Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang wafatnya An-Najasyi (Raja Habasyah yang beriman), lalu Rasulullah ﷺ mengabarkan kepada para sahabat dan mengajak mereka untuk shalat ghaib (shalat jenazah untuk mayit yang tidak berada di tempat). Ini menunjukkan boleh dan disunnahkannya shalat ghaib atas seorang muslim yang wafat di tempat lain, serta menunjukkan perhatian Islam terhadap ukhuwah (persaudaraan) yang tidak dibatasi oleh jarak dan wilayah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Jana'iz, Bab "Ash-Shalatu 'ala al-Janazah" (Bab Tentang Takbir di Atas Jenazah), nomor 953, dari sahabat 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an tentang Ukhuwah dan Doa untuk Sesama Muslim:
Allah ﷻ berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
"Dan orang-orang yang datang setelah mereka berkata: 'Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami'." (QS. Al-Hasyr [59]: 10)
Ayat ini menunjukkan bahwa mendoakan saudara sesama muslim yang telah mendahului kita adalah perbuatan yang terpuji dan dicontohkan oleh para sahabat dan generasi setelahnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya shalat ghaib (shalat jenazah bagi mayit yang tidak berada di tempat shalat). Mari kita simak penjelasan para ulama dari daftar rujukan kita:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat ghaib. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa shalat ghaib itu disyariatkan berdasarkan hadits ini. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam pendapat yang masyhur tidak mensyariatkannya kecuali jika jenazahnya dibawa ke hadapan mereka. Namun, pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur karena hadits ini shahih dan jelas.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat menjelaskan hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menegaskan bahwa peristiwa shalat ghaib atas An-Najasyi ini adalah peristiwa yang disepakati terjadi. Beliau juga menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memberitahukan kematian An-Najasyi kepada para sahabat pada hari ia wafat, padahal jarak antara Madinah dan Habasyah sangat jauh. Ini adalah mukjizat Nabi ﷺ.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa shalat ghaib hukumnya sunnah (mustahab) berdasarkan hadits ini. Beliau menegaskan bahwa shalat ghaib dilakukan dengan cara yang sama seperti shalat jenazah biasa, hanya saja mayitnya tidak berada di hadapan mereka.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berpendapat bahwa shalat ghaib disyariatkan, sebagaimana difatwakan oleh Lajnah Daimah, dengan dalil hadits An-Najasyi ini.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- An-Najasyi adalah raja Habasyah (Ethiopia) yang beriman. Namanya Ashhamah. Ia menyembunyikan keislamannya dari rakyatnya. Ketika Ja'far bin Abi Thalib dan para sahabat berhijrah ke Habasyah, An-Najasyi melindungi mereka dan menolak permintaan utusan Quraisy untuk menyerahkan para muhajirin.
- Rasulullah ﷺ memanggilnya "saudara kalian" — ini menunjukkan bahwa iman telah menjadikan An-Najasyi sebagai saudara seiman meskipun ia bukan orang Arab dan berada di negeri yang jauh.
- Rasulullah ﷺ shalat ghaib untuknya — ini adalah bentuk penghormatan dan doa terakhir untuk seorang mukmin yang berjasa besar dalam melindungi kaum muslimin.
Catatan penting dari para ulama: Peristiwa ini terjadi sebelum disyariatkannya shalat jenazah secara umum? Tidak, justru ini menunjukkan bahwa shalat ghaib adalah bagian dari syariat. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ghaib hanya khusus untuk An-Najasyi karena keutamaannya. Pendapat ini dibantah oleh jumhur karena asal hukum dalam syariat adalah umum sampai ada dalil yang mengkhususkannya. Dan tidak ada dalil yang mengkhususkan shalat ghaib hanya untuk An-Najasyi.
Story Telling
Dahulu, ketika kaum muslimin di Makkah mendapat tekanan yang sangat berat dari kaum Quraisy, Rasulullah ﷺ mengizinkan sebagian sahabat untuk berhijrah ke Habasyah. Di sana, mereka dipimpin oleh Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Raja Habasyah saat itu adalah An-Najasyi, seorang raja yang adil. Ketika utusan Quraisy datang membawa hadiah untuk meminta para muhajirin dikembalikan, An-Najasyi bertanya kepada Ja'far tentang agama mereka. Maka Ja'far membacakan permulaan surat Maryam. An-Najasyi menangis mendengarnya, lalu berkata: "Sesungguhnya ini dan apa yang dibawa oleh Musa berasal dari satu sumber cahaya." Ia menolak permintaan Quraisy dan melindungi kaum muslimin.
An-Najasyi memeluk Islam secara diam-diam. Ketika ia wafat, Rasulullah ﷺ di Madinah mengetahuinya melalui wahyu. Maka beliau bersabda kepada para sahabat: "Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal, maka berdirilah dan shalatlah untuknya." Para sahabat pun berbaris dan shalat ghaib untuk raja yang mulia itu.
Lihatlah, bagaimana Islam memuliakan orang yang beriman dan berbuat baik, meskipun ia bukan dari kalangan Arab dan berada di negeri yang jauh. Inilah keindahan ukhuwah islamiyah yang tidak dibatasi oleh suku, bangsa, atau jarak.
Kesimpulan Praktis
- Shalat ghaib itu disyariatkan bagi muslim yang wafat di tempat yang tidak memungkinkan kita untuk menghadiri jenazahnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang paling kuat berdasarkan hadits ini.
- Ukhuwah islamiyah tidak dibatasi oleh jarak dan wilayah. Kita tetap mendoakan dan memperhatikan keadaan saudara-saudara kita sesama muslim di mana pun mereka berada.
- Menghormati orang yang berjasa bagi Islam adalah bagian dari akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak melupakan jasa An-Najasyi yang telah melindungi para sahabatnya.
- Boleh mengabarkan kematian seseorang kepada kaum muslimin agar mereka ikut mendoakan dan menshalatkannya, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.