Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 838 tentang Shalat sunnah antara adzan dan iqamah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adzan dan iqamah terdapat waktu yang disunnahkan untuk mengerjakan shalat sunnah (qabliyah) bagi siapa saja yang menghendaki. Ini adalah kabar gembira dan kemudahan dari Nabi ﷺ, bahwa jeda antara adzan dan iqamah bukanlah waktu yang sia-sia, melainkan waktu yang penuh berkah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sifat shalat ini tidak ditentukan secara khusus oleh hadits ini, namun para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak atau shalat sunnah rawatib qabliyah sesuai dengan kebiasaan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

<p>وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، وَوَكِيعٌ، عَنْ كَهْمَسٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ - قَالَهَا ثَلاَثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ - لِمَنْ شَاءَ ‏"‏ ‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Antara dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat." Beliau mengucapkannya tiga kali, dan pada kali ketiga beliau bersabda: "Bagi siapa yang mau (mengerjakannya)."

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "dua adzan" di sini adalah adzan dan iqamah. Beliau menukil kesepakatan para ulama bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat sunnah, bukan shalat wajib. Beliau juga menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "bagi siapa yang mau" menunjukkan bahwa shalat ini hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "Dua Adzan"

Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa maksud "dua adzan" dalam hadits ini adalah adzan dan iqamah. Ini adalah istilah yang sudah dikenal di kalangan para sahabat dan tabi'in. Beliau berkata: "Yang dimaksud dengan dua adzan adalah adzan dan iqamah." Pendapat ini juga dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

2. Hukum Shalat di Antara Adzan dan Iqamah

Hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah di antara adzan dan iqamah. Sifat shalat ini tidak disebutkan secara rinci dalam hadits, namun para ulama menjelaskan bahwa yang paling utama adalah shalat sunnah rawatib qabliyah (seperti dua rakaat sebelum Subuh, empat rakaat sebelum Zhuhur, dst.) atau shalat sunnah mutlak.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil dianjurkannya shalat sunnah di antara adzan dan iqamah, dan ini adalah kemudahan dari Allah. Beliau juga menegaskan bahwa shalat ini tidak terikat dengan shalat tertentu, tetapi yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam shalat-shalat rawatib.

3. Hikmah Pengulangan Sabda Nabi ﷺ Tiga Kali

Nabi ﷺ mengulangi sabdanya tiga kali untuk menekankan pentingnya hal ini. Namun pada kali ketiga, beliau menambahkan "bagi siapa yang mau" untuk menunjukkan bahwa hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini adalah metode pengajaran Nabi ﷺ: pertama menekankan, kemudian memberikan kelonggaran agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa hal itu wajib.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami' Al-Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa pengulangan dalam sabda Nabi ﷺ biasanya untuk penekanan, dan pengecualian "bagi siapa yang mau" menunjukkan bahwa hukumnya tidak sampai derajat wajib.

4. Apakah Ini Berlaku untuk Semua Shalat?

Hadits ini bersifat umum, mencakup semua shalat lima waktu. Namun para ulama mengecualikan shalat Jum'at, karena ada dalil khusus bahwa tidak ada shalat sunnah antara adzan Jum'at dan iqamah selain shalat tahiyyatul masjid. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih khusus.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini bersifat umum untuk semua shalat wajib, namun untuk shalat Jum'at ada pengecualian karena dalil-dalil lain menunjukkan bahwa yang disunnahkan hanyalah tahiyyatul masjid.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang mulia. Beliau termasuk di antara sahabat yang ikut serta dalam Bai'atur Ridwan di bawah pohon. Beliau dikenal sebagai sahabat yang sederhana dan zuhud.

Suatu ketika, beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ tentang keutamaan shalat di antara adzan dan iqamah ini. Maka sejak saat itu, beliau tidak pernah meninggalkan shalat sunnah di antara adzan dan iqamah, baik di rumah maupun di masjid. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat antusias mengamalkan setiap sunnah yang mereka dengar dari Nabi ﷺ, meskipun hukumnya hanya sunnah dan tidak wajib.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat tidak pernah meremehkan sunnah-sunnah Nabi ﷺ meskipun kecil. Mereka memahami bahwa setiap amalan yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah kebaikan yang membawa keberkahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersegera menuju masjid ketika mendengar adzan berkumandang, agar tidak terlewatkan waktu antara adzan dan iqamah yang penuh berkah.
  2. Mengerjakan shalat sunnah di antara adzan dan iqamah, baik itu shalat rawatib qabliyah maupun shalat sunnah mutlak.
  3. Niatkan karena Allah dan jangan merasa berat, karena ini adalah sunnah yang ditekankan oleh Nabi ﷺ.
  4. Jangan meninggalkan shalat sunnah ini tanpa alasan yang jelas, karena para sahabat sangat antusias menjaganya.
  5. Sebarkan kabar gembira ini kepada keluarga dan kerabat, bahwa jeda antara adzan dan iqamah adalah waktu mustajab untuk beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.