Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang dua waktu yang dilarang untuk melakukan shalat (sunnah mutlak), yaitu: setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah shalat Subuh hingga matahari terbit. Larangan ini bersifat umum untuk semua shalat yang tidak memiliki sebab, namun para ulama menjelaskan bahwa shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid, qadha, atau shalat jenazah) tetap boleh dilakukan pada waktu tersebut menurut pendapat yang lebih kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan perbaikan harakat sesuai kaidah):
وَحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ، أَخْبَرَهُ قَالَ: أَخْبَرَنِي عَطَاءُ بْنُ يَزِيدَ اللَّيْثِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ".
Terjemahan: "Tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam, dan tidak ada shalat setelah shalat Fajar (Subuh) sampai matahari terbit." (HR. Muslim, Kitab Shalat Musafir, Bab Waktu-Waktu yang Dilarang untuk Shalat, no. 827)
Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ"
"Tidak ada shalat setelah Subuh sampai matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari terbenam." (HR. Bukhari, no. 586)
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan hikmah larangan ini adalah firman Allah tentang shalat dan waktu-waktunya:
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah shalat dari tergelincir matahari sampai gelapnya malam dan (laksanakanlah) shalat Subuh. Sungguh, shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Kaitan dengan ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Atha' bin Yazid al-Laitsi dari Abu Sa'id al-Khudri. Az-Zuhri adalah salah satu ulama tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan sistem.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas hadits ini secara mendalam. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:
1. Makna "لَا صَلَاةَ" (tidak ada shalat)
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "لَا صَلَاةَ" di sini adalah larangan (nahi), bukan sekadar berita bahwa shalat itu tidak sah. Maksudnya: tidak ada shalat yang sempurna dan diterima secara sempurna jika dilakukan pada waktu tersebut, karena ada larangan dari Nabi ﷺ.
2. Pendapat tentang shalat yang memiliki sebab
Di sinilah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama madzhab Syafi'i dan Hanbali): Larangan ini hanya untuk shalat yang tidak memiliki sebab (shalat mutlak). Adapun shalat yang memiliki sebab seperti qadha shalat fardhu, shalat jenazah, sujud tilawah, atau shalat tahiyatul masjid, maka tetap boleh dilakukan. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
- Pendapat kedua (madzhab Hanafi dan Maliki): Larangan ini bersifat umum, mencakup semua shalat termasuk yang memiliki sebab, kecuali shalat Ashar dan Subuh yang sedang diqadha karena ketiduran atau lupa. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
3. Pendapat yang lebih kuat
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits yang membolehkan shalat yang memiliki sebab pada waktu terlarang (seperti hadits tentang qadha shalat, tahiyatul masjid, dan shalat jenazah) adalah khusus (pengecualian) dari larangan umum dalam hadits ini. Beliau menguatkan pendapat bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa juga menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan shalat mutlak (shalat sunnah yang tidak memiliki sebab), sedangkan shalat yang memiliki sebab seperti qadha, tahiyatul masjid, dan shalat gerhana tetap boleh dilakukan berdasarkan dalil-dalil khusus.
4. Hikmah larangan ini
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah larangan shalat setelah Ashar dan Subuh adalah karena waktu-waktu tersebut adalah waktu pergantian ibadah para malaikat dan waktu sujudnya seluruh makhluk kepada Allah. Beliau juga menyebutkan bahwa pada waktu-waktu tersebut, orang-orang musyrik dan penyembah matahari melakukan shalat mereka, sehingga dilarang menyerupai mereka.
5. Pengecualian untuk shalat Ashar dan Subuh yang terlewat
Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tertidur atau lupa sehingga terlewat shalat Ashar atau Subuh, maka ia wajib mengqadha shalat tersebut kapan pun ia ingat, berdasarkan hadits Nabi ﷺ:
"مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا"
"Barangsiapa yang tertidur dari suatu shalat atau melupakannya, maka hendaknya ia shalat ketika ia mengingatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang shalat sunnah setelah Ashar. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak boleh, karena larangan Nabi ﷺ sangat jelas. Namun ketika ditanya tentang shalat qadha setelah Ashar, beliau menjawab bahwa itu tetap wajib dilakukan karena ada hadits yang membolehkannya.
Kisah lain datang dari Al-Hasan al-Bashri, seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud. Beliau berkata: "Aku mendapati para sahabat Rasulullah ﷺ sangat menjaga waktu-waktu shalat mereka. Mereka tidak suka melakukan shalat sunnah pada waktu-waktu yang dilarang, karena mereka takut terjatuh pada perkara yang tidak disukai Nabi ﷺ."
Hikmah dari kisah ini: Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ibadah. Mereka tidak mudah berpendapat tanpa dalil, dan ketika ada larangan dari Nabi ﷺ, mereka menjauhinya dengan sungguh-sungguh.
Kesimpulan Praktis
- Tidak boleh melakukan shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
- Tidak boleh melakukan shalat sunnah mutlak setelah shalat Subuh hingga matahari terbit.
- Boleh melakukan shalat yang memiliki sebab pada waktu tersebut menurut pendapat yang lebih kuat, seperti:
- Mengqadha shalat fardhu yang terlewat karena tidur atau lupa
- Shalat jenazah jika jenazahnya akan dikuburkan
- Sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah
- Shalat tahiyatul masjid jika masuk masjid pada waktu tersebut (menurut pendapat yang membolehkan)
- Hindari melakukan shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut untuk menghormati larangan Nabi ﷺ, kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan syariat.
- Jika ragu, lebih baik menahan diri dari shalat sunnah pada waktu terlarang dan menggantinya di waktu lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.