Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seseorang datang ke masjid pada hari Jumat saat khatib sedang berkhutbah, ia tetap diperintahkan oleh Nabi ﷺ untuk shalat dua rakaat tahiyatul masjid terlebih dahulu meskipun khutbah sedang berlangsung. Ini adalah sunnah yang dianjurkan berdasarkan perintah langsung Nabi ﷺ, dan dikuatkan oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an (terkait kewajiban mendengarkan khutbah):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)
Terjemahan: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Hadits: Shahih Muslim, Kitab Jumat, Bab “Salam dan Imam yang Berkhutbah”, nomor 875, dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu. Teks Arab sebagaimana yang disebutkan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Jilid 6, hlm. 140) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat tahiyatul masjid ketika khatib sedang berkhutbah, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), termasuk Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Abu Hanifah (dalam riwayat lain).
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (Jilid 2, hlm. 458) menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada orang tersebut adalah perintah sunnah, bukan wajib, karena shalat sunnah tahiyatul masjid hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
- Imam Ahmad bin Hanbal (diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya) juga berpegang pada hadits ini dan menganjurkan untuk mendahulukan shalat tahiyatul masjid meskipun khutbah berlangsung.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Nabi ﷺ sedang berkhutbah pada hari Jumat, lalu seorang laki-laki masuk masjid. Nabi ﷺ langsung bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah shalat (dua rakaat)?” Laki-laki itu menjawab, “Belum.” Maka Nabi pun memerintahkannya, “Berdirilah dan shalatlah (dua rakaat).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam al-Bukhari dengan redaksi yang serupa (Shahih Bukhari, Kitab Jumat, Bab “Jika masuk saat imam berkhutbah, shalatlah dua rakaat ringan”).
Para ulama dari kalangan tabi’in hingga abad pertengahan membahas hukum shalat tahiyatul masjid saat khutbah:
- Ibnu ‘Umar (sahabat) dan Sa’id bin al-Musayyib (tabi’in besar) meriwayatkan larangan duduk sebelum shalat dua rakaat. Ini menunjukkan bahwa shalat tahiyatul masjid tetap disyariatkan meskipun khutbah berlangsung, karena perintah Nabi ﷺ langsung kepada sahabat yang datang saat khutbah (dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan lainnya).
- Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa siapapun yang masuk masjid pada hari Jumat saat khatib berkhutbah, ia tetap dianjurkan shalat dua rakaat ringan sebelum duduk, berdasarkan perintah langsung Nabi ﷺ. Ini adalah pendapat yang paling kuat karena dalilnya sharih (jelas).
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam satu riwayat menyatakan makruh shalat sunnah ketika khutbah, namun mereka mengecualikan shalat tahiyatul masjid jika dilakukan sebelum duduk. Imam Malik sendiri dalam al-Muwaththa’ meriwayatkan bahwa ia tidak mendapati penduduk Madinah melakukan shalat tahiyatul masjid saat khutbah, tetapi hadits ini lebih kuat dari praktik lokal.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani setelah meneliti berbagai pendapat menyimpulkan bahwa shalat tahiyatul masjid saat khutbah adalah sunnah yang dianjurkan, dan sebaiknya dilakukan dengan ringan agar tidak mengganggu kekhusyukan mendengarkan khutbah.
Adapun dalil yang melarang shalat sunnah saat khutbah (seperti hadits “Apabila imam berkhutbah, maka diamlah” – Shahih Muslim) ditakwilkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar sebagai larangan shalat sunnah yang panjang atau shalat sunnah yang bukan tahiyatul masjid, karena shalat tahiyatul masjid dikecualikan berdasarkan perintah langsung dalam hadits ini.
Intinya, hadits ini mengajarkan adab memasuki masjid: jangan duduk sebelum shalat sunnah tahiyatul masjid, meskipun khatib sedang berkhutbah. Shalatnya dilakukan secara ringan (dua rakaat pendek) agar tetap bisa mendengarkan khutbah setelahnya.
Story Telling
Kisah dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu
Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Jumat, ‘Abdullah bin ‘Umar masuk masjid ketika Utsman bin ‘Affan (khalifah) sedang berkhutbah. Beliau langsung shalat dua rakaat di belakang masjid, lalu mendekat dan duduk. Ketika ditanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab, “Aku melihat Rasulullah ﷺ melakukan seperti ini.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan dishahihkan oleh al-Albani).
Hikmah: Para sahabat sangat tekun mengikuti sunnah Nabi ﷺ meskipun saat khutbah berlangsung. Mereka tidak meninggalkan tahiyatul masjid karena perintah Nabi ﷺ lebih diutamakan daripada sekadar kebiasaan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi siapa pun yang masuk masjid pada hari Jumat saat khatib sedang berkhutbah, dianjurkan untuk shalat dua rakaat tahiyatul masjid secara ringan sebelum duduk.
- Jangan berlama-lama dalam shalat tersebut; cukup bacaan pendek agar segera bisa mendengarkan khutbah.
- Jika seseorang duduk langsung tanpa shalat tahiyatul masjid, ia tidak berdosa, namun kehilangan keutamaan sunnah.
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat, namun yang lebih kuat adalah mengikuti perintah langsung Nabi ﷺ dalam hadits ini, sebagaimana dipilih oleh Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad serta mayoritas ahli hadits.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.