Penjelasan Hadits Muslim No. 833 tentang Larangan shalat saat matahari terbit dan terbenam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan koreksi penting dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha terhadap pemahaman sebagian orang (termasuk yang dinisbahkan kepada Umar radhiyallahu 'anhu) tentang larangan shalat di waktu terbit dan terbenamnya matahari. Yang dilarang Nabi ﷺ bukan sekadar shalat di waktu tersebut, melainkan sengaja menunggu dan mengkhususkan shalat tepat pada saat matahari terbit atau terbenam. Adapun shalat yang dilakukan karena sebab tertentu (seperti shalat sunnah yang punya waktu sebab) atau shalat yang sudah dikerjakan sebelum waktu itu, tidak termasuk larangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 78

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dan (dirikanlah pula shalat) Al-Qur'an di waktu fajar. Sesungguhnya shalat fajar itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini menunjukkan bahwa waktu-waktu shalat telah ditentukan, dan kita diperintahkan mengikuti ketentuan tersebut, bukan membuat aturan sendiri atau sengaja memilih waktu yang dilarang.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, Bab Jangan Mengkhususkan Shalat pada Waktu Terbit dan Terbenamnya Matahari (no. 833), dari jalur Abdullah bin Thawus dari ayahnya (Thawus bin Kaysan, seorang tabi'in yang masyhur) dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: وَهِمَ عُمَرُ، إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُتَحَرَّى طُلُوعُ الشَّمْسِ وَغُرُوبُهَا

"Dari Aisyah, ia berkata: 'Umar telah salah paham. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ hanya melarang untuk sengaja menunggu (mengkhususkan) waktu terbitnya matahari dan terbenamnya.'"

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "يُتَحَرَّى" (yutaharra) bermakna sengaja memilih dan menunggu waktu tersebut secara khusus untuk shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan taharrī (sengaja mengkhususkan), bukan larangan mutlak shalat di waktu tersebut.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa waktu-waktu terbit dan terbenam matahari adalah waktu yang dilarang untuk shalat sunnah mutlak karena menyerupai ibadahnya orang-orang yang menyembah matahari.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berisi koreksi Aisyah radhiyallahu 'anha terhadap pemahaman yang beredar saat itu. Sebagian orang memahami bahwa Nabi ﷺ melarang shalat secara mutlak pada waktu terbit dan terbenamnya matahari. Aisyah menjelaskan bahwa yang dimaksud Nabi ﷺ adalah larangan sengaja menunggu dan mengkhususkan shalat pada waktu tersebut.

Penjelasan para ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua hal:

  1. Sengaja menunda shalat sunnah mutlak hingga matahari terbit atau terbenam, lalu mengerjakannya tepat pada waktu itu.
  2. Sengaja memilih waktu tersebut untuk shalat tanpa ada sebab yang syar'i.

Adapun shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, atau shalat yang sudah dimulai sebelum waktu larangan), maka tidak termasuk dalam larangan ini.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan pemahaman yang lebih kuat dibandingkan hadits-hadits yang tampak melarang secara mutlak. Beliau menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat tahrim (haram) hanya jika disertai unsur taharrī (sengaja mengkhususkan). Jika shalat dilakukan karena ada sebab atau sudah masuk sebelum waktu larangan, maka tidak mengapa.

Ibnu Taymiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa waktu terbit dan terbenam matahari adalah waktu yang dilarang untuk shalat sunnah mutlak karena pada waktu itu matahari sedang disembah oleh sebagian orang. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk shalat yang memiliki sebab, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat berpendapat bahwa larangan shalat di waktu terbit dan terbenam bersifat mutlak, kecuali shalat yang memiliki sebab. Namun, pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Taymiyyah — adalah bahwa larangan tersebut khusus untuk shalat sunnah mutlak yang sengaja dikerjakan tepat pada waktu terbit atau terbenam.

Kisah di balik hadits:

Hadits ini menunjukkan keberanian dan keilmuan Aisyah radhiyallahu 'anha dalam mengoreksi pemahaman yang keliru, bahkan jika itu datang dari sahabat besar seperti Umar radhiyallahu 'anhu. Ini juga menunjukkan bahwa ilmu harus diterima dari sumbernya yang paling tahu, yaitu orang yang menyaksikan langsung sabda Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Thawus bin Kaysan rahimahullah, seorang tabi'in yang masyhur, meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa beliau berkata: "Waham Umar" — yakni Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu telah salah paham tentang larangan shalat di waktu terbit dan terbenamnya matahari.

Aisyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ hanya melarang sengaja menunggu waktu tersebut untuk shalat. Ini menunjukkan bahwa Aisyah memiliki pemahaman yang sangat teliti terhadap sunnah Nabi ﷺ, dan beliau tidak segan mengoreksi pemahaman yang keliru meskipun dari sahabat yang mulia.

Imam Muslim dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits ini sebagai bantahan terhadap pemahaman yang terlalu luas dalam melarang shalat di waktu tersebut. Imam an-Nawawi dalam Syarh-nya menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa larangan tersebut bersifat khusus, bukan umum.

Hikmahnya: kita harus berhati-hati dalam memahami dalil, dan bertanya kepada ahlinya. Sebagaimana kata Ibnu Sirin rahimahullah: "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian."

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan shalat di waktu terbit dan terbenam matahari bersifat khusus, yaitu untuk shalat sunnah mutlak yang sengaja dikerjakan tepat pada waktu tersebut.
  2. Shalat yang memiliki sebab (seperti tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, atau shalat yang sudah dimulai sebelum waktu larangan) tidak termasuk larangan.
  3. Hendaklah kita berhati-hati dalam memahami dalil, dan merujuk kepada penjelasan para ulama yang mu'tabar.
  4. Aisyah radhiyallahu 'anha memberikan contoh bahwa koreksi ilmiah harus dilakukan dengan adab dan berdasarkan dalil.
  5. Jangan sengaja menunda shalat sunnah hingga waktu terbit atau terbenam matahari, karena itu termasuk taharrī yang dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?