Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang larangan keras meratapi mayat dengan suara keras dan berlebihan (niyahah), serta menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ bersedih atas wafatnya para sahabat terbaiknya secara wajar dan tidak berlebihan. Hadits ini juga menunjukkan adab seorang istri (Aisyah) yang menegur utusan Nabi ﷺ karena tidak melaksanakan perintah dengan benar, serta pelajaran tentang ketaatan yang sempurna kepada Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Jana'iz (Jenazah), Bab At-Tasydid fi An-Niyahah (Penegasan dalam Meratap), nomor 935, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dalil lain yang memperkuat larangan meratap (niyahah) adalah hadits dari sahabat Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha:
<p>عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ ﷺ عِنْدَ الْبَيْعَةِ أَنْ لَا نَنُوحَ</p>
Artinya: "Dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata: 'Nabi ﷺ mengambil janji dari kami ketika bai'at (yaitu) agar kami tidak meratap (niyahah).'" (HR. Al-Bukhari no. 1306 dan Muslim no. 936)
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan meratap ini adalah larangan yang tegas (tahrim) bagi yang meratap dengan suara keras, merobek-robek pakaian, menampar pipi, dan semacamnya. Adapun menangis dengan air mata tanpa suara keras dan tanpa ucapan yang mengandung protes kepada takdir, maka itu tidak mengapa, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri menangis saat wafatnya putranya Ibrahim.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Kesedihan Nabi ﷺ yang Wajar
Ketika berita syahidnya Ja'far bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, dan Abdullah bin Rawahah (dalam Perang Mu'tah) datang, Rasulullah ﷺ duduk dengan wajah yang menunjukkan kesedihan. Ini menunjukkan bahwa merasa sedih atas kehilangan orang yang dicintai adalah fitrah manusia dan tidak tercela. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kesedihan Nabi ﷺ ini adalah bentuk kasih sayang beliau kepada para sahabatnya, bukan bentuk protes kepada takdir Allah.
2. Larangan Meratap (Niyahah)
Rasulullah ﷺ memerintahkan seorang laki-laki untuk melarang para wanita keluarga Ja'far yang meratap dengan suara keras. Ketika mereka tidak patuh, beliau memerintahkan agar debu ditaburkan ke mulut mereka sebagai bentuk teguran keras dan penghinaan terhadap perbuatan tersebut.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa meratap termasuk perbuatan jahiliyah yang diharamkan, karena mengandung sikap tidak ridha terhadap qadha Allah dan menyakiti mayat yang telah meninggal. Beliau menukil bahwa mayat akan tersiksa karena ratapan keluarganya, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Umar bin Al-Khathab bahwa Nabi ﷺ bersabda:
<p>الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ</p>
Artinya: "Mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya atasnya." (HR. Al-Bukhari no. 1288 dan Muslim no. 927)
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah mayat tersiksa karena perbuatan tersebut diperintahkan oleh mayat sebelum wafatnya (yaitu berwasiat agar diratapi), atau karena mayat tersebut adalah orang yang menjadi teladan bagi keluarganya dalam kebiasaan buruk ini. Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mayat merasa tersakiti (bukan disiksa di kubur) karena mendengar ratapan keluarganya.
3. Ketaatan yang Sempurna
Aisyah radhiyallahu 'anha menegur utusan tersebut dengan tegas: "Semoga Allah merendahkanmu! Kamu tidak melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah ﷺ kepadamu, dan kamu juga tidak berhenti mengganggu Rasulullah ﷺ." Teguran ini menunjukkan bahwa seorang mukmin harus bersungguh-sungguh dalam melaksanakan perintah Nabi ﷺ, tidak setengah-setengah, dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi tantangan dalam menjalankan syariat.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk menaburkan debu ke mulut para wanita yang meratap adalah bentuk ta'zir (hukuman edukatif) yang bertujuan untuk menghentikan kemungkaran dengan cara yang tegas. Ini menunjukkan bahwa amar ma'ruf nahi munkar harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak mudah putus asa.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Perang Mu'tah terjadi, Rasulullah ﷺ mengangkat tiga panglima secara berurutan: Zaid bin Haritsah, kemudian Ja'far bin Abi Thalib, kemudian Abdullah bin Rawahah. Beliau bersabda kepada pasukan:
"Jika Zaid terbunuh, maka Ja'far yang memimpin. Jika Ja'far terbunuh, maka Abdullah bin Rawahah yang memimpin."
Ketika berita kekalahan dan syahidnya ketiga panglima tersebut sampai di Madinah, Rasulullah ﷺ sangat sedih. Beliau masuk ke rumah Ja'far dan memanggil anak-anaknya. Beliau mencium mereka sambil menangis. Asma' binti 'Umais (istri Ja'far) berkata: "Wahai Rasulullah, aku khawatir engkau menangis karena sesuatu yang terjadi pada Ja'far?" Beliau menjawab: "Ya, sesungguhnya Ja'far telah gugur hari ini." (HR. At-Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang memiliki perasaan. Beliau menangis karena kehilangan orang-orang tercinta, namun tangisan beliau adalah tangisan kasih sayang yang tidak disertai suara keras, merobek pakaian, atau ucapan yang tidak ridha dengan takdir. Inilah teladan terbaik dalam bersabar dan berduka.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bersedih dan menangis atas musibah yang menimpa, selama tidak disertai perbuatan yang diharamkan seperti meratap dengan suara keras, menampar pipi, merobek pakaian, atau mengucapkan kata-kata protes kepada takdir Allah.
- Meratapi mayat (niyahah) adalah dosa besar yang harus dijauhi, baik bagi yang melakukannya maupun yang membiarkannya.
- Amar ma'ruf nahi munkar harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak mudah menyerah, sebagaimana Nabi ﷺ mengutus utusan tersebut berulang kali.
- Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ harus sempurna, tidak setengah-setengah, dan kita harus bersungguh-sungguh dalam melaksanakan perintah beliau.
- Bersabar saat musibah adalah ciri keimanan, dan pahala sabar sangat besar di sisi Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.