Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, seorang sahabiyah dari kalangan Anshar. Beliau menyatakan bahwa para wanita dilarang mengiringi jenazah, namun larangan itu tidak bersifat tegas (tidak diwajibkan meninggalkannya dengan ancaman dosa). Para ulama memahami larangan ini sebagai larangan yang bersifat tanzih (makruh), bukan haram, karena tidak ada penegasan yang keras dari Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Muslim no. 938:
Dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
كُنَّا نُنْهَى عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
"Kami dilarang mengiringi jenazah, tetapi hal itu tidak ditegaskan (diwajibkan) atas kami."
(HR. Muslim, Kitab al-Jana'iz, Bab an-Nahyu 'an ittiba' an-nisa' al-jana'iz)
Ayat yang menjadi dasar umum perintah mengingat akhirat dan kematian:
QS. Ali 'Imran [3]: 185
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
"Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan. Dan kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan yang memperdaya."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang, dan menyimpulkan bahwa larangan bagi wanita mengiringi jenazah adalah makruh tanzih, bukan haram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits serupa (dari Ummu 'Athiyyah) dan menyebutkan bahwa larangan itu tidak sampai derajat haram karena tidak ada 'azm (penegasan keras).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang wanita secara mutlak untuk mengantar jenazah, tetapi lebih mengarahkan mereka untuk tidak keluar rumah dalam urusan ini karena menjaga kehormatan dan menghindari fitnah.
Penjelasan Rinci
Makna kalimat "وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا"
Kata 'azm (عَزْم) berarti penegasan yang keras, ketetapan yang mengikat, atau perintah yang bersifat wajib. Ummu 'Athiyyah mengatakan bahwa larangan itu tidak sampai derajat 'azm, artinya tidak sampai menjadi haram yang berdosa jika dilanggar. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat makruh (dibenci) saja.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan:
- Hadits ini menunjukkan bahwa wanita dilarang mengiringi jenazah.
- Namun karena tidak ada 'azm, maka larangan itu tidak sampai haram.
- Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam pendapat lama (qaul qadim) membolehkan, sedangkan pendapat yang lebih kuat adalah makruh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari:
- Menjelaskan bahwa hadits Ummu 'Athiyyah ini menjadi dalil utama dalam masalah ini.
- Beliau menyebutkan bahwa larangan tersebut lebih kepada menjaga wanita dari kerumunan, fitnah, dan hal-hal yang tidak layak.
- Beliau juga mengutip pendapat yang menyatakan bahwa larangan itu tidak mencakup semua kondisi; jika ada kebutuhan syar'i (seperti mengantar jenazah mahram), maka boleh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zadul Ma'ad:
- Menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan wanita untuk mengantar jenazah, dan tidak pula melarang secara mutlak.
- Beliau menekankan bahwa yang lebih utama bagi wanita adalah tinggal di rumah dan tidak keluar kecuali untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin:
- Menyatakan bahwa larangan ini adalah makruh, dan jika seorang wanita mengantar jenazah tanpa menimbulkan fitnah, maka tidak berdosa.
- Namun beliau menekankan bahwa meninggalkannya lebih utama dan lebih selamat.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat) menyatakan larangan itu lebih kuat, mendekati haram.
- Jumhur ulama (mayoritas) seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan al-Utsaimin menyatakan bahwa larangan itu makruh tanzih, bukan haram.
- Pendapat yang paling kuat adalah makruh, karena tidak ada dalil yang menegaskan haram, dan Ummu 'Athiyyah sendiri menyatakan tidak ada 'azm.
Story Telling
Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha adalah seorang sahabiyah Anshar yang mulia. Beliau termasuk wanita yang berbai'at kepada Nabi ﷺ dan dikenal sebagai perawi hadits yang banyak meriwayatkan tentang jenazah, termasuk cara memandikan jenazah putri Nabi ﷺ.
Suatu ketika, beliau menyampaikan kepada muridnya, Muhammad bin Sirin (seorang tabi'in besar), bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ sering dilarang mengiringi jenazah. Namun beliau menambahkan dengan jujur: "Dan tidak ditegaskan atas kami." Ini menunjukkan kejujuran ilmiah beliau — beliau tidak menambah-nambahi apa yang tidak disampaikan Nabi ﷺ.
Muhammad bin Sirin, yang dikenal sebagai tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, meriwayatkan perkataan ini apa adanya. Dari beliau, hadits ini sampai kepada Imam Muslim dan dicatat dalam kitab Shahihnya.
Hikmahnya: seorang muslim hendaknya menyampaikan ilmu apa adanya, tidak menambah atau mengurangi, dan memahami bahwa tidak semua larangan berarti haram. Ada larangan yang bersifat makruh, dan itu pun perlu dihormati.
Kesimpulan Praktis
- Bagi wanita: Mengiringi jenazah (ta'ziyah ke pemakaman) hukumnya makruh, tidak haram. Jika ditinggalkan, itu lebih utama dan lebih selamat.
- Jika ada kebutuhan: Seperti mengantar jenazah mahram atau kebutuhan darurat, maka boleh, dengan catatan menjaga adab, tidak berdesak-desakan, dan tidak menimbulkan fitnah.
- Bagi pria: Mengiringi jenazah tetap disunnahkan dan memiliki pahala besar, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih lainnya.
- Sikap ilmiah: Hendaknya kita memahami bahwa tidak semua larangan dalam hadits berarti haram. Ada tingkatan makruh yang perlu kita hormati tanpa mengharamkan.
- Bagi yang ingin lebih dalam: Merujuklah kepada Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.