Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan tuntunan Nabi ﷺ dalam shalat Jumat dan khutbah, yaitu dilakukan dengan _qashd_ (sedang, tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek). Ini adalah bimbingan agar seorang imam atau khatib memperhatikan kondisi makmum, tidak memberatkan mereka dengan bacaan atau khutbah yang bertele-tele, namun juga tidak terlalu singkat sehingga kehilangan esensi ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَكَانَتْ صَلاَتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا
Makna: Jabir bin Samurah berkata: "Aku biasa shalat bersama Rasulullah ﷺ, maka shalat beliau itu _qashd_ (sedang) dan khutbah beliau pun _qashd_ (sedang)." (HR. Muslim no. 866)
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa shalat Nabi ﷺ pada hari Jumat tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek. Imam an-Nawawi dalam _Syarah Shahih Muslim_ menjelaskan bahwa makna _qashd_ di sini adalah pertengahan antara memanjangkan dan memendekkan, tidak memberatkan dan tidak pula mengabaikan.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷺ berfirman tentang sifat hamba yang beribadah dengan penuh keseimbangan:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
_"Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya."_ (QS. Al-Ma'un [107]: 4-5)
Ayat ini mengingatkan agar shalat tidak dilakukan dengan lalai atau asal-asalan, namun juga tidak memberatkan diri di luar batas syariat.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna _Qashd_ dalam Hadits
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam _Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim_ menjelaskan bahwa kata _qashd_ berarti pertengahan (_tawassuth_) antara dua hal yang ekstrem. Maksudnya, shalat Jumat yang dilakukan Nabi ﷺ itu tidak terlalu panjang sehingga memberatkan, dan tidak pula terlalu pendek sehingga mengurangi kekhusyukan. Demikian pula khutbah beliau berada pada kadar yang sedang—cukup untuk menyampaikan nasihat dan pengajaran, namun tidak bertele-tele.
Kedua: Bimbingan Para Ulama tentang Kadar Shalat dan Khutbah Jumat
Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya _Al-Umm_ menyebutkan bahwa disunnahkan bagi khatib untuk memendekkan khutbah dan memanjangkan shalat—namun dalam batas yang wajar. Beliau merujuk pada praktik Nabi ﷺ yang shalat Jumat-nya tidak terlalu panjang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat 728 H) dalam _Majmu' al-Fatawa_ menjelaskan bahwa khutbah Jumat yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah khutbah yang ringkas namun padat makna. Beliau mengutip hadits bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ
_"Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbahnya merupakan tanda pemahaman agamanya."_ (HR. Muslim dari Ammar bin Yasir)
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam _Zaad al-Ma'ad_ menjelaskan bahwa khutbah Nabi ﷺ tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa membaca surat-surat pendek dari _Al-Mufashshal_ (surat-surat pendek) dalam shalat Jumat, seperti surat Al-A'la, Al-Ghasyiyah, atau Al-Jumu'ah.
Ketiga: Hikmah di Balik Tuntunan Ini
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam _Syarah Riyadhush Shalihin_ menjelaskan bahwa hikmah dari memendekkan khutbah dan shalat Jumat adalah:
- Memperhatikan kondisi makmum — Di antara jamaah ada yang tua, lemah, sakit, atau memiliki keperluan mendesak.
- Menjaga kekhusyukan — Khutbah yang terlalu panjang justru membuat jamaah bosan dan tidak fokus.
- Menunjukkan kepahaman agama — Orang yang paham agama akan mampu menyampaikan pesan dengan ringkas namun padat.
Keempat: Peringatan dari Sikap Berlebihan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (wafat 1420 H) dalam _Majmu' Fatawa_ menegaskan bahwa memanjangkan khutbah melebihi kebiasaan Nabi ﷺ adalah menyelisihi sunnah dan memberatkan jamaah. Beliau mengingatkan bahwa sebagian khatib terjebak dalam khutbah yang sangat panjang sehingga jamaah merasa berat dan bosan. Ini bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu—perawi hadits ini sendiri—bahwa ia pernah menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ berkhutbah. Dalam riwayat lain ia menceritakan:
"Adalah Nabi ﷺ tidak memperpanjang khutbah. Beliau hanya membaca beberapa ayat dan mengingatkan manusia akan Allah." (HR. Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani)
Bahkan dalam riwayat yang lain, Jabir bin Samurah menceritakan bahwa Nabi ﷺ ketika berkhutbah matanya memerah, suaranya meninggi, dan kemarahannya menjadi sangat keras—sehingga seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan musuh. Namun demikian, khutbah beliau tetap ringkas dan tidak bertele-tele.
Ini menunjukkan bahwa _qashd_ bukan berarti khutbah tanpa semangat atau tanpa isi. Nabi ﷺ tetap berkhutbah dengan penuh semangat dan ketegasan, namun tetap dalam kadar yang tidak memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi para khatib: Hendaknya khutbah Jumat tidak terlalu panjang—cukup menyampaikan pesan inti dengan jelas, padat, dan menyentuh hati. Contohkanlah sunnah Nabi ﷺ yang khutbahnya ringkas namun berkesan.
- Bagi para imam shalat Jumat: Bacaan dalam shalat Jumat hendaknya tidak terlalu panjang sehingga memberatkan makmum. Cukup dengan surat-surat pendek atau sedang yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Bagi para makmum: Hendaknya bersabar dan khusyuk dalam mendengarkan khutbah, karena mendengarkan khutbah adalah bagian dari ibadah Jumat.
- Prinsip keseimbangan: Islam mengajarkan _tawassuth_ (pertengahan) dalam segala hal—tidak berlebihan (_ghuluw_) dan tidak pula meremehkan (_taqshir_).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.