Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdiri ketika ada jenazah lewat, dan ketika para sahabat mengingatkan bahwa jenazah itu milik seorang Yahudi, beliau tetap menjelaskan bahwa berdiri untuk jenazah adalah karena kematian itu sendiri adalah perkara yang besar dan menakutkan. Hukum berdiri untuk jenazah diperselisihkan ulama; ada yang mengatakan sunnah dan ada yang mengatakan mansukh (dihapus) berdasarkan hadits lain. Namun, inti ajarannya adalah menghormati musibah kematian dan mengambil pelajaran, bukan mengagungkan orang yang meninggal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits di atas adalah riwayat Shahih Muslim no. 960 dari Jabir bin Abdullah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari jalur lain.
Dalil lain yang terkait (tentang hukum berdiri):
Imam Muslim juga meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 962) dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdiri untuk jenazah, kemudian setelah itu beliau tidak berdiri lagi. Dalam riwayat lain dari Ali, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ berdiri untuk jenazah, lalu kami pun berdiri, kemudian beliau duduk, lalu kami pun duduk." (HR. Muslim)
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang kematian sebagai pelajaran:
QS. Al-'Ankabut [29]: 57
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati, kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan."
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (kitab Al-Jana'iz) menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang hukum berdiri untuk jenazah. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i dan jumhur bahwa hukumnya sunnah, dan hadits Ali tentang duduknya Nabi ﷺ tidak serta-merta menghapus hadits Jabir ini, karena bisa jadi itu hanya menjelaskan bolehnya tidak berdiri.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdiri ketika melihat jenazah lewat. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang secara lahiriah terlihat saling bertentangan.
Pendapat Pertama: Disunnahkan berdiri untuk jenazah.
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan jumhur ulama. Mereka berdalil dengan hadits Jabir di atas, juga hadits dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdiri untuk jenazah yang lewat. Ketika beliau ditanya, beliau menjawab: "Apakah kalian tidak melihat bahwa malaikat pun ikut berdiri?" (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain).
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hikmah berdiri adalah untuk menghormati kematian itu sendiri, bukan menghormati mayatnya. Karena itu, meskipun jenazah itu seorang Yahudi, Nabi ﷺ tetap berdiri. Beliau bersabda: "Sesungguhnya kematian adalah sesuatu yang menakutkan (faza')." Maknanya, kematian adalah musibah besar yang membuat hati terkejut dan takut, maka berdiri adalah bentuk pengagungan terhadap peristiwa besar tersebut.
Pendapat Kedua: Hukumnya mansukh (dihapus) dan tidak disunnahkan.
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdiri untuk jenazah, kemudian setelah itu beliau tidak berdiri lagi. Juga hadits dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ tidak berdiri untuk jenazah (HR. Muslim).
Pendapat yang lebih kuat:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ tidak berdiri lagi tidak bisa dijadikan dalil penghapusan secara pasti, karena bisa jadi beliau tidak berdiri karena alasan tertentu, seperti sibuk atau karena jenazah sudah jauh. Beliau cenderung menggabungkan dalil-dalil tersebut: bahwa berdiri untuk jenazah adalah sunnah, namun tidak wajib. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin.
Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah terbesar dari hadits ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya mengambil pelajaran dari setiap jenazah yang lewat, baik muslim maupun non-muslim. Kematian adalah pengingat terbaik bagi orang yang masih hidup.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ berdiri untuk jenazah seorang Yahudi, para sahabat merasa heran. Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, itu jenazah Yahudi." Seolah-olah mereka ingin mengatakan: "Mengapa engkau berdiri untuk orang kafir?"
Maka Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang sangat dalam: "Sesungguhnya kematian adalah sesuatu yang menakutkan." Beliau tidak berkata: "Aku berdiri karena menghormati orangnya." Tetapi beliau berdiri karena kematian itu sendiri adalah peristiwa besar. Setiap kali kita melihat jenazah, kita diingatkan bahwa kita pun akan mati. Maka berdiri saat itu adalah bentuk kesadaran bahwa kematian bisa datang kepada siapa saja, tanpa pandang bulu.
Imam Al-Qurthubi (dalam Al-Mufhim) menyebutkan bahwa sebagian ulama salaf sangat takut ketika melihat jenazah, karena mereka merasa seakan-akan jenazah itu berkata: "Aku duluan, dan kalian akan menyusul."
Kesimpulan Praktis
- Berdiri untuk jenazah adalah sunnah menurut jumhur ulama, namun tidak wajib. Jika seseorang tidak berdiri, tidak berdosa.
- Hikmah berdiri adalah untuk mengambil pelajaran dari kematian, bukan untuk mengagungkan mayat secara berlebihan.
- Boleh berdiri untuk jenazah non-muslim dalam rangka mengambil pelajaran, selama tidak mengandung makna meridhai kekafirannya.
- Yang terpenting adalah menjadikan setiap musibah kematian sebagai pengingat untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan bekal akhirat.
- Jangan berlebihan dalam menghormati jenazah sampai-sampai ada ritual yang tidak diajarkan syariat, karena Islam melarang ghuluw (berlebihan).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.