Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang larangan meratapi mayit dan kabar bahwa mayit bisa disiksa disebabkan tangisan keluarganya. Namun, perlu dipahami dengan benar: siksa tersebut khusus bagi mayit yang kafir, sebagaimana diperjelas oleh Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun bagi mayit yang beriman, tangisan keluarganya tidak menyebabkan ia disiksa, tetapi keluarga yang meratap tetap berdosa karena perbuatan meratap itu sendiri terlarang. Pemahaman inilah yang benar dan menjadi pegangan Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Firman Allah Ta'ala:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al-An'am [6]: 164)
Ayat ini menjadi dalil bahwa seseorang tidak disiksa karena perbuatan orang lain. Inilah yang dijadikan hujjah oleh Aisyah radhiyallahu 'anha dalam hadits di atas.
Hadits terkait:
Hadits riwayat Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, Bab "Mayit Dihukum Karena Tangisan Keluarganya", dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ
"Sesungguhnya mayit itu benar-benar disiksa disebabkan tangisan keluarganya."
Namun dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu 'anha membantah pemahaman ini dan menjelaskan bahwa yang benar adalah sabda Nabi ﷺ:
إِنَّ الْكَافِرَ يَزِيدُهُ اللَّهُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَذَابًا
"Sesungguhnya orang kafir, Allah menambah siksaannya disebabkan tangisan keluarganya."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini termasuk hadits yang perlu dipahami dengan teliti, dan beliau memaparkan beberapa pendapat ulama dalam menggabungkan riwayat-riwayat yang tampak bertentangan.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini secara panjang lebar ketika mensyarah hadits-hadits yang semakna dalam Shahih al-Bukhari.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa terdapat beberapa riwayat tentang masalah ini yang sekilas tampak bertentangan:
- Riwayat Ibnu Umar yang menyebutkan secara mutlak bahwa mayit disiksa karena tangisan keluarganya.
- Riwayat Umar bin Khathab yang membatasi dengan lafazh "sebagian tangisan" (بِبَعْضِ بُكَاءِ أَهْلِهِ).
- Riwayat Aisyah yang menegaskan bahwa yang disiksa hanyalah orang kafir, dan beliau mengutip firman Allah: "Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa cara menggabungkan riwayat-riwayat ini ada beberapa pendapat:
Pendapat pertama: Hadits ini khusus untuk orang kafir, sebagaimana ditegaskan Aisyah. Adapun orang mukmin, ia tidak disiksa karena tangisan keluarganya. Inilah pendapat yang paling kuat karena dikuatkan oleh dalil Al-Qur'an dan pemahaman Aisyah yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah orang yang berwasiat agar keluarganya meratapinya setelah ia meninggal. Maka ia disiksa karena wasiatnya itu, bukan karena ratapan keluarganya. Ini disebutkan oleh sebagian ulama sebagai salah satu tafsir.
Pendapat ketiga: Siksa tersebut berlaku bagi orang yang meninggal dalam keadaan keluarganya meratap, dan hal itu menjadi ujian baginya. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini harus dipahami sesuai konteksnya. Beliau menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang disiksa karena dosa orang lain, berdasarkan nash Al-Qur'an. Adapun hadits Ibnu Umar, maka yang dimaksud adalah orang kafir, atau bisa juga dipahami bahwa mayit tersebut tersiksa karena melihat keluarganya melakukan perbuatan maksiat (meratap), sehingga ia bersedih karenanya — dan ini bukan berarti ia dihukum karena dosa mereka, tetapi karena apa yang menimpanya berupa kesedihan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pemahaman yang benar adalah sebagaimana yang ditegaskan Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa yang disiksa karena tangisan keluarganya hanyalah orang kafir. Adapun orang mukmin, maka ia tidak disiksa karena tangisan tersebut. Namun keluarganya tetap berdosa karena melakukan perbuatan meratap yang terlarang.
Yang perlu digarisbawahi: larangan meratapi mayit tetap berlaku bagi semua orang, baik mayitnya mukmin maupun kafir. Meratap adalah perbuatan yang dilarang karena menunjukkan ketidakridhaan terhadap takdir Allah dan termasuk perbuatan jahiliyah.
Story Telling
Ada kisah yang sangat menarik dalam hadits ini sendiri. Ketika Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu terbunuh, datanglah Shuhaib bin Sinan ar-Rumi radhiyallahu 'anhu sambil menangis dan berkata: "Wahai saudaraku! Wahai sahabatku!"
Maka Umar — meskipun dalam keadaan terluka parah menjelang wafatnya — tetap mengingatkan: "Tidakkah engkau tahu, tidakkah engkau mendengar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya mayit itu disiksa disebabkan sebagian tangisan keluarganya?'"
Lihatlah keteguhan Umar dalam menyampaikan ilmu meskipun dalam keadaan sakaratul maut. Beliau tidak ingin ada orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan dosa, dan beliau juga ingin mengingatkan agar tidak ada yang keliru memahami ajaran Nabi ﷺ.
Kemudian ketika berita ini sampai kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau dengan tegas meluruskan: "Kalian meriwayatkan kepadaku dari dua orang yang tidak berdusta dan tidak didustakan, tetapi pendengaran itu bisa keliru." Maksudnya, Umar dan Ibnu Umar adalah orang-orang jujur, namun bisa jadi mereka tidak mendengar keseluruhan hadits atau tidak memahami konteksnya dengan sempurna.
Ini menunjukkan adab yang sangat indah: Aisyah tidak menuduh Umar dan Ibnu Umar berdusta, tetapi beliau meluruskan pemahaman dengan dalil Al-Qur'an dan riwayat yang lebih lengkap.
Kesimpulan Praktis
- Meratapi mayit adalah perbuatan terlarang dalam Islam, baik dengan suara keras, menampar pipi, merobek baju, atau ungkapan-ungkapan yang menunjukkan ketidakridhaan terhadap takdir Allah.
- Mayit yang kafir akan bertambah siksaannya disebabkan tangisan keluarganya, sebagai hukuman tambahan baginya.
- Mayit yang mukmin tidak disiksa karena tangisan keluarganya, berdasarkan firman Allah bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain.
- Boleh menangis dengan tangisan yang wajar tanpa meratap, karena Nabi ﷺ sendiri menangis ketika putranya Ibrahim wafat, dan beliau bersabda: "Mata ini menangis, hati ini bersedih, namun kami hanya mengucapkan apa yang diridhai Rabb kami."
- Bersabar dan berlapang dada ketika tertimpa musibah adalah akhlak mulia yang dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.