Penjelasan Hadits Muslim No. 957 tentang Takbir empat kali dalam shalat jenazah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa bilangan takbir dalam shalat jenazah tidaklah harus selalu empat. Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu pernah bertakbir lima kali untuk satu jenazah, dan ketika ditanya, beliau menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan hal yang sama. Ini membuktikan bahwa shalat jenazah dengan takbir lebih dari empat hukumnya boleh, dan yang terpenting adalah keikhlasan serta doa untuk mayit. Para ulama menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah takbir empat kali, namun takbir lima kali juga memiliki dasar dari perbuatan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Jana'iz, Bab ash-Shalah 'ala al-Qabr, no. 957, dari sahabat Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu.

Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara khusus membahas bilangan takbir dalam shalat jenazah. Namun, perintah untuk mendoakan orang mukmin yang telah wafat tercantum dalam firman Allah:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa shalat jenazah adalah bentuk doa untuk mayit, dan bilangan takbirnya mengikuti apa yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh 'Abdurrahman bin Abi Laila, seorang tabi'in terkemuka. Beliau berkata: "Zaid (bin Arqam) biasa bertakbir atas jenazah-jenazah kami sebanyak empat kali. Suatu ketika beliau bertakbir lima kali atas satu jenazah, maka aku bertanya kepadanya (tentang hal itu), maka beliau menjawab: 'Rasulullah ﷺ pernah bertakbir demikian (lima kali).'"

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah takbir dalam shalat jenazah:

  1. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama — di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur — mengatakan bahwa takbir dalam shalat jenazah adalah empat kali. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak, di antaranya hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya, lalu keluar ke tempat shalat, bershaf, dan bertakbir empat kali. (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Pendapat yang membolehkan lima kali — Ini adalah riwayat dari sebagian sahabat seperti Zaid bin Arqam, dan juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Di antara ulama yang memilih bolehnya takbir lima kali adalah Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan ini juga merupakan pendapat sebagian ulama salaf.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bertakbir lima kali dalam shalat jenazah, dan bahwa hal itu pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Namun beliau juga menjelaskan bahwa pendapat yang disepakati mayoritas ulama adalah empat kali, dan takbir kelima hanyalah sebagai kebolehan, bukan keharusan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, dan yang terbaik adalah mengikuti empat takbir karena itulah yang paling banyak diriwayatkan dan diamalkan oleh para khulafa'ur rasyidin. Namun jika ada imam yang bertakbir lima kali karena mengikuti dalil, maka shalatnya sah dan makmum boleh mengikutinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa takbir dalam shalat jenazah adalah empat kali, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun tambahan menjadi lima kali, maka itu memiliki dalil dari perbuatan Nabi ﷺ, namun yang lebih utama adalah empat kali karena lebih sering dilakukan Nabi ﷺ dan para khulafa'ur rasyidin.

Story Telling

Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia. Beliau termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal sebagai orang yang shalih. Dalam riwayat ini, kita melihat bagaimana para sahabat sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ketika Zaid bertakbir lima kali, 'Abdurrahman bin Abi Laila yang saat itu masih muda langsung bertanya. Ini menunjukkan adab para tabi'in dalam menuntut ilmu — mereka tidak diam ketika melihat sesuatu yang berbeda dari kebiasaan, tetapi bertanya dengan adab yang baik.

Zaid bin Arqam tidak marah atau merasa tersinggung dengan pertanyaan itu. Beliau justru menjawab dengan tenang dan menjelaskan bahwa perbuatannya itu memiliki dasar dari Rasulullah ﷺ. Ini adalah pelajaran berharga: seorang yang berilmu tidak boleh merasa tersinggung ketika ditanya, dan seorang penuntut ilmu tidak boleh ragu untuk bertanya demi memahami kebenaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah yang paling utama adalah dengan empat takbir, karena ini yang paling banyak dilakukan Nabi ﷺ dan disepakati para khulafa'ur rasyidin.
  2. Takbir lima kali juga diperbolehkan karena memiliki dalil shahih dari perbuatan Nabi ﷺ sebagaimana dalam hadits Zaid bin Arqam ini.
  3. Yang terpenting dalam shalat jenazah adalah keikhlasan dan doa untuk mayit, bukan hanya sekadar jumlah takbir.
  4. Jika menjadi makmum, ikutilah imam dalam jumlah takbirnya, karena kewajiban makmum adalah mengikuti imam.
  5. Janganlah kita mencela atau menganggap salah orang yang bertakbir lima kali, karena ini adalah masalah yang diperselisihkan ulama dan masing-masing memiliki dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?