Penjelasan Hadits Muslim No. 846 tentang Kewajiban mandi Jumat bagi pria dewasa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mandi pada hari Jum'at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh (mukallaf), terutama bagi laki-laki dewasa yang hendak menghadiri shalat Jum'at. Para ulama menjelaskan bahwa "wajib" di sini ada dua kemungkinan: wajib secara syar'i (berdosa jika ditinggalkan) atau wajib dalam arti sangat ditekankan (sunnah muakkadah). Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah, namun tetap merupakan amalan yang sangat agung dan sebaiknya tidak ditinggalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama — Hadits Shahih Muslim no. 846:

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Terjemahan: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (yakni sudah baligh/dewasa)."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan hari Jum'at:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu (Shahih Muslim):

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi janabah, kemudian berangkat lebih awal ke masjid, maka ia mendapatkan pahala seperti berqurban. Hadits ini menunjukkan betapa besar keutamaan mandi Jum'at.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan panjang lebar makna "wajib" dalam hadits ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat ulama tentang status hukumnya.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan hikmah dan keutamaan hari Jum'at.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas adab-adab hari Jum'at.

Penjelasan Rinci

Makna kata "مُحْتَلِم" (muhtalim):

Kata ini berasal dari "ihtilam" yang berarti mimpi basah, yaitu tanda seseorang telah mencapai usia baligh. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata ini menjadi kinayah (kiasan) bagi orang yang sudah dewasa/baligh, karena umumnya seseorang menjadi baligh dengan tanda tersebut. Jadi hadits ini berlaku bagi setiap muslim yang sudah mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan menurut sebagian ulama, meskipun konteksnya lebih khusus kepada laki-laki yang menghadiri shalat Jum'at.

Makna "واجب" (wajib):

Di sini para ulama berbeda pendapat:

  1. Pendapat pertama (jumhur): Wajib di sini bermakna sunnah muakkadah (sangat ditekankan), bukan wajib yang berdosa jika ditinggalkan. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Dalilnya adalah hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang tidak mandi Jum'at dan tetap shalat, serta adanya hadits yang memerintahkan mandi Jum'at dengan lafazh "barangsiapa yang mandi..." yang menunjukkan keutamaan, bukan kewajiban mutlak.
  2. Pendapat kedua (sebagian ulama zhahir): Wajib secara hakiki, sehingga yang meninggalkannya berdosa. Ini dipilih oleh sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar) dan sebagian pengikut mazhab Zhahiri. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits lain.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan beliau menyebutkan bahwa inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab. Beliau juga menjelaskan bahwa perintah "wajib" di sini bisa dipahami sebagai penekanan yang sangat kuat, sebagaimana Allah menyebut "wajib" untuk hal-hal yang sebenarnya sunnah dalam beberapa konteks.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan hikmah mandi Jum'at: membersihkan badan, menghilangkan bau tidak sedap, dan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadap Allah dalam shalat Jum'at yang merupakan hari raya mingguan umat Islam. Beliau juga menyebutkan bahwa mandi Jum'at disyariatkan bagi setiap orang yang menghadiri shalat Jum'at, baik laki-laki maupun perempuan, meskipun hadits ini menyebut "muhtalim" yang umumnya merujuk pada laki-laki.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa di antara adab hari Jum'at adalah mandi, memakai pakaian terbaik, memakai wangi-wangian, dan bersegera ke masjid. Beliau menegaskan bahwa mandi Jum'at adalah amalan yang sangat ditekankan dan memiliki keutamaan besar.

Kesimpulan hukum:

Pendapat yang paling kuat menurut dalil dan jumhur ulama adalah bahwa mandi Jum'at hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan), bukan wajib yang berdosa jika ditinggalkan. Namun, meninggalkannya secara terus-menerus tanpa udzur adalah makruh dan mengurangi kesempurnaan ibadah Jum'at. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Rajab al-Hanbali.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, para sahabat datang ke masjid untuk shalat Jum'at dengan pakaian yang sederhana, bahkan sebagian mereka datang langsung dari pekerjaan sehingga badan mereka berbau. Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan mereka untuk mandi pada hari Jum'at, memakai pakaian terbaik, dan memakai wangi-wangian. Para sahabat pun melaksanakannya dengan penuh ketaatan.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkata kepada seseorang yang datang shalat Jum'at dengan bau tidak sedap: "Apakah engkau tidak mandi?" Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan kebersihan pada hari Jum'at.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang mencintai kebersihan dan keindahan. Hari Jum'at adalah hari raya mingguan, maka sepatutnya seorang muslim mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik lahir maupun batin.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi pada hari Jum'at adalah amalan yang sangat ditekankan bagi setiap muslim yang sudah baligh, terutama bagi yang hendak menghadiri shalat Jum'at.
  2. Waktu mandi Jum'at yang paling utama adalah pada hari Jum'at itu sendiri, sebelum berangkat ke masjid. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar menyebutkan bahwa boleh dilakukan sejak terbit fajar hari Jum'at.
  3. Hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama, namun sebaiknya tidak ditinggalkan karena besarnya keutamaan dan pahalanya.
  4. Disertai dengan adab-adab lain: memakai pakaian terbaik, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan bersegera ke masjid.
  5. Bagi yang tidak menghadiri shalat Jum'at (misalnya perempuan yang shalat di rumah atau musafir), mandi Jum'at tetap dianjurkan menurut sebagian ulama, namun tidak ditekankan seperti bagi yang menghadiri shalat Jum'at.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?