Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat Jumat di awal waktunya, yaitu setelah matahari tergelincir (zawal) ke arah barat. Para sahabat kemudian pulang dan mencari tempat berteduh dari teriknya panas matahari, karena mereka shalat di waktu yang sangat awal. Ini menunjukkan sunnah untuk menyegerakan shalat Jumat di awal waktu, sebagaimana shalat Dzuhur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah riwayat dari sahabat Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Jumu'ah, Bab "Shalat Jumat Ketika Matahari Telah Zawal" (no. 860). Teks haditsnya adalah:
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالاَ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ، عَنْ يَعْلَى بْنِ الْحَارِثِ الْمُحَارِبِيِّ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَىْءَ
Maknanya: "Kami biasa melaksanakan shalat Jumat bersama Rasulullah ﷺ ketika matahari telah tergelincir (zawal). Kemudian kami kembali dan berusaha mencari bayangan sore (dari dinding untuk berteduh)."
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara khusus membahas waktu shalat Jumat, namun Allah ﷻ berfirman tentang kewajiban bersegera menuju shalat Jumat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)
Para ulama menjelaskan bahwa perintah "bersegera" ini menunjukkan anjuran untuk datang lebih awal dan shalat di awal waktunya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah dalil bahwa shalat Jumat dilakukan di awal waktunya, yaitu setelah matahari tergelincir (zawal), sebagaimana shalat Dzuhur. Hal ini dipahami oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menyegerakan shalat Jumat di awal waktu. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa waktu shalat Jumat adalah waktu shalat Dzuhur, dan disunnahkan untuk dilakukan di awal waktunya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menjelaskan bahwa para sahabat biasa shalat Jumat di awal waktu, dan ini adalah praktik yang berlanjut hingga masa tabi'in. Beliau menyebutkan bahwa Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa disunnahkan menyegerakan shalat Jumat di awal waktu.
Adapun perkataan Salamah bin al-Akwa': "Kemudian kami kembali dan berusaha mencari bayangan sore" — ini menunjukkan bahwa mereka shalat sangat awal, sehingga setelah selesai shalat, matahari masih sangat panas dan mereka mencari tempat berteduh. Ini adalah bukti kuat bahwa shalat Jumat dilakukan tepat setelah zawal, bukan diakhirkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal:
- Shalat Jumat dilakukan setelah zawal, sebagaimana shalat Dzuhur.
- Disunnahkan menyegerakannya, karena para sahabat tidak menunggu berlalunya waktu.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa waktu shalat Jumat adalah waktu Dzuhur, dan yang lebih utama adalah menyegerakannya di awal waktu, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang terkenal dengan keberaniannya dan sering menemani Nabi ﷺ dalam berbagai peperangan. Beliau meriwayatkan hadits ini dari pengalaman langsungnya bersama Nabi ﷺ.
Suatu hari, setelah shalat Jumat yang dilaksanakan di awal waktu, para sahabat berjalan pulang di bawah terik matahari Madinah yang sangat panas. Mereka berlindung di balik dinding-dinding dan mencari bayangan untuk berteduh. Ini menunjukkan betapa mereka sangat bersemangat untuk melaksanakan perintah Allah ﷻ dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meskipun harus menahan panasnya matahari.
Hikmah dari kisah ini adalah semangat para sahabat dalam beribadah. Mereka tidak menunda-nunda shalat Jumat, tetapi segera melaksanakannya setelah masuk waktunya. Ini mengajarkan kita untuk tidak bermalas-malasan dalam beribadah dan selalu bersegera dalam ketaatan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Jumat dilakukan di awal waktunya — yaitu setelah matahari tergelincir (zawal), sebagaimana shalat Dzuhur.
- Bersegera menuju masjid untuk shalat Jumat adalah perintah Allah ﷻ dalam Al-Qur'an dan merupakan amalan para sahabat.
- Jangan mengakhirkan shalat Jumat tanpa alasan syar'i, karena ini menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.
- Meneladani semangat sahabat yang bersegera dalam ketaatan meskipun harus menahan panas dan kesulitan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.