Penjelasan Hadits Muslim No. 943 tentang Perintah memperindah kafan jenazah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua adab penting dalam pengurusan jenazah: (1) hendaknya mengafani jenazah dengan kafan yang baik dan cukup menutupi tubuh, dan (2) sebaiknya tidak mengubur jenazah pada malam hari tanpa kebutuhan mendesak, agar kaum muslimin dapat menshalatkannya. Keduanya menunjukkan perhatian Islam terhadap kehormatan jenazah dan hak kaum muslimin untuk menshalatkan saudaranya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Jenazah, Bab Memperindah Kafan Jenazah, dari sahabat Jabir bin 'Abdullah رضي الله عنه.

Teks hadits yang disebutkan:

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، وَحَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِي كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلاً فَزَجَرَ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلاَّ أَنْ يُضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ وَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ "إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ"

Terjemahan: "Jabir bin 'Abdullah menceritakan bahwa Nabi ﷺ suatu hari berkhutbah, lalu menyebutkan seorang sahabat yang telah wafat, dikafani dengan kafan yang tidak cukup, dan dikuburkan pada malam hari. Nabi ﷺ menegur agar seseorang tidak dikubur pada malam hari sebelum dishalatkan, kecuali seseorang terpaksa melakukannya. Dan Nabi ﷺ bersabda: 'Apabila salah seorang dari kalian mengafani saudaranya, hendaklah ia memperbagus kafannya.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan memuliakan manusia:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

(QS. Al-Isra' [17]: 70)

Terjemahan: "Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam."

Ayat ini menjadi dasar bahwa manusia—baik hidup maupun mati—memiliki kemuliaan yang harus dijaga, termasuk dalam pengurusan jenazah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Perintah memperbagus kafan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "memperbagus kafan" adalah memilih kain yang baik, bersih, menutupi seluruh tubuh, dan tidak berlebihan. Yang dimaksud "baik" di sini bukanlah mahal atau mewah, melainkan cukup, layak, bersih, dan menutupi aurat jenazah dengan sempurna. Ini adalah bentuk penghormatan terakhir kepada saudara seiman.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa sunnah kafan adalah tiga lapis kain putih bagi laki-laki, sebagaimana hadits lain dari 'Aisyah رضي الله عنها tentang kafan Nabi ﷺ. Namun jika hanya mampu satu atau dua lapis, itu tetap sah selama menutupi seluruh tubuh.

Kedua: Teguran tentang penguburan malam tanpa kebutuhan.

Nabi ﷺ menegur karena seorang sahabat dikuburkan malam hari sehingga beliau tidak sempat menshalatkannya. Ini menunjukkan bahwa hak jenazah untuk dishalatkan oleh kaum muslimin—terutama orang-orang utama—adalah perkara yang dijaga. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat karahah (makruh), bukan haram, dan gugur apabila ada kebutuhan mendesak seperti kekhawatiran jenazah rusak, cuaca ekstrem, atau maslahat lain.

Ketiga: Keseimbangan antara kehormatan jenazah dan kemudahan syariat.

Islam tidak mempersulit. Jika ada dharurah (kebutuhan mendesak), mengubur malam hari dibolehkan. Ini menunjukkan kaidah penting: al-masyaqqah tajlibut taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan), sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in.

Keempat: Adab dalam khutbah dan nasihat.

Nabi ﷺ menyampaikan teguran ini dalam khutbah, bukan menyerang pribadi. Ini mengajarkan bahwa nasihat dalam urusan umum disampaikan dengan hikmah dan di depan jamaah agar menjadi pelajaran bersama, tanpa menyebut nama atau mempermalukan.

Story Telling

Dikisahkan oleh Jabir bin 'Abdullah رضي الله عنه—sebagaimana dalam Shahih Muslim—bahwa suatu hari Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan para sahabat. Beliau menyebutkan tentang seorang sahabat yang telah wafat. Sahabat itu dikafani dengan kain yang seadanya, tidak cukup menutupi seluruh tubuhnya. Kemudian ia dikuburkan pada malam hari, tanpa sempat dishalatkan oleh Nabi ﷺ.

Mendengar itu, Nabi ﷺ tidak diam. Beliau menegur dengan lembut namun tegas: janganlah seseorang dikuburkan pada malam hari sampai ia dishalatkan, kecuali dalam keadaan darurat. Lalu beliau menyampaikan sebuah kaidah yang indah: "Apabila salah seorang dari kalian mengafani saudaranya, hendaklah ia memperbagus kafannya."

Hikmahnya: seorang muslim, bahkan setelah wafat, tetap memiliki hak untuk dihormati. Kafan yang layak dan shalat jenazah adalah bentuk penghormatan terakhir dari saudara-saudaranya seiman. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan urusan jenazah, karena ia adalah cerminan akhlak umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbagus kafan jenazah — pilih kain yang bersih, layak, menutupi seluruh tubuh, dan tidak berlebihan. Sunnahnya tiga lapis kain putih bagi laki-laki.
  2. Hindari mengubur malam hari tanpa kebutuhan — agar kaum muslimin dapat menshalatkan. Jika ada darurat seperti kekhawatiran jenazah rusak, boleh dilakukan.
  3. Sampaikan nasihat dengan hikmah — seperti Nabi ﷺ yang menegur melalui khutbah tanpa menyebut nama.
  4. Jaga kehormatan jenazah — karena manusia dimuliakan Allah, baik saat hidup maupun setelah wafat.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) — kafan yang "baik" bukan berarti mahal atau mewah, tetapi cukup dan layak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?