Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 858 tentang Waktu shalat Jumat saat matahari tergelincir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan shalat Jumat di awal waktunya, yaitu setelah matahari tergelincir (zawal). Para sahabat selesai shalat dan masih sempat kembali ke rumah untuk mengistirahatkan unta-unta mereka yang digunakan untuk mengangkut air. Ini menunjukkan sunnah untuk menyegerakan shalat Jumat di awal waktu, bukan mengakhirkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Jumu'ah, Bab "Shalat Jumat Ketika Matahari Telah Zawal" (no. 858). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 905) dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Ayat ini memerintahkan kaum mukminin untuk bersegera menuju shalat Jumat ketika adzan telah dikumandangkan. Para ulama menjelaskan bahwa kesegeraan ini mencakup juga kesegeraan dalam menunaikan shalatnya di awal waktu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan penjelasan penting tentang waktu pelaksanaan shalat Jumat di masa Nabi ﷺ. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa setelah shalat Jumat bersama Rasulullah ﷺ, mereka masih bisa kembali dan mengistirahatkan unta-unta pengangkut air mereka. Ini menunjukkan bahwa shalat Jumat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah zawal (matahari tergelincir ke barat).

Pemahaman Ulama:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menyegerakan shalat Jumat di awal waktunya, yaitu setelah matahari zawal. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa awal waktu shalat Jumat adalah ketika matahari telah tergelincir, sebagaimana waktu shalat Zhuhur.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) ketika menjelaskan hadits serupa dari riwayat al-Bukhari, menegaskan bahwa para sahabat terbiasa shalat Jumat di awal waktu, dan hal ini merupakan praktik yang berlangsung terus-menerus di masa Nabi ﷺ.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh al-Mumti') menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "zawal" adalah condongnya matahari dari tengah langit ke arah barat. Ini adalah awal waktu shalat Zhuhur, dan shalat Jumat tidak sah dilakukan sebelum waktu ini menurut jumhur ulama.
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa) menegaskan bahwa shalat Jumat memiliki waktu yang sama dengan shalat Zhuhur, yaitu dimulai dari zawal hingga bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut. Namun, yang lebih utama adalah menyegerakannya di awal waktu, sebagaimana praktik Nabi ﷺ.

Catatan Penting:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang bolehnya shalat Jumat sebelum zawal. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat membolehkannya, namun pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah) adalah bahwa shalat Jumat tidak sah kecuali setelah zawal. Hadits Jabir ini menjadi dalil utama bagi jumhur ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum sangat bersemangat dalam menghadiri shalat Jumat. Mereka datang lebih awal, mandi, memakai wewangian, dan berjalan menuju masjid. Setelah shalat, mereka tidak langsung bubar, tetapi sebagian tetap tinggal untuk berdzikir dan menuntut ilmu.

Namun, hadits Jabir ini menunjukkan keseimbangan dalam kehidupan mereka. Setelah menunaikan kewajiban, mereka kembali ke aktivitas duniawi mereka — mengistirahatkan unta, bekerja, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Ini mengajarkan kita bahwa Islam tidak memisahkan antara ibadah dan aktivitas duniawi, tetapi mengatur keduanya dengan seimbang.

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di ketika menafsirkan QS. Al-Jumu'ah ayat 9-10 menjelaskan bahwa setelah shalat Jumat selesai, Allah mengizinkan kaum muslimin untuk kembali bertebaran di muka bumi mencari karunia-Nya. Ini menunjukkan bahwa ibadah tidak menghalangi usaha duniawi, dan usaha duniawi tidak boleh melalaikan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera menunaikan shalat Jumat di awal waktu setelah matahari zawal, sebagaimana praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.
  2. Tidak menunda-nunda shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
  3. Menjaga keseimbangan antara ibadah dan aktivitas duniawi — setelah shalat, kita boleh kembali bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup.
  4. Bersungguh-sungguh dalam menghadiri shalat Jumat dengan persiapan yang baik: mandi, memakai pakaian terbaik, dan datang lebih awal.
  5. Menghidupkan sunnah dengan tidak memperpanjang khutbah dan shalat secara berlebihan sehingga memberatkan jamaah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.