Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 828 tentang Larangan shalat saat matahari terbit dan terbenam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita dengan tegas untuk sengaja memilih waktu terbit dan terbenamnya matahari sebagai waktu shalat (selain shalat yang memiliki sebab, seperti shalat sunnah wudhu atau tahiyatul masjid, menurut pendapat yang lebih kuat). Larangan ini karena pada dua waktu tersebut, matahari sedang dalam keadaan yang berkaitan dengan sujudnya makhluk kepada Allah, dan orang-orang kafir menyembahnya saat itu. Maka, kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka dan tidak menyerupai perbuatan syirik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏"‏ لاَ يَتَحَرَّى أَحَدُكُمْ فَيُصَلِّي عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوبِهَا ‏"‏ ‏.‏

Makna: "Janganlah salah seorang di antara kalian berniat untuk shalat pada saat matahari terbit atau terbenam." (HR. Muslim, no. 828)

Hadits Pendukung dari Shahih al-Bukhari:

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَحَرَّوْا بِصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا

"Janganlah kalian sengaja mengerjakan shalat pada saat matahari terbit dan terbenam." (HR. Bukhari, dari Ibnu 'Abbas)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan tahrim (haram) jika seseorang sengaja memilih waktu tersebut untuk shalat tanpa sebab.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) dilarang pada waktu-waktu tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah membahas masalah ini secara mendalam. Berikut poin-poin pentingnya:

1. Makna "لا يتحرى" (Janganlah sengaja memilih)

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kata taharrā berarti "sengaja memilih dan berniat". Maksudnya, seseorang tidak boleh berniat dan merencanakan untuk shalat sunnah di waktu-waktu tersebut. Adapun jika seseorang shalat karena ada sebab, seperti shalat jenazah, sujud tilawah, atau shalat sunnah wudhu, maka ini dibolehkan menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama Syafi'iyah dan lainnya. Hal ini berdasarkan hadits shahih bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat." (HR. Muslim)

Dan juga hadits tentang shalat tahiyatul masjid, di mana Nabi ﷺ tetap memerintahkan orang yang masuk masjid saat khutbah Jumat untuk shalat dua rakaat ringan.

2. Hikmah Larangan Ini

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa waktu terbit dan terbenamnya matahari adalah waktu di mana orang-orang musyrik menyembah matahari. Maka, untuk menyelisihi mereka dan menjaga kemurnian tauhid, umat Islam dilarang shalat pada waktu tersebut. Beliau berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang shalat pada waktu-waktu ini karena dikhawatirkan menyerupai orang-orang yang menyembah matahari."

3. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Pendapat pertama (Jumhur/Mayoritas): Shalat sunnah mutlak haram pada tiga waktu: saat matahari terbit hingga naik (kira-kira 15 menit), saat matahari tepat di tengah langit hingga condong (waktu zawal), dan saat matahari menguning hingga terbenam. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  • Pendapat kedua: Larangan ini hanya untuk shalat yang tidak memiliki sebab. Jika shalat itu memiliki sebab (seperti tahiyatul masjid, shalat jenazah, atau qadha), maka boleh dilakukan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan diperkuat oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri shalat sunnah setelah Ashar (yang memiliki sebab) dan memerintahkan qadha shalat di waktu terlarang.

4. Pengecualian untuk Shalat Fardhu

Para ulama sepakat bahwa shalat fardhu yang terlewat (qadha) tetap wajib dikerjakan kapan pun, termasuk di waktu-waktu terlarang. Ini berdasarkan hadits:

"Barangsiapa yang tertidur hingga terlewat shalat, atau lupa, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat." (HR. Muslim)

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang masuk masjid setelah shalat Ashar. Apakah ia boleh shalat tahiyatul masjid? Maka Imam Ahmad menjawab: "Ya, ia boleh shalat, karena shalat itu memiliki sebab." Ini menunjukkan bahwa para ulama memahami larangan ini dengan cermat, tidak berlebihan dan tidak pula meremehkan.

Kisah lain, Imam asy-Syafi'i rahimahullah ketika berada di Mekkah, beliau tetap shalat sunnah setelah Ashar karena ada sebab, yaitu karena beliau berada di Masjidil Haram dan ingin memanfaatkan waktu untuk beribadah. Ini menunjukkan keluasan ilmu para ulama dalam memahami dalil-dalil syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari shalat sunnah mutlak pada tiga waktu: saat matahari terbit hingga meninggi, saat tepat di tengah langit hingga condong, dan saat matahari menguning hingga terbenam.
  2. Shalat fardhu tetap wajib dikerjakan pada waktu-waktu tersebut jika terlewat karena lupa atau tertidur.
  3. Shalat yang memiliki sebab (seperti tahiyatul masjid, shalat jenazah, sujud tilawah, dan qadha) dibolehkan pada waktu terlarang menurut pendapat yang lebih kuat.
  4. Niatkan untuk menyelisihi orang-orang kafir yang menyembah matahari, karena inilah hikmah terbesar dari larangan ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.