Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah perbuatan yang dilakukan sebagian sahabat di masa Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ melihatnya namun tidak memerintahkan dan tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa hukumnya adalah mubah (boleh) dan termasuk shalat sunnah mutlak yang dianjurkan, namun bukan termasuk sunnah rawatib yang ditekankan. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, namun yang terkuat adalah disunnahkan berdasarkan keumuman dalil tentang keutamaan shalat antara adzan dan iqamah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو كُرَيْبٍ جَمِيعًا عَنِ ابْنِ فُضَيْلٍ، - قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، - عَنْ مُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ، قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ التَّطَوُّعِ، بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَ كَانَ عُمَرُ يَضْرِبُ الأَيْدِي عَلَى صَلاَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ وَكُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ . فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ صَلاَّهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا . فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا.
Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلَاةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا
Artinya: "Kami di Madinah, apabila muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, para sahabat segera menuju tiang-tiang masjid lalu shalat dua rakaat-dua rakaat, sampai-sampai orang asing yang masuk masjid mengira shalat Maghrib telah selesai dikerjakan karena banyaknya orang yang shalat dua rakaat tersebut." (HR. Al-Bukhari, no. 503)
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
Ayat ini menunjukkan perintah umum untuk memperbanyak shalat, dan para ulama menjadikannya sebagai dalil keutamaan shalat sunnah secara umum.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Mukhtar bin Fulful yang bertanya kepada Anas bin Malik tentang shalat sunnah setelah Ashar. Anas menjelaskan bahwa Umar bin Khaththab melarang keras shalat setelah Ashar (karena waktunya terlarang menurut pendapat beliau), namun Anas menegaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat biasa mengerjakan dua rakaat setelah terbenam matahari sebelum shalat Maghrib.
2. Sikap Nabi ﷺ
Poin penting dalam hadits ini adalah jawaban Anas ketika ditanya apakah Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat tersebut. Anas menjawab: "Beliau melihat kami mengerjakannya, namun tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami."
Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak dilarang oleh Nabi ﷺ, dan beliau membiarkannya. Dalam kaidah ushul fiqih, perbuatan Nabi ﷺ yang membiarkan (taqrir) suatu amalan menunjukkan bolehnya amalan tersebut.
3. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
Pendapat Pertama: Disunnahkan (dianjurkan)
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan:
- Hadits Anas di atas yang menunjukkan Nabi ﷺ membiarkan perbuatan tersebut
- Hadits riwayat Al-Bukhari yang menunjukkan para sahabat berlomba-lomba mengerjakan dua rakaat sebelum Maghrib
- Hadits dari Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Shalatlah sebelum Maghrib, shalatlah sebelum Maghrib," lalu pada kali ketiga beliau berkata: "Bagi siapa yang mau" (HR. Al-Bukhari no. 1183)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Abdullah bin Mughaffal ini menunjukkan sunnahnya shalat dua rakaat sebelum Maghrib, karena Nabi ﷺ mengulanginya tiga kali, dan sabda beliau "bagi siapa yang mau" menunjukkan bahwa hukumnya sunnah, bukan wajib.
Pendapat Kedua: Makruh (dibenci)
Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah memakruhkan shalat dua rakaat sebelum Maghrib karena dikhawatirkan termasuk dalam larangan shalat ketika matahari terbenam (saat terbenamnya matahari hingga sempurna terbenam). Namun pendapat ini lemah karena hadits-hadits shahih menunjukkan para sahabat mengerjakannya di masa Nabi ﷺ dan beliau membiarkannya.
Pendapat yang Kuat:
Pendapat yang lebih kuat adalah disunnahkan berdasarkan hadits Abdullah bin Mughaffal yang shahih, serta perbuatan para sahabat yang terus-menerus mengerjakannya di masa Nabi ﷺ tanpa adanya larangan dari beliau.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah mustahab (disukai) berdasarkan hadits-hadits shahih, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama.
4. Hikmah dan Faedah
- Menunjukkan kelapangan syariat - Islam tidak mempersempit hamba-Nya dalam beribadah, selama tidak ada larangan yang jelas.
- Menunjukkan semangat sahabat dalam beribadah - Mereka memanfaatkan waktu antara adzan dan iqamah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
- Menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ - Beliau tidak melarang perbuatan yang baik meskipun tidak beliau perintahkan, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Kami di Madinah, apabila muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, para sahabat segera menuju tiang-tiang masjid lalu shalat dua rakaat-dua rakaat, sampai-sampai orang asing yang masuk masjid mengira shalat Maghrib telah selesai dikerjakan karena banyaknya orang yang shalat dua rakaat tersebut." (HR. Al-Bukhari)
Bayangkan pemandangan yang indah ini! Ketika adzan Maghrib berkumandang, para sahabat yang sedang berada di masjid tidak menyia-nyiakan waktu antara adzan dan iqamah. Mereka segera berdiri menuju tiang-tiang masjid untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat. Bahkan orang asing yang baru masuk masjid bisa terkecoh mengira shalat Maghrib sudah selesai, karena begitu banyaknya sahabat yang mengerjakan shalat sunnah tersebut.
Ini menunjukkan kecintaan para sahabat kepada ibadah dan pemanfaatan waktu yang baik. Mereka tidak menunggu waktu luang, tetapi langsung mengisi setiap kesempatan dengan ketaatan kepada Allah ﷻ.
Kesimpulan Praktis
- Shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah sunnah yang dianjurkan berdasarkan hadits-hadits shahih dan perbuatan para sahabat di masa Nabi ﷺ.
- Hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah yang pahalanya besar bagi yang mengerjakannya.
- Waktu pelaksanaannya adalah setelah terbenam matahari (setelah adzan Maghrib) dan sebelum shalat Maghrib.
- Boleh dikerjakan di rumah atau di masjid, dan yang lebih utama adalah di masjid jika memungkinkan.
- Jangan menyia-nyiakan waktu antara adzan dan iqamah - isilah dengan doa, dzikir, atau shalat sunnah.
- Jangan memaksa orang lain untuk mengerjakannya, karena ini adalah amalan sunnah yang tidak wajib.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.