Penjelasan Hadits Muslim No. 862 tentang Dua khutbah Jumat dipisah duduk, berisi nasihat dan bacaan Al-Qur'an

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa khutbah Jumat itu dua kali, dan di antara keduanya Nabi ﷺ duduk sejenak. Dalam khutbah tersebut beliau membaca Al-Qur'an dan memberi peringatan/nasihat kepada manusia. Jadi sunnahnya: khutbah pertama → duduk sebentar → khutbah kedua → lalu shalat Jumat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 862), dari sahabat Jabir bin Samurah رضي الله عنه, pada Kitab Jumat, bab: "Menyebutkan Dua Khutbah Sebelum Shalat dan Apa yang Ada di Dalamnya dari Duduk."

Teks hadits:

وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ كَانَتْ لِلنَّبِيِّ ﷺ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

Terjemah ringkas: "Jabir bin Samurah berkata: Nabi ﷺ memiliki dua khutbah, beliau duduk di antara keduanya, membaca Al-Qur'an dan mengingatkan manusia."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang perintah mengingat Allah pada hari Jumat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

(QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Terjemah ringkas: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "dzikrullah" di sini mencakup khutbah dan shalat Jumat, dan para ulama menyebutkan bahwa khutbah Jumat adalah bagian dari "dzikir" yang diperintahkan.

Penjelasan Rinci

1. Jumlah khutbah Jumat ada dua.

Hadits Jabir bin Samurah ini menjadi dalil tegas bahwa khutbah Jumat itu dua kali, bukan satu. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya dua khutbah dan duduk di antara keduanya, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali.

2. Duduk di antara dua khutbah.

Duduk ini dilakukan setelah khutbah pertama selesai, sebelum berdiri untuk khutbah kedua. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah yang disepakati, dan sebagian ulama menyebut hikmahnya agar menjadi pemisah antara dua khutbah, sekaligus memberi kesempatan kepada jamaah untuk tenang dan mengumpulkan perhatian.

3. Isi khutbah: membaca Al-Qur'an dan mengingatkan manusia.

Hadits ini menyebutkan dua aktivitas Nabi ﷺ dalam khutbah: membaca Al-Qur'an dan meng-ingatkan (tadzkir). Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa khutbah Nabi ﷺ itu penuh dengan tauhid, pujian kepada Allah, nasihat, dan bacaan ayat Al-Qur'an — bukan sekadar kata-kata indah tanpa isi. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ kadang membaca surah Qaf, kadang surah Al-Qamar, dan kadang surah lainnya.

4. Khutbah sebelum shalat.

Judul bab Imam Muslim menyebutkan "dua khutbah sebelum shalat", yang menunjukkan bahwa urutannya: khutbah dulu, baru shalat Jumat. Ini berbeda dengan shalat Id yang shalatnya dulu baru khutbah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menegaskan perbedaan ini sebagai sunnah yang tetap.

5. Perbedaan pendapat ulama daftar.

Para ulama dari empat madzhab yang tercantum (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) sepakat bahwa khutbah Jumat dua kali dengan duduk di antaranya. Perbedaan hanya pada rincian: apakah duduk itu wajib atau sunnah, dan berapa lama. Yang paling kuat menurut dalil adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), karena Nabi ﷺ melakukannya secara rutin dan tidak ada dalil yang meniadakannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Samurah رضي الله عنه — seorang sahabat yang lama menyertai Nabi ﷺ dalam shalat-shalat beliau — memperhatikan dengan teliti bagaimana Nabi ﷺ berkhutbah. Beliau memperhatikan bahwa Nabi ﷺ tidak berkhutbah dengan satu khutbah saja, tetapi dua khutbah, dan di antara keduanya beliau duduk sejenak. Jabir juga menyebutkan bahwa khutbah Nabi ﷺ itu tidak panjang, tetapi padat dan berisi (sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain dalam Shahih Muslim). Hikmahnya: seorang muslim hendaknya memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dengan teliti, bahkan dalam hal-hal yang mungkin dianggap kecil, karena di situlah letak petunjuk yang sempurna.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat seperti Jabir bin Samurah ini adalah orang-orang yang menjaga detail sunnah, sehingga kita bisa mengetahui tata cara ibadah yang benar dari mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Jumat diawali dengan dua khutbah, bukan satu.
  2. Di antara dua khutbah, khatib duduk sejenak — ini sunnah yang ditekankan.
  3. Isi khutbah hendaknya mencakup bacaan Al-Qur'an dan nasihat/peringatan kepada jamaah, bukan hanya formalitas.
  4. Urutan: khutbah → duduk → khutbah → shalat Jumat.
  5. Bagi jamaah, dengarkan khutbah dengan tenang dan ambil manfaatnya, karena itu bagian dari "dzikir" yang diperintahkan dalam QS. Al-Jumu'ah [62]: 9.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?