Penjelasan Hadits Muslim No. 95 tentang Larangan membunuh setelah mengucapkan syahadat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat (atau masuk Islam) tidak boleh dibunuh, meskipun sebelumnya ia memerangi seorang Muslim. Jika seorang Muslim tetap membunuhnya setelah ia mengucapkan syahadat, maka status hukumnya menjadi terbalik: si pembunuh dianggap seperti orang kafir yang halal darahnya, dan si terbunuh dianggap seperti Muslim yang haram darahnya. Ini menunjukkan betapa besarnya kehormatan kalimat tauhid dan larangan keras berbuat zalim setelah seseorang menyatakan keislamannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 94

وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓا۟ إِذَا ضَرَبْتُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُوا۟ وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَنْ أَلْقَىٰٓ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ ۚ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبْلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dengan jelas, dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu: 'Kamu bukan seorang mukmin,' (lalu kamu membunuhnya) karena kamu menginginkan harta kehidupan dunia. Padahal di sisi Allah ada harta rampasan yang banyak. Demikianlah keadaan kamu dahulu, lalu Allah memberi karunia kepadamu, maka telitilah dengan jelas. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Iman, Bab Larangan Membunuh Kafir Setelah Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat (no. 95). Perawi sahabat: Al-Miqdad bin Al-Aswad رضي الله عنه. Sanad: Qutaibah bin Sa'id dan Muhammad bin Rumh ← Al-Laits ← Ibnu Syihab (Az-Zuhri) ← 'Atha' bin Yazid Al-Laitsi ← 'Ubaidullah bin 'Adi bin Al-Khiyar ← Al-Miqdad bin Al-Aswad.

Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Al-Miqdad bin Al-Aswad dengan lafaz yang semakna, dan disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berisi dialog antara sahabat Al-Miqdad bin Al-Aswad رضي الله عنه dengan Nabi ﷺ. Al-Miqdad bertanya tentang situasi perang: jika ia bertemu musuh, lalu musuh memotong tangannya, kemudian musuh berlindung di bawah pohon dan mengucapkan syahadat, apakah ia boleh membunuhnya? Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Jangan bunuh dia." Al-Miqdad mengulangi pertanyaannya karena tangannya sudah terpotong, namun Nabi ﷺ tetap melarang dan menjelaskan alasan yang sangat dalam.

Penjelasan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ: "Jika kamu membunuhnya, maka sesungguhnya dia berada dalam kedudukanmu sebelum kamu membunuhnya, dan sesungguhnya kamu berada dalam kedudukan dia sebelum dia mengucapkan kalimat yang dia ucapkan" bermakna: jika kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan syahadat, maka kamu telah menjadi pembunuh yang zalim (seperti statusnya dahulu sebagai kafir yang halal darahnya), dan dia menjadi Muslim yang haram darahnya (seperti statusmu dahulu sebagai Muslim yang haram darahnya). Ini adalah peringatan keras agar tidak meremehkan keislaman seseorang.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa keislaman seseorang yang diucapkan secara lisan diterima secara zahir, dan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk membunuhnya setelah itu, meskipun ada keraguan tentang kejujurannya. Urusan batin diserahkan kepada Allah.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. An-Nisa' [4]: 94 menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa serupa, di mana seorang Muslim membunuh orang yang mengucapkan salam (syahadat) karena mengira itu hanya taktik untuk menyelamatkan diri. Allah menegur perbuatan itu dengan keras. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "demikianlah keadaan kamu dahulu" adalah: dahulu kamu juga kafir, lalu Allah memberi karunia hidayah kepadamu, maka janganlah kamu merasa lebih mulia sehingga meremehkan orang yang baru masuk Islam.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl Adz-Dzimmah dan kitab-kitabnya yang lain menegaskan bahwa syahadat adalah pemisah antara kekafiran dan keislaman. Barangsiapa mengucapkannya, maka darah dan hartanya menjadi haram, dan tidak boleh dituntut atas apa yang terjadi sebelum keislamannya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini mengajarkan prinsip tabayyun (verifikasi) dalam berperang, dan larangan membunuh orang yang telah menyatakan keislaman. Beliau menekankan bahwa niat buruk tidak boleh dijadikan alasan untuk membunuh seseorang yang telah menampakkan keislaman.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa orang yang mengucapkan syahadat tidak boleh dibunuh. Perbedaan hanya terletak pada apakah keislaman yang diucapkan dalam keadaan takut (seperti dalam perang) diterima secara zahir. Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa keislaman zahir diterima, dan urusan batin diserahkan kepada Allah. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan zahir hadits dan ayat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Miqdad bin Al-Aswad رضي الله عنه — seorang sahabat yang mulia, termasuk golongan awal masuk Islam dan pernah berhijrah ke Habasyah — mengalami sendiri peristiwa ini. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ia bertanya kepada Nabi ﷺ dengan penuh keheranan karena tangannya telah terpotong. Namun Nabi ﷺ tetap melarangnya membunuh orang tersebut.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran besar: betapa Nabi ﷺ sangat menjaga kehormatan darah seorang Muslim, bahkan jika ia baru saja masuk Islam dalam keadaan takut. Ini juga menunjukkan bahwa Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya, termasuk permusuhan dan peperangan yang telah lalu.

Dalam riwayat lain yang disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, ada sahabat lain yang menghadapi situasi serupa dan Nabi ﷺ menegur dengan keras: "Apakah kamu membelah hatinya untuk mengetahui apakah ia mengucapkannya dengan jujur atau tidak?" Ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh menghakimi isi hati seseorang.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram membunuh orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, meskipun sebelumnya ia memerangi seorang Muslim.
  2. Keislaman zahir diterima, dan urusan batin diserahkan kepada Allah. Kita tidak boleh menghakimi niat seseorang.
  3. Tabayyun (verifikasi) wajib dilakukan sebelum mengambil tindakan, terutama dalam situasi perang atau konflik.
  4. Islam menghapus dosa sebelumnya, termasuk permusuhan dan peperangan yang telah lalu.
  5. Larangan zalim setelah seseorang masuk Islam adalah dosa besar, dan status pelakunya bisa terbalik sebagaimana disebutkan dalam hadits.
  6. Hikmah: Janganlah seorang Muslim merasa lebih mulia sehingga meremehkan orang yang baru masuk Islam, karena dahulu kita juga dalam keadaan yang sama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?