Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bahwa setelah shalat Jum'at, seorang muslim disunnahkan untuk shalat sunnah ba'diyah (sesudah Jum'at) sebanyak empat rakaat. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Namun, ada juga riwayat lain yang menyebutkan dua rakaat, dan para ulama menggabungkan keduanya dengan menjelaskan bahwa yang empat rakaat adalah yang paling utama, sedangkan yang dua rakaat juga sah dan memiliki dalil.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Muslim (Nomor 881)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Teks haditsnya adalah:
> وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا "
Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apabila salah seorang dari kalian shalat Jum'at, maka hendaklah ia shalat setelahnya empat rakaat.'"
2. Hadits Riwayat Bukhari (Nomor 937)
Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau apabila shalat Jum'at, beliau shalat dua rakaat di rumahnya. Lalu beliau berkata: "Rasulullah ﷺ biasa melakukan hal itu." (HR. Bukhari).
3. Kaitan dengan Ulama
- Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil untuk shalat sunnah ba'diyah Jum'at. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat, namun yang paling kuat adalah empat rakaat, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah ini.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar tentang dua rakaat tidak bertentangan dengan hadits empat rakaat. Beliau menukil pendapat yang menggabungkan keduanya: jika shalat di masjid, maka empat rakaat; jika di rumah, maka dua rakaat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat shalat sunnah setelah Jum'at. Namun, hadits yang Anda tanyakan ini adalah dalil yang sangat kuat dan jelas.
1. Pendapat Empat Rakaat
Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat ba'diyah Jum'at adalah empat rakaat. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa madzhab Syafi'i adalah empat rakaat, dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad.
2. Pendapat Dua Rakaat
Sebagian ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat bahwa shalat ba'diyah Jum'at adalah dua rakaat. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Jum'at di rumahnya.
3. Cara Menggabungkan Kedua Dalil
Para ulama yang menggabungkan kedua hadits ini, seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam An-Nawawi, menjelaskan bahwa:
- Jika seseorang shalat sunnah ba'diyah di masjid, maka yang lebih utama adalah empat rakaat, sebagaimana hadits Abu Hurairah.
- Jika seseorang shalat di rumah, maka boleh dua rakaat, sebagaimana hadits Ibnu Umar.
Ini adalah pendapat yang paling kuat dan paling hati-hati, karena menggabungkan semua dalil tanpa menolak salah satunya.
4. Hikmah dan Makna
Hadits ini mengajarkan kita bahwa ibadah shalat Jum'at tidak berhenti pada shalat wajib saja, tetapi diikuti dengan shalat sunnah untuk menyempurnakan kekurangan yang mungkin terjadi pada shalat wajib. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, agar amalan mereka sempurna di sisi Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang shalat ba'diyah Jum'at. Beliau menjawab: "Jika seseorang shalat di masjid, maka empat rakaat. Jika di rumah, maka dua rakaat." Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah dan hadits Ibnu Umar sebagai dalilnya.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam beribadah. Mereka tidak serta-merta memilih satu pendapat, tetapi berusaha menggabungkan semua dalil agar tidak ada sunnah yang terlewatkan. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meskipun dalam hal yang dianggap kecil.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah ba'diyah Jum'at hukumnya adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan).
- Jumlah rakaat yang paling utama adalah empat rakaat, sebagaimana hadits Abu Hurairah.
- Jika shalat di rumah, boleh dua rakaat, sebagaimana hadits Ibnu Umar.
- Yang terbaik adalah menggabungkan keduanya: jika di masjid, empat rakaat; jika di rumah, dua rakaat.
- Jangan meninggalkan shalat sunnah ini, karena ia adalah penyempurna shalat wajib kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.