Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang tiga waktu yang terlarang untuk melaksanakan shalat (selain shalat yang memiliki sebab, seperti shalat sunnah rawatib atau shalat jenazah yang telah siap dikuburkan) dan juga larangan menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. Larangan ini bertujuan untuk membedakan ibadah kita dari kebiasaan orang-orang musyrik yang menyembah matahari, serta menjaga kemurnian tauhid dalam beribadah kepada Allah semata.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
<p>وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَىٍّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ، يَقُولُ ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ</p>
Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu berkata: "Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami untuk shalat di dalamnya, atau menguburkan mayat-mayat kami di dalamnya: (1) ketika matahari terbit (bersinar) hingga ia meninggi, (2) ketika matahari berada tepat di tengah langit (istiwa') hingga ia condong ke barat, dan (3) ketika matahari condong hendak terbenam hingga ia benar-benar terbenam." (HR. Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, Bab Waktu-waktu yang Dilarang untuk Shalat, no. 831)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
<p>فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ</p>
"Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)." (QS. Qaf [50]: 39)
Ayat ini menunjukkan bahwa waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu yang mulia untuk berdzikir dan bertasbih, namun bukan untuk shalat yang tidak memiliki sebab, karena dikhawatirkan menyerupai perbuatan penyembah matahari.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan shalat pada tiga waktu ini adalah larangan yang tegas (tahrim) untuk shalat yang bersifat mutlak (tanpa sebab). Adapun shalat yang memiliki sebab, seperti shalat sunnah rawatib qabliyah Subuh setelah terbit fajar, atau shalat jenazah yang kafannya sudah siap, atau shalat gerhana, maka para ulama berbeda pendapat.
Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil oleh para pengikutnya): Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang ini. Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
<p>إِذَا نَسِيتَ الصَّلَاةَ فَصَلِّهَا إِذَا ذَكَرْتَهَا</p>
"Jika kamu lupa shalat, maka shalatlah ketika kamu mengingatnya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat qadha (yang memiliki sebab) tetap boleh dilakukan kapan saja, termasuk di waktu terlarang.
Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Mereka berpendapat bahwa larangan ini bersifat umum, namun shalat yang memiliki sebab tetap dikecualikan berdasarkan dalil-dalil lain yang lebih khusus.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Syarh Al-'Umdah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu menuju kesyirikan, karena waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu di mana orang-orang musyrik menyembah matahari. Beliau berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang shalat pada waktu-waktu ini karena dikhawatirkan menyerupai orang-orang yang menyembah matahari, dan karena shalat pada waktu tersebut bisa mengantarkan pada perbuatan syirik."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini ada dua:
- Menutup pintu kesyirikan – karena orang-orang musyrik sujud kepada matahari ketika terbit, di tengah hari, dan ketika terbenam.
- Kemuliaan waktu – waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu di mana orang-orang kafir menyembah selain Allah, sehingga seorang muslim dilarang melakukan shalat di waktu tersebut agar tidak menyerupai mereka.
Adapun larangan menguburkan mayat pada waktu-waktu tersebut, para ulama menjelaskan bahwa ini adalah larangan makruh (bukan haram) jika tidak ada uzur. Namun jika dikhawatirkan jenazah akan berubah atau membusuk jika ditunda, maka boleh dikuburkan karena darurat. Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat adab dan kehati-hatian, bukan larangan yang bersifat mutlak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ingin menguburkan jenazahnya pada waktu matahari terbit. Beliau menjawab: "Tundalah hingga matahari meninggi, karena Nabi ﷺ melarang hal tersebut. Namun jika ada kekhawatiran jenazah akan berubah, maka tidak mengapa untuk segera menguburkannya." Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam menerapkan larangan Nabi ﷺ, namun tetap memperhatikan kemaslahatan dan kondisi darurat.
Kisah lain datang dari Al-Hasan Al-Bashri yang berkata: "Dahulu kaum muslimin sangat menjaga waktu-waktu shalat mereka. Mereka tidak suka melakukan shalat sunnah pada waktu matahari terbit, karena mereka tahu bahwa saat itu adalah waktu di mana orang-orang kafir bersujud kepada matahari. Mereka ingin seluruh ibadah mereka murni hanya untuk Allah."
Kesimpulan Praktis
- Tiga waktu yang dilarang shalat mutlak (tanpa sebab):
- Saat matahari terbit hingga meninggi (sekitar 15-20 menit setelah terbit)
- Saat matahari tepat di tengah langit (istiwa') hingga condong ke barat (sekitar beberapa menit sebelum masuk waktu Dzuhur)
- Saat matahari menguning hendak terbenam hingga terbenam
- Shalat yang dikecualikan (boleh dilakukan):
- Shalat qadha (mengganti shalat yang terlewat)
- Shalat sunnah yang memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid jika masuk masjid, shalat gerhana, dan shalat jenazah jika sudah siap dikuburkan
- Untuk penguburan jenazah: Sebaiknya dihindari pada tiga waktu tersebut kecuali ada kebutuhan mendesak, seperti khawatir jenazah berubah atau kesulitan menunda penguburan.
- Hikmah utama: Larangan ini mengajarkan kita untuk menjauhi segala bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dalam ibadah, dan memurnikan seluruh ibadah hanya untuk Allah Ta'ala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.