Penjelasan Hadits Muslim No. 933 tentang Larangan meratapi mayit karena menyebabkan siksa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang mayitnya diratapi (dengan suara tangisan keras, merobek-robek pakaian, atau perkataan yang mengandung protes kepada takdir) akan disiksa disebabkan ratapan tersebut pada Hari Kiamat. Ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar kita menjauhi perbuatan meratapi mayit, dan bagi keluarga yang ditinggalkan agar bersabar dan ridha dengan ketetapan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 155-156:

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: 'Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un' (Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali)."

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Jana'iz, Bab "Mayit Dihukum Karena Tangisan Keluarganya", dari sahabat al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"

"Barangsiapa yang diratapi, maka ia akan disiksa disebabkan ratapan itu pada Hari Kiamat."

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan makna hadits ini secara rinci, dan beliau termasuk ulama yang sangat berhati-hati dalam memahami lafazh-lafazh yang berkaitan dengan adzab kubur dan semacamnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan perbedaan ini penting untuk kita ketahui agar tidak salah paham:

1. Pendapat Pertama (Zhahir Hadits):

Sebagian ulama memahami hadits ini secara zhahir (tekstual), bahwa mayit benar-benar akan disiksa disebabkan ratapan keluarganya. Namun perlu digarisbawahi, ini bukan berarti mayit dizhalimi, karena Allah tidak akan pernah berbuat zhalim kepada hamba-Nya. Tetapi ini adalah bentuk hukuman karena mayit tersebut —semasa hidupnya— tidak memerintahkan keluarganya untuk bertakwa dan bersabar, atau tidak berwasiat agar mereka tidak melakukan perbuatan yang diharamkan. Inilah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam al-Bukhari dan lainnya.

2. Pendapat Kedua (Paling Kuat Menurut Imam an-Nawawi dan Mayoritas Ulama):

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa pendapat yang benar menurut mayoritas ulama (jumhur) adalah: Yang disiksa hanyalah jika ratapan itu terjadi atas perintah atau wasiat dari mayit semasa hidupnya. Jika mayit semasa hidupnya pernah berpesan, "Ratapi aku begini dan begitu," maka ia disiksa karena wasiatnya itu. Adapun jika ratapan itu dilakukan keluarganya tanpa sepengetahuan atau keinginan mayit, maka mayit tidak disiksa, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya, dan seseorang tidak dihukum karena perbuatan orang lain.

Dalil penguat pendapat ini adalah hadits lain dari Shahih al-Bukhari dan Muslim dari sahabat 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ"

"Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya."

Lalu 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengomentari: "Semoga Allah merahmati 'Umar. Demi Allah, Nabi ﷺ tidak pernah bersabda bahwa Allah akan menyiksa seorang mukmin karena tangisan keluarganya. Akan tetapi sabda beliau: 'Sesungguhnya Allah akan menambah siksa bagi orang kafir karena tangisan keluarganya.'" Dan 'Aisyah berkata: "Cukuplah firman Allah: 'Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain' (QS. Fatir [35]: 18)."

Namun perlu dipahami, penafsiran 'Aisyah ini bukanlah bantahan terhadap hadits, melainkan penjelasan bahwa hadits tersebut tidak bertentangan dengan keadilan Allah. Para ulama menggabungkan semua dalil ini dengan penjelasan yang telah disebutkan di atas.

3. Hikmah Larangan Meratap:

Yang jelas, hadits ini menunjukkan bahwa meratapi mayit adalah perbuatan yang sangat tercela. Meratap (an-niyahah) adalah berteriak dengan suara tangisan keras sambil menyebut-nyebut kebaikan mayit atau mengeluhkan takdir, seperti: "Wahai pelindungku! Wahai penolongku!" dan semacamnya. Ini adalah perbuatan jahiliyah yang dilarang keras dalam Islam.

Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini sangat tegas, bahkan Nabi ﷺ bersabda dalam hadits riwayat Muslim: "Dua perkara yang dilakukan manusia merupakan bentuk kekafiran: mencela nasab dan meratapi mayit."

Story Telling

Ada kisah yang sangat menyentuh tentang kesabaran para sahabat dalam menghadapi musibah. Ketika putra Nabi ﷺ, Ibrahim, wafat, beliau menangis. Para sahabat heran dan bertanya: "Wahai Rasulullah, engkau menangis?" Beliau menjawab: "Ini adalah rahmat (kasih sayang)." Lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya mata ini menangis, hati ini bersedih, namun kita tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Rabb kita. Dan sungguh kami bersedih karena berpisah denganmu wahai Ibrahim." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Lihatlah! Nabi ﷺ menangis, tetapi tangisan beliau adalah tangisan kasih sayang dan kesedihan yang wajar, tanpa meratap, tanpa berteriak, tanpa protes kepada takdir. Inilah contoh terbaik bagi kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi perbuatan meratapi mayit — yaitu menangis dengan suara keras sambil menyebut-nyebut kebaikan mayit atau mengeluh kepada takdir, karena ini perbuatan yang diharamkan dan pelakunya diancam dosa besar.
  2. Boleh menangis tanpa suara — menangis karena sedih yang wajar tidaklah dilarang, sebagaimana Nabi ﷺ menangis saat wafatnya putra beliau Ibrahim.
  3. Bersabar dan ber-istirja' — ucapkan "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un" saat ditimpa musibah, karena ini adalah kunci kesabaran dan keridhaan.
  4. Berwasiat kepada keluarga — nasihatilah keluarga kita semasa hidup agar tidak meratapi kita setelah wafat, dan ajarkan mereka untuk bersabar.
  5. Hindari segala bentuk protes kepada takdir — karena itu menunjukkan kurangnya ridha terhadap ketetapan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?