Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ bagi orang-orang yang meremehkan dan meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur syar'i. Ancaman yang disebutkan sangat berat, yaitu Allah akan mengunci hati mereka sehingga mereka menjadi lalai dari kebaikan dan termasuk golongan orang-orang yang lupa kepada Allah. Ini menunjukkan bahwa shalat Jumat adalah kewajiban yang agung dan tidak boleh diabaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Jumu'ah, Bab "At-Taghliẓ fī Tarki al-Jumu'ah" (Penegasan Dalam Meninggalkan Shalat Jumat), nomor 865. Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan adalah benar dan shahih. Berikut teksnya kembali untuk memudahkan:
<p>لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ</p>
Makna ringkas: "Orang-orang harus benar-benar berhenti meninggalkan shalat Jumat, atau (jika tidak) Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka akan termasuk orang-orang yang lalai."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ</p>
(QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan perintah yang tegas untuk menghadiri shalat Jumat dan meninggalkan segala kesibukan duniawi saat adzan telah berkumandang.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil terkuat tentang wajibnya shalat Jumat bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat.
1. Makna "Wad'ihim al-Jumu'at" (meninggalkan shalat Jumat)
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "meninggalkan shalat Jumat" di sini adalah meninggalkannya tanpa uzur syar'i yang dibenarkan. Ini mencakup orang yang meremehkan, malas, atau sengaja tidak menghadirinya padahal tidak ada halangan seperti sakit, safar, atau uzur lainnya.
2. Makna "Khatama Allahu 'ala Qulubihim" (Allah mengunci hati mereka)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa mengunci hati adalah hukuman dari Allah bagi orang yang terus-menerus berpaling dari kebenaran. Hati yang terkunci tidak lagi mampu menerima nasihat, tidak peka terhadap peringatan, dan sulit kembali kepada ketaatan. Ini adalah akibat dari dosa yang dilakukan terus-menerus tanpa taubat.
3. Makna "Al-Ghafilun" (orang-orang yang lalai)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Fawa'id menjelaskan bahwa kelalaian (al-ghaflah) adalah penyakit hati yang paling berbahaya. Orang yang lalai hatinya tidak hadir saat beribadah, tidak merenungi ayat-ayat Allah, dan tidak tersentuh dengan peringatan. Mereka hidup dalam keadaan "ada tapi tidak hadir" secara spiritual.
4. Hukum Meninggalkan Shalat Jumat
Para ulama dari madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) sepakat bahwa shalat Jumat adalah fardhu 'ain (kewajiban individu) bagi laki-laki merdeka, mukim, dan tidak memiliki uzur. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkannya:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama berpendapat bahwa meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur termasuk dosa besar.
- Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama menegaskan bahwa ancaman dalam hadits ini menunjukkan besarnya dosa tersebut, dan pelakunya wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh.
5. Peringatan Keras dari Para Salaf
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya secara mu'allaq (dengan sanad yang terpotong) bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma—yang juga menjadi perawi hadits ini—sangat menjaga shalat Jumat. Mereka tidak pernah meninggalkannya, dan mereka sangat khawatir terhadap orang-orang yang meremehkannya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa shalat Jumat adalah salah satu syi'ar Islam yang paling agung. Meninggalkannya tanpa uzur adalah tanda lemahnya iman dan termasuk perbuatan yang diancam dengan keras dalam hadits ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma—salah satu perawi hadits ini—sangat menjaga shalat Jumat. Beliau tidak pernah meninggalkannya sejak masa Nabi ﷺ hingga wafatnya. Bahkan ketika beliau berada di luar kota Madinah, beliau tetap berusaha menghadiri shalat Jumat di masjid Nabi.
Suatu ketika, beliau mendengar ada seorang laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat. Maka beliau mengingatkannya dengan hadits ini dan berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau: 'Orang-orang harus benar-benar berhenti meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka...'"
Perhatian para sahabat terhadap shalat Jumat ini menunjukkan betapa agungnya ibadah ini di sisi mereka. Mereka memahami bahwa shalat Jumat bukan sekadar rutinitas mingguan, tetapi merupakan kewajiban yang memiliki kedudukan tinggi dan ancaman berat bagi yang meninggalkannya.
Kesimpulan Praktis
- Jaga shalat Jumat sebagai kewajiban yang agung. Jangan pernah meninggalkannya tanpa uzur syar'i yang jelas.
- Bersegera menuju masjid saat adzan Jumat berkumandang, tinggalkan segala urusan duniawi.
- Perbaiki niat dalam menghadiri shalat Jumat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi untuk mencari ridha Allah dan mengambil manfaat dari khutbah.
- Bertaubatlah jika pernah meremehkan shalat Jumat di masa lalu. Taubat yang jujur akan menghapus dosa dan mengembalikan kepekaan hati.
- Ingatkan keluarga dan kerabat dengan cara yang lembut tentang pentingnya shalat Jumat, tanpa menghakimi atau merendahkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.