Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara shalat gerhana (khusuf/kusuf) yang diajarkan Nabi ﷺ: beliau mengeraskan bacaan, dan mengerjakan dua rakaat yang di dalamnya terdapat empat ruku' dan empat sujud (setiap rakaat dua kali ruku' dan dua kali sujud). Ini adalah pendapat yang dipegang jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik, serta dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang gerhana sebagai tanda kekuasaan Allah:
QS. Fushshilat [41]: 37
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."
Hadits terkait (shahih):
- Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Muslim no. 902 (Kitab al-Kusuf) — hadits yang sedang kita bahas.
- Hadits 'Aisyah juga dalam Shahih al-Bukhari, tentang shalat gerhana dengan dua kali ruku' dalam setiap rakaat.
- Hadits Abu Mas'ud al-Anshari dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya matahari dan bulan tidak gerhana karena kematian seseorang, tetapi keduanya adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Maka apabila kalian melihatnya, dirikanlah shalat."
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil disyariatkannya shalat gerhana dengan dua ruku' per rakaat dan disunnahkannya mengeraskan bacaan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang jumlah ruku' dan menguatkan pendapat dua ruku' per rakaat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan sifat shalat gerhana Nabi ﷺ secara rinci.
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara bahasa dan istilah
Kata al-khusuf (الخسوف) dalam hadits ini merujuk pada gerhana — baik gerhana matahari (kusuf) maupun bulan (khusuf). Sebagian ulama membedakan: kusuf untuk matahari dan khusuf untuk bulan, namun keduanya sering dipakai bergantian. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa keduanya adalah peristiwa hilangnya cahaya salah satu benda langit, dan keduanya disyariatkan shalat.
2. Mengeraskan bacaan (jahr)
' Aisyah radhiyallahu 'anha menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana. Ini menunjukkan shalat gerhana termasuk shalat jahriyyah (bacaan dikeraskan), sebagaimana shalat Maghrib, Isya, Subuh, Jumat, dan 'Idain. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa mengeraskan bacaan adalah sunnah menurut madzhab Syafi'i, dan ini merupakan pendapat yang dirajihkan.
3. Empat ruku' dalam dua rakaat
Ini adalah inti hadits: Nabi ﷺ shalat dua rakaat, tetapi setiap rakaat terdiri dari dua kali berdiri, dua kali ruku', dan dua kali sujud. Jadi totalnya: empat ruku' dan empat sujud dalam dua rakaat.
Tata caranya menurut Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar:
- Takbiratul ihram
- Membaca al-Fatihah dan surat (dikeraskan)
- Ruku' pertama (lama)
- Bangkit dari ruku', membaca sami'allahu liman hamidah, lalu berdiri lagi dan membaca al-Fatihah dan surat (lebih pendek dari yang pertama)
- Ruku' kedua
- Sujud dua kali
- Berdiri untuk rakaat kedua dengan cara yang sama
- Tasyahud dan salam
4. Perbedaan pendapat ulama
- Jumhur (mayoritas): Imam asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Malik, Ishaq bin Rahuyah, dan al-Layts bin Sa'd berpendapat shalat gerhana dua rakaat dengan dua ruku' di setiap rakaat. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah dan Ibnu 'Abbas dalam Shahih Muslim dan Shahih al-Bukhari.
- Imam Abu Hanifah: berpendapat shalat gerhana seperti shalat biasa, dua rakaat dengan satu ruku' per rakaat. Beliau berpegang pada hadits-hadits lain yang menyebutkan shalat gerhana secara umum.
- Pendapat yang rajih (kuat): Pendapat jumhur, karena hadits 'Aisyah dan Ibnu 'Abbas dalam hadits ini shahih dan sharih (jelas) menyebutkan "empat ruku' dalam dua rakaat". Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menguatkan pendapat ini dan menyebutkan bahwa hadits-hadits yang menyebutkan satu ruku' per rakaat dipahami sebagai shalat gerhana yang terjadi pada kesempatan lain, atau sebagai penyebutan ringkas.
5. Hikmah shalat gerhana
Ibnu Qayyim menjelaskan hikmahnya: gerhana adalah tanda kekuasaan Allah untuk mengingatkan hamba-Nya, bukan karena kematian atau kelahiran seseorang. Maka disyariatkan shalat, dzikir, doa, takbir, sedekah, dan istighfar. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa shalat gerhana mengumpulkan antara khauf (rasa takut) kepada Allah dan tadhallul (kerendahan diri) di hadapan-Nya.
Story Telling
Diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha (sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim) bahwa pada zaman Nabi ﷺ terjadi gerhana matahari. Maka Nabi ﷺ keluar ke masjid, lalu shalat bersama manusia dengan berdiri lama, ruku' lama, sujud lama — begitu panjangnya sehingga sebagian sahabat ada yang pingsan karena berdiri terlalu lama. Setelah selesai, beliau berkhutbah dan bersabda:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلَاةِ
"Sesungguhnya matahari dan bulan tidak gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang, tetapi keduanya adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Maka apabila kalian melihatnya, bersegeralah menuju shalat."
Hikmah kisah: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa peristiwa alam adalah momen untuk kembali kepada Allah, bukan untuk takhayul atau mengaitkan dengan nasib seseorang. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para salaf seperti al-Hasan al-Bashri dan Qatadah memahami gerhana sebagai peringatan agar manusia bertaubat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat gerhana disyariatkan ketika terjadi gerhana matahari atau bulan, berdasarkan perintah Nabi ﷺ.
- Tata caranya: dua rakaat, setiap rakaat dua kali ruku' dan dua kali sujud (total empat ruku' dan empat sujud), dengan bacaan dikeraskan.
- Disunnahkan memanjangkan bacaan, ruku', dan sujud, serta memperbanyak dzikir, doa, takbir, sedekah, dan istighfar.
- Jangan mengaitkan gerhana dengan kematian atau kelahiran seseorang; itu adalah tanda kekuasaan Allah.
- Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (Syafi'i, Ahmad, Malik) tentang dua ruku' per rakaat, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.
- Jika terjadi perbedaan pendapat di masyarakat, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan menghindari perdebatan yang tidak bermanfaat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.