"

Terjemahan: Dari Ibn Abu Laila bahwa ketika Qais bin Sa'd dan Sahl bin Hunaif berada di Qadisiyah, sebuah jenazah lewat di depan mereka dan mereka berdua berdiri. Mereka diberitahu bahwa itu adalah jenazah salah satu orang dari penduduk negeri (non-Muslim). Mereka berkata bahwa sebuah jenazah pernah lewat di depan Nabi ﷺ dan beliau berdiri. Beliau diberitahu bahwa dia (mayit) adalah seorang Yahudi. Maka beliau bersabda: "Bukankah dia adalah manusia (yang memiliki jiwa)?"

Hadits yang Menasakh (Membatalkan) Hukum Berdiri:

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya, no. 962, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma:

<p>مَرَّتْ جَنَازَةٌ فَقَامَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقُمْنَا مَعَهُ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ، فَقَالَ: إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا</p>

"Suatu ketika ada jenazah lewat, maka Rasulullah ﷺ berdiri untuknya dan kami pun ikut berdiri. Kami berkata: 'Wahai Rasulullah, itu jenazah seorang Yahudi.' Beliau bersabda: 'Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah.'"

Namun, dalam riwayat lain dari sahabat Jabir juga, beliau bersabda:

<p>إِنَّمَا قُمْنَا لِلْجَنَازَةِ وَلَمْ نَقُمْ لَهَا</p>

"Kami berdiri karena jenazah (sebagai bentuk penghormatan), bukan karena orangnya." (HR. Muslim, no. 962)

Hadits yang Menunjukkan Hukum Berdiri Telah Dibatalkan:

Imam Muslim meriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, no. 963:

<p>رَأَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ جَنَازَةً فَقَامَ لَهَا، فَلَمَّا رَأَى أَنَّهَا يَهُودِيَّةٌ قَالَ: إِنَّمَا قُمْنَا لِلْجَنَازَةِ، وَلَمْ نَقُمْ لَهَا</p>

"Rasulullah ﷺ melihat sebuah jenazah lalu beliau berdiri untuknya. Ketika beliau tahu bahwa itu jenazah seorang Yahudi, beliau bersabda: 'Kami berdiri karena jenazah (sebagai bentuk penghormatan), bukan karena orangnya.'"

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 70

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

"Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Kitab al-Jana'iz) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berdiri untuk jenazah, namun kemudian hukumnya dinaskan oleh hadits Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa beliau tidak lagi berdiri setelah itu. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat hukum berdiri untuk jenazah telah dibatalkan (mansukh).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarh Shahih al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang masalah ini dan menyimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah hukum berdiri untuk jenazah telah dinaskan, dan yang tersisa adalah sunnahnya mengikuti jenazah hingga dimakamkan.
  • Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa berdiri untuk jenazah adalah perkara yang dibolehkan, namun meninggalkannya lebih utama karena hadits yang menasakh.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdiri untuk jenazah yang lewat. Namun, untuk memahami hadits ini dengan benar, kita perlu melihat konteks dan perkembangan hukumnya.

Pertama: Sikap Nabi ﷺ yang Pertama

Pada awalnya, Nabi ﷺ berdiri ketika ada jenazah yang lewat, baik jenazah Muslim maupun non-Muslim. Ini sebagaimana dalam hadits Qais bin Sa'd dan Sahl bin Hunaif di atas. Sikap ini menunjukkan penghormatan Nabi ﷺ terhadap setiap jiwa manusia, karena setiap manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah. Beliau bersabda, "Bukankah dia adalah manusia (yang memiliki jiwa)?" Ini adalah pelajaran agung tentang akhlak Islam yang menghormati sesama manusia tanpa memandang agama.

Kedua: Hukum Berdiri Kemudian Dibatalkan

Setelah itu, datanglah hadits-hadits yang menunjukkan bahwa hukum berdiri untuk jenazah telah dibatalkan. Di antaranya hadits Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa setelah peristiwa tersebut, Nabi ﷺ tidak lagi berdiri untuk jenazah. Para ulama menjelaskan bahwa sikap awal Nabi ﷺ adalah untuk menepis anggapan masyarakat Jahiliyah yang hanya berdiri untuk jenazah orang-orang terhormat saja, atau untuk menunjukkan bahwa setiap jiwa layak dihormati. Namun, setelah syariat sempurna, beliau tidak lagi berdiri agar tidak memberatkan umatnya dan agar tidak menyerupai kebiasaan Ahli Kitab.

Ketiga: Pendapat Ulama tentang Hukum Akhir

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab berpendapat bahwa hukum berdiri untuk jenazah telah dinaskan (dibatalkan). Yang disunnahkan adalah mengikuti jenazah hingga dimakamkan, bukan berdiri ketika lewat.
  • Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa berdiri untuk jenazah adalah boleh, namun meninggalkannya lebih utama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits yang memerintahkan berdiri telah dinaskan oleh hadits Ali, dan ini adalah pendapat yang kuat.

Keempat: Pelajaran dari Hadits Ini

Meskipun hukum berdiri telah dibatalkan, hadits ini tetap mengandung pelajaran besar tentang akhlak Islam:

  1. Penghormatan terhadap sesama manusia — Nabi ﷺ mengajarkan bahwa setiap jiwa manusia memiliki kemuliaan, meskipun dia non-Muslim. Ini adalah akhlak yang sangat luhur.
  2. Tidak boleh merendahkan orang lain — Islam melarang kita menghina atau merendahkan orang lain, termasuk non-Muslim.
  3. Sikap Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang — Beliau tidak membedakan manusia dalam hal penghormatan dasar sebagai sesama makhluk.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma. Suatu ketika, ada jenazah yang lewat di hadapan Nabi ﷺ, lalu beliau berdiri. Para sahabat pun ikut berdiri. Kemudian mereka berkata, "Wahai Rasulullah, itu jenazah seorang Yahudi." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah." (HR. Muslim)

Kemudian pada kesempatan lain, ada jenazah Yahudi yang lewat di hadapan beliau, dan beliau tidak berdiri. Para sahabat heran, lalu beliau bersabda, "Bukankah dia juga manusia?" Maka para sahabat memahami bahwa sikap beliau yang pertama adalah untuk mengajarkan bahwa setiap jiwa layak dihormati, namun kemudian beliau meninggalkannya agar tidak memberatkan umatnya.

Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya akhlak Nabi ﷺ dan bagaimana beliau mengajarkan umatnya untuk tidak merendahkan orang lain, meskipun berbeda keyakinan. Namun, beliau juga mengajarkan keseimbangan dalam beribadah, agar umatnya tidak terbebani dengan hal-hal yang tidak diwajibkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum berdiri untuk jenazah telah dibatalkan menurut pendapat yang kuat dari jumhur ulama. Yang disunnahkan adalah mengikuti jenazah hingga dimakamkan.
  2. Hadits ini mengajarkan akhlak mulia — kita harus menghormati sesama manusia, termasuk non-Muslim, dalam hal-hal yang bersifat kemanusiaan.
  3. Jangan merendahkan orang lain — Islam melarang kita menghina atau merendahkan orang lain, karena setiap manusia adalah makhluk Allah yang dimuliakan.
  4. Sikap Nabi ﷺ adalah teladan — beliau menunjukkan kasih sayang kepada semua makhluk, namun tetap menjaga syariat dengan tidak memberatkan umatnya.
  5. Jika melihat jenazah, lebih utama untuk mendoakan — bagi Muslim, kita dianjurkan mendoakan mayit Muslim, dan bagi non-Muslim kita cukup mengambil pelajaran tentang kematian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.