Penjelasan Hadits Muslim No. 885 tentang Shalat Id sebelum khutbah dan menasihati wanita

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara shalat 'Id: shalat didahulukan sebelum khutbah, berbeda dengan shalat Jum'at. Setelah khutbah, Nabi ﷺ secara khusus mendatangi kaum wanita untuk menasihati dan mengingatkan mereka, dengan bersandar pada Bilal yang membentangkan kain untuk menampung sedekah mereka. 'Atha' bin Abi Rabah menegaskan bahwa mendatangi dan menasihati kaum wanita setelah khutbah adalah hak mereka yang semestinya dilakukan para imam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim no. 885, Kitab Shalat 'Idain, dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an tentang urutan shalat sebelum khutbah dan perintah menyampaikan nasihat:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dalil tentang kewajiban saling menasihati dan mengingatkan:

QS. Al-'Ashr [103]: 3

إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Terjemahan: "Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran."

Keterkaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat 'Id sebelum khutbah, dan disunnahkannya imam mendatangi kaum wanita secara khusus untuk memberi nasihat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa khutbah 'Id berbeda dengan khutbah Jum'at, dan bahwa nasihat kepada wanita setelah khutbah adalah sunnah yang ditinggalkan banyak orang.
  • 'Atha' bin Abi Rabah (tabi'in, guru Ibnu Juraij) secara tegas menyatakan hal itu sebagai haqq (hak) yang wajib ditunaikan imam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan para ulama:

Pertama: Urutan shalat dan khutbah pada hari 'Id.

Jabir bin 'Abdullah menyatakan: "Rasulullah ﷺ berdiri pada hari 'Id al-Fitr dan melaksanakan shalat, dan beliau memulai shalat sebelum khutbah." Ini menunjukkan bahwa shalat 'Id berbeda dengan shalat Jum'at, di mana khutbah didahulukan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa shalat 'Id didahulukan atas khutbah, berdasarkan hadits-hadits shahih dari Ibnu 'Abbas, Jabir, dan lainnya. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa khutbah 'Id hukumnya sunnah, bukan syarat sahnya shalat 'Id — berbeda dengan Jum'at yang khutbahnya menjadi syarat.

Kedua: Mendatangi kaum wanita untuk menasihati.

Setelah selesai khutbah, Nabi ﷺ tidak langsung pergi, tetapi mendatangi kaum wanita secara khusus. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena kaum wanita sering tidak dapat mendengar khutbah dengan baik, atau karena mereka berada di barisan belakang. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang hendaknya dilakukan imam: setelah selesai khutbah untuk jamaah laki-laki, ia mendatangi jamaah wanita dan memberi nasihat khusus kepada mereka.

Ketiga: Sedekah kaum wanita.

Bilal membentangkan kainnya, dan para wanita melemparkan sedekah — ada yang memberikan cincin, ada yang memberikan perhiasan. 'Atha' bin Abi Rabah menegaskan bahwa ini bukan zakat Fitrah, melainkan sedekah biasa yang mereka berikan pada kesempatan itu. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan anjuran bersedekah pada hari 'Id, dan bahwa kaum wanita pun dianjurkan berpartisipasi dalam kebaikan meskipun dengan harta yang kecil.

Keempat: Penegasan 'Atha' bin Abi Rabah.

Ketika ditanya apakah imam sekarang wajib mendatangi kaum wanita setelah khutbah, 'Atha' menjawab dengan tegas: "Iya, demi umurku, itu adalah hak yang wajib atas mereka. Mengapa mereka tidak melakukannya?" Ini menunjukkan bahwa 'Atha' memandang hal ini sebagai kewajiban imam, bukan sekadar sunnah ringan. Imam an-Nawawi mengutip pernyataan ini dan menyebutkan bahwa sebagian ulama memang memandangnya sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan).

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i) memandang mendatangi wanita setelah khutbah sebagai sunnah, sementara 'Atha' bin Abi Rabah menegaskannya sebagai hak yang wajib. Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa hal ini sunnah muakkadah yang hendaknya tidak ditinggalkan, mengingat Nabi ﷺ melakukannya secara konsisten dan 'Atha' menegaskannya dengan sangat kuat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari 'Id, setelah Nabi ﷺ menyelesaikan khutbah di hadapan kaum laki-laki, beliau tidak langsung beranjak pulang. Beliau berdiri, bersandar pada tangan Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu, dan berjalan menuju tempat kaum wanita berkumpul. Bilal membentangkan kainnya sebagai wadah sedekah.

Nabi ﷺ kemudian menyampaikan nasihat khusus kepada mereka — mengingatkan tentang kebaikan, tentang sedekah, dan tentang hal-hal yang bermanfaat bagi agama dan dunia mereka. Kaum wanita pun menyambut dengan hati yang terbuka. Seorang wanita melepas cincinnya dan melemparkannya ke kain Bilal. Yang lain menyusul, dan yang lain lagi. Kain itu pun terisi dengan perhiasan dan sedekah mereka.

'Atha' bin Abi Rabah, salah satu tabi'in terkemuka dan mufti Makkah, ketika menceritakan hadits ini kepada muridnya Ibnu Juraij, menegaskan dengan penuh semangat: "Itu adalah hak mereka. Mengapa sekarang orang-orang tidak melakukannya?" — sebuah teguran halus bagi para imam yang meninggalkan sunnah ini. (Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin 'Abdullah)

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat 'Id didahulukan sebelum khutbah — ini adalah sunnah yang disepakati para ulama, berbeda dengan Jum'at.
  2. Khutbah 'Id hukumnya sunnah, bukan syarat sah shalat 'Id.
  3. Imam dianjurkan mendatangi kaum wanita setelah khutbah untuk memberi nasihat khusus, karena mereka sering tidak terjangkau oleh khutbah umum.
  4. Bersedekah pada hari 'Id sangat dianjurkan, termasuk bagi kaum wanita, meskipun dengan harta yang sedikit.
  5. Hendaknya para imam menghidupkan sunnah ini — sebagaimana ditegaskan 'Atha' bin Abi Rabah, ini adalah hak kaum wanita yang semestinya ditunaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?