Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat, jenazah beliau diselimuti dengan kain hibarah (kain bergaris dari Yaman). Ini menunjukkan bahwa menyelimuti jenazah dengan kain yang layak adalah bagian dari sunnah pengurusan jenazah, dan boleh menggunakan kain yang halus serta bagus tanpa berlebihan. Para ulama menjelaskan bahwa kain hibarah adalah kain Yaman yang bergaris dan bermutu baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Jenazah, Bab Menyelimuti Jenazah, dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
سُجِّيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حِينَ مَاتَ بِثَوْبِ حِبَرَةٍ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ ketika wafat diselimuti dengan kain hibarah."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan pengurusan jenazah secara umum:
QS. Al-Ma'idah [5]: 31
فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْأَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْأَةَ أَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ
Terjemahan: "Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak yang mengais-ngais bumi untuk memperlihatkan kepadanya bagaimana cara menutupi jasad saudaranya. Dia berkata: 'Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat menutupi jasad saudaraku?' Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal."
Ayat ini menunjukkan bahwa menutupi jasad orang yang meninggal adalah perkara yang dikenal sejak awal, dan syariat Islam datang menyempurnakannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara khusus menjelaskan keadaan Rasulullah ﷺ saat wafat. Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi dan orang yang paling dekat dengan beliau di akhir hayatnya — mengabarkan bahwa jenazah beliau diselimuti dengan kain hibarah.
Kata hibarah (حِبَرَة) menurut penjelasan para ulama bahasa dan hadits seperti Ibn Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi adalah kain dari Yaman yang memiliki garis-garis atau corak, terbuat dari kapas atau katun, dan dikenal bagus serta halus. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hibarah adalah kain bergaris dari Yaman. Ibn Hajar dalam Fathul Bari juga menjelaskan makna serupa.
Beberapa faedah yang dipetik para ulama dari hadits ini:
- Disyariatkannya menyelimuti jenazah — Ini adalah bagian dari pengurusan jenazah yang wajib, yaitu menutupi seluruh tubuh mayit dengan kain. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa menutupi jenazah adalah hak mayit yang harus ditunaikan.
- Bolehnya menggunakan kain yang bagus — Kain hibarah adalah kain yang bermutu. Ini menunjukkan bahwa tidak mengapa menyelimuti jenazah dengan kain yang layak dan bagus, selama tidak berlebihan (israf) dan tidak bermaksud berbangga-bangga. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dikafani dengan tiga kain putih, dan hadits Aisyah ini menunjukkan keadaan saat beliau diselimuti sebelum dikafani secara sempurna.
- Tidak ada larangan memakai kain berwarna atau bergaris untuk kafan — Sebagian orang menyangka kafan harus putih polos. Hadits ini menunjukkan bahwa kain bergaris (hibarah) pun boleh. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa yang utama adalah kain putih, namun kain lain yang menutupi dengan layak juga sah.
- Ketenangan dan kelembutan dalam pengurusan jenazah — Ini mengajarkan kepada kita untuk memperlakukan jenazah dengan penuh kehormatan dan kasih sayang, sebagaimana para sahabat memperlakukan jenazah Nabi ﷺ.
Perlu dicatat: Sebagian riwayat menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dikafani dengan tiga kain suhuliyah (kain putih dari Yaman) tanpa baju dan tanpa sorban (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah). Hadits 942 ini menyebutkan keadaan awal ketika beliau diselimuti dengan kain hibarah. Para ulama seperti Ibn Hajar menggabungkan kedua riwayat ini: kain hibarah digunakan untuk menyelimuti sementara, lalu beliau dikafani dengan tiga kain putih. Ini menunjukkan urutan pengurusan jenazah.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha menuturkan detik-detik wafatnya Rasulullah ﷺ dengan penuh haru. Beliau bersandar di dada Aisyah, dan ketika ruh beliau berpisah dari jasad, Aisyah menuturkan bahwa beliau diselimuti dengan kain hibarah — kain Yaman yang bergaris, yang ada di rumah saat itu.
Aisyah juga menceritakan bahwa beliau wafat di hari Senin, dan jenazah beliau tidak langsung dimakamkan pada hari itu, melainkan pada malam Rabu. Selama waktu itu, jenazah beliau dijaga dan diselimuti dengan kain tersebut. Para sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan lainnya ikut serta dalam pengurusan jenazah beliau dengan penuh hormat dan kecintaan.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa Rasulullah ﷺ — manusia paling mulia — pun diurus jenazahnya dengan cara yang sederhana namun layak. Tidak ada kemewahan berlebihan, tidak ada ratapan, tetapi penuh kehormatan dan doa. Ini menjadi teladan bagi umat Islam dalam mengurus jenazah.
Kesimpulan Praktis
- Menyelimuti jenazah dengan kain yang layak adalah bagian dari sunnah pengurusan jenazah.
- Boleh menggunakan kain yang bagus dan halus, termasuk kain bergaris atau berwarna, selama tidak berlebihan.
- Yang utama dalam mengafani jenazah adalah kain putih yang menutupi seluruh tubuh, sebagaimana Nabi ﷺ dikafani dengan tiga kain putih.
- Hendaknya pengurusan jenazah dilakukan dengan penuh kehormatan, kelembutan, dan tanpa berlebihan.
- Hendaknya kita mengingat kematian dan mempersiapkan diri, karena Rasulullah ﷺ pun wafat dan diurus jenazahnya oleh orang-orang terdekat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.