Penjelasan Hadits Muslim No. 826 tentang Larangan shalat setelah subuh dan ashar hingga terbit dan terbenam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk mengerjakan shalat (sunnah) pada dua waktu utama: setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Larangan ini adalah larangan yang tegas (tahrim) menurut mayoritas ulama, karena waktunya memang dikhususkan untuk ibadah lain seperti dzikir dan menunggu waktu shalat berikutnya, serta untuk membedakan diri dari praktik penyembahan matahari. Namun, perlu dipahami bahwa larangan ini berlaku untuk shalat yang tidak memiliki sebab (seperti shalat sunnah mutlak atau shalat jenazah yang tidak dikhawatirkan berubah), sementara shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid, qadha, atau shalat gerhana) tetap dibolehkan menurut pendapat yang kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (tentang perintah menjaga shalat dan larangan menyibukkan diri):

QS. Al-Isra' [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah shalat dari tergelincir matahari sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula) shalat Subuh. Sungguh, shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini menunjukkan bahwa waktu-waktu shalat telah ditentukan dengan jelas, dan larangan shalat di luar waktu tersebut (khususnya setelah Subuh dan Ashar) adalah bentuk penghormatan terhadap batasan waktu yang telah Allah tetapkan.

2. Hadits Riwayat Muslim (Nomor 826):

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia mendengar dari banyak sahabat Nabi ﷺ, di antaranya Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam." (HR. Muslim no. 826)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua shalat, baik yang wajib maupun sunnah, kecuali shalat yang memiliki sebab yang mendahului (seperti qadha shalat wajib) atau sebab yang bersamaan (seperti shalat gerhana).
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) membahas panjang lebar tentang waktu-waktu terlarang ini dan menyimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah larangan tersebut bersifat haram untuk shalat yang tidak memiliki sebab, dan dibolehkan untuk shalat yang memiliki sebab.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan Fatawa-nya menegaskan bahwa larangan ini adalah larangan haram, dan beliau menjelaskan pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab seperti tahiyatul masjid, qadha, dan shalat jenazah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab berbeda pendapat tentang cakupan larangan ini. Berikut rinciannya:

1. Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Larangan ini bersifat haram untuk semua shalat, baik yang wajib maupun sunnah, kecuali shalat yang memiliki sebab. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang senada.

2. Pendapat Kedua: Larangan ini hanya untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat wajib (seperti qadha) tetap boleh dikerjakan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang tertidur atau lupa dari shalat wajib, maka hendaknya ia shalat ketika ia mengingatnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa qadha shalat wajib tetap boleh dilakukan kapan saja.

3. Pendapat Ketiga: Larangan ini bersifat makruh (tidak haram), bukan haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Salaf seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Sa'id bin Al-Musayyib. Namun pendapat ini dianggap lemah karena banyak hadits shahih yang menunjukkan larangan yang tegas.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu larangan tersebut bersifat haram untuk shalat yang tidak memiliki sebab, dan dibolehkan untuk shalat yang memiliki sebab. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya yang menunjukkan pengecualian, seperti:

  • Hadits Abu Qatadah tentang Nabi ﷺ yang tidur dan melewatkan shalat Subuh, lalu beliau mengqadha-nya setelah matahari terbit. (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Hadits Jubair bin Muth'im bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi seseorang untuk thawaf di Baitullah dan shalat kapan saja, baik di malam hari maupun di siang hari." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat thawaf tetap boleh dilakukan di waktu terlarang.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa shalat yang memiliki sebab seperti qadha shalat wajib, shalat jenazah yang dikhawatirkan berubah, dan sujud tilawah tetap boleh dilakukan di waktu terlarang. Namun mereka berbeda pendapat tentang shalat tahiyatul masjid. Pendapat yang kuat menurut beliau adalah tetap boleh, berdasarkan hadits Abu Qatadah di atas.

Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah juga menegaskan bahwa larangan ini tidak mencakup shalat yang memiliki sebab, dan beliau mengkritik pendapat yang melarang secara mutlak.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Saya mendengar dari banyak sahabat Rasulullah ﷺ, dan di antara mereka adalah Umar bin Khattab, yang merupakan orang yang paling saya cintai di antara mereka..."

Kisah ini menunjukkan betapa Ibnu Abbas, yang merupakan sahabat muda yang sangat cerdas dan banyak meriwayatkan hadits, sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits. Beliau tidak hanya meriwayatkan dari satu orang, tetapi dari banyak sahabat untuk memastikan kebenaran hadits ini. Ini adalah pelajaran tentang kehati-hatian dalam menyampaikan ilmu agama. Ibnu Abbas juga menyebutkan Umar bin Khattab secara khusus karena kecintaannya kepada beliau, yang menunjukkan adab seorang murid terhadap gurunya.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita harus bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu dan menyampaikannya dengan penuh kehati-hatian, serta menjaga adab kepada para ulama dan guru kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan shalat setelah Subuh hingga matahari terbit dan setelah Ashar hingga matahari terbenam adalah larangan yang tegas (haram) untuk shalat yang tidak memiliki sebab.
  2. Shalat yang memiliki sebab seperti qadha shalat wajib, shalat jenazah yang dikhawatirkan berubah, sujud tilawah, dan shalat tahiyatul masjid tetap dibolehkan menurut pendapat yang kuat.
  3. Waktu terlarang ini adalah waktu untuk berdzikir, membaca Al-Qur'an, dan menunggu shalat berikutnya, bukan untuk mengerjakan shalat sunnah.
  4. Hikmah larangan ini adalah untuk membedakan ibadah umat Islam dari penyembah matahari, serta menjaga kekhusyukan dan keutamaan waktu-waktu shalat.
  5. Jika seseorang masuk masjid setelah shalat Subuh atau Ashar, ia tetap dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid menurut pendapat yang kuat, karena shalat ini memiliki sebab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?