Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Ka'b bin 'Ujrah mengingkari khatib yang berkhutbah sambil duduk, karena beliau memahami ayat QS. Al-Jumu'ah [62]: 11 sebagai dalil bahwa Nabi ﷺ berkhutbah dalam keadaan berdiri. Para ulama Ahlus Sunnah menetapkan bahwa berdiri ketika berkhutbah adalah sunnah yang utama, dan duduk tanpa uzur menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ. Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada uzur (sakit atau lemah), duduk dibolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Jumu'ah [62]: 11
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Terjemahan: "Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: 'Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan, dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.'"
Hadits terkait — Shahih Muslim no. 864
Diriwayatkan dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, dari Abu 'Ubaidah, dari 'Amr bin Murrah, dari Manshur, dari Syu'bah, dari Muhammad bin Ja'far, dari Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar. Ka'b bin 'Ujrah masuk masjid dan melihat Abdurrahman bin Umm al-Hakam berkhutbah sambil duduk, lalu beliau berkata: "Lihatlah orang yang celaka ini, ia berkhutbah sambil duduk, padahal Allah Ta'ala berfirman: '...dan mereka tinggalkan engkau sedang berdiri.'"
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya berkhutbah sambil berdiri, dan bahwa Ka'b bin 'Ujrah mengingkari perbuatan tersebut karena menyelisihi sunnah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa khutbah Nabi ﷺ dilakukan sambil berdiri, dan ini menjadi pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk di antara dua khutbah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan sikap tegas Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu ketika melihat seorang khatib berkhutbah sambil duduk tanpa uzur. Beliau menyebutnya "خَبِيث" (orang yang celaka/buruk) — ini adalah bentuk pengingkaran yang keras terhadap penyelisihan sunnah. Ka'b bin 'Ujrah adalah sahabat Nabi ﷺ, sehingga pengingkaran beliau menunjukkan bahwa berkhutbah sambil berdiri adalah perkara yang ma'ruf (diketahui) di kalangan sahabat.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
- Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berkhutbah sambil berdiri.
- Perkataan Ka'b bin 'Ujrah "خَبِيث" adalah bentuk pengingkaran terhadap bid'ah atau penyelisihan sunnah.
- Namun jika khatib memiliki uzur seperti sakit atau lemah, maka duduk dibolehkan berdasarkan hadits lain tentang Nabi ﷺ yang pernah berkhutbah sambil duduk ketika sakit.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan:
- Jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Hanafiyah berpendapat bahwa berdiri ketika khutbah adalah sunnah.
- Sebagian ulama Hanafiyah membolehkan duduk jika ada kebutuhan, namun yang utama tetap berdiri.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan:
- Petunjuk Nabi ﷺ dalam khutbah adalah berdiri, lalu duduk sebentar di antara dua khutbah, kemudian berdiri lagi.
- Ini adalah sunnah yang harus diikuti.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan:
- Berdiri ketika khutbah adalah sunnah muakkadah.
- Jika seseorang berkhutbah sambil duduk tanpa uzur, maka ia menyelisihi sunnah, namun shalat Jumatnya tetap sah.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali, dan sebagian Hanafi): Berdiri ketika khutbah adalah sunnah yang utama.
- Sebagian Hanafiyah: Membolehkan duduk jika ada uzur atau kebutuhan, namun yang afdhal tetap berdiri.
- Kesimpulan yang paling kuat: Pendapat jumhur yang menyatakan bahwa berdiri ketika khutbah adalah sunnah yang harus dijaga, berdasarkan ayat dan hadits di atas, serta pengingkaran Ka'b bin 'Ujrah terhadap khatib yang duduk tanpa uzur.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ yang mulia, suatu hari masuk ke masjid. Di sana ia melihat Abdurrahman bin Umm al-Hakam sedang berkhutbah sambil duduk. Ka'b bin 'Ujrah yang memahami sunnah Nabi ﷺ dengan baik langsung mengingkari perbuatan tersebut. Beliau berkata dengan tegas: "Lihatlah orang yang celaka ini, ia berkhutbah sambil duduk, padahal Allah Ta'ala berfirman: '...dan mereka tinggalkan engkau sedang berdiri.'"
Dalam riwayat ini, Ka'b bin 'Ujrah tidak diam saja ketika melihat penyelisihan terhadap sunnah. Beliau mengingatkan dengan dalil Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan tidak segan mengingatkan ketika ada yang menyelisihinya. (Sumber: Shahih Muslim, Kitab al-Jumu'ah)
Hikmahnya: Hendaknya kita sebagai umat Islam berusaha mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap ibadah, termasuk dalam tata cara khutbah Jumat, dan mengingatkan dengan cara yang baik jika melihat penyelisihan.
Kesimpulan Praktis
- Berdiri ketika berkhutbah Jumat adalah sunnah yang utama berdasarkan ayat QS. Al-Jumu'ah [62]: 11 dan hadits Ka'b bin 'Ujrah.
- Duduk ketika khutbah tanpa uzur menyelisihi sunnah, dan para sahabat seperti Ka'b bin 'Ujrah mengingkarinya.
- Jika ada uzur seperti sakit atau lemah, maka duduk dibolehkan berdasarkan hadits lain tentang Nabi ﷺ yang berkhutbah sambil duduk ketika sakit.
- Hendaknya kita mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam berkhutbah, yaitu berdiri, lalu duduk sebentar di antara dua khutbah, kemudian berdiri lagi.
- Mengingatkan dengan adab ketika melihat penyelisihan sunnah, sebagaimana yang dicontohkan Ka'b bin 'Ujrah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.