Penjelasan Hadits Muslim No. 888 tentang Shalat Id dikerjakan sebelum khutbah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Id (Idul Fitri dan Idul Adha) dikerjakan sebelum khutbah, dan ini adalah sunnah yang dipraktikkan oleh Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar radhiyallahu 'anhuma. Jadi urutannya: shalat dua rakaat dahulu, baru khutbah. Ini berbeda dengan shalat Jumat yang khutbahnya sebelum shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Muslim no. 888):

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar biasa shalat Id dua rakaat sebelum khutbah. (HR. Muslim, Kitab Shalat Idain)

Dalil Al-Qur'an tentang perintah shalat dan mengingat Allah:

QS. Al-A'la [87]: 14–15

فَدَ ذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ

Catatan: teks yang benar adalah:

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ ١٤ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ ١٥

Terjemahan ringkas: "Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri, dan mengingat nama Tuhannya lalu shalat."

Ayat ini dipahami sebagian ulama tafsir — di antaranya disebutkan oleh Ibn Katsir dan As-Sa'di — sebagai isyarat bahwa shalat didahulukan dalam rangkaian ibadah, sebagaimana pada shalat Id shalat didahulukan sebelum khutbah.

Hadits pendukung lain:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau shalat Id bersama Nabi ﷺ, lalu beliau berkata bahwa Nabi ﷺ shalat sebelum khutbah, kemudian berkhutbah (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjadikan hadits-hadits ini sebagai dalil bahwa sunnahnya shalat Id didahulukan atas khutbah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa praktik Nabi ﷺ, kemudian Abu Bakr, kemudian Umar, dalam shalat Id adalah: shalat dua rakaat lebih dahulu, baru setelah itu khutbah. Ini menunjukkan kesinambungan sunnah ini pada masa khulafaur rasyidin awal.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas (sharih) bahwa shalat Id dikerjakan sebelum khutbah, dan ini adalah mazhab jumhur ulama. Beliau juga menyebut bahwa khutbah Id hukumnya sunnah, bukan syarat sahnya shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat shalat Id didahulukan atas khutbah, berbeda dengan Jumat. Beliau juga menjelaskan hikmahnya: pada shalat Id orang berkumpul, sehingga shalat didahulukan agar orang tidak bubar sebelum shalat, sedangkan khutbah setelahnya menjadi pengajaran tambahan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam shalat Id adalah shalat dahulu kemudian khutbah, dan beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengerjakan khutbah sebelum shalat Id.
  • Ibn Taymiyyah menyebutkan bahwa urutan shalat sebelum khutbah pada shalat Id adalah sunnah yang tetap, dan tidak boleh diubah menjadi khutbah dahulu.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (di luar jumhur) pernah berpendapat bolehnya khutbah sebelum shalat Id karena ada riwayat tertentu, namun Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa riwayat yang kuat dan praktik yang tetap adalah shalat dahulu. Yang paling kuat menurut dalil adalah shalat dua rakaat dahulu, lalu khutbah — sebagaimana hadits Ibnu Umar ini dan hadits Ibnu Abbas.

Catatan tentang khutbah Id:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa khutbah Id hukumnya sunnah dan tidak wajib, sehingga jika seseorang datang terlambat dan hanya mendapati khutbah, shalatnya tetap sah bila sudah shalat; dan bila tidak shalat berjamaah, ia shalat sendiri. Ini berbeda dengan Jumat yang khutbahnya wajib.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — meriwayatkan hadits ini untuk menegaskan urutan ibadah Id. Beliau dikenal sering mengikuti jejak Nabi ﷺ sampai pada hal-hal kecil. Dalam riwayat lain, ketika sebagian orang pada masa tabi'in mencoba mendahulukan khutbah, para ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin mengingatkan agar mengikuti sunnah yang shahih. Hikmahnya: ibadah itu mengikuti tuntunan, bukan selera; dan sunnah Nabi ﷺ dalam shalat Id adalah shalat dahulu, baru khutbah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Id (Fitri dan Adha) dikerjakan dua rakaat lebih dahulu, kemudian khutbah.
  2. Khutbah Id hukumnya sunnah, tidak membatalkan shalat bila ditinggalkan.
  3. Datanglah lebih awal agar mendapatkan shalat berjamaah; jika terlambat, ikuti apa yang bisa diikuti.
  4. Jangan mendahulukan khutbah sebelum shalat, karena menyelisihi sunnah yang shahih.
  5. Ikutilah urutan ini sebagai bentuk ittiba' kepada Nabi ﷺ dan para khalifah awal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?