Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk melakukan shalat (sunnah) pada dua waktu utama: setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah shalat Subuh hingga matahari terbit. Larangan ini adalah larangan untuk memulai shalat sunnah di waktu-waktu tersebut, sedangkan shalat wajib atau shalat yang memiliki sebab yang sudah ada sebelumnya tetap boleh dikerjakan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar hamba-Nya tidak menyembah-Nya di waktu yang menyerupai penyembahan orang-orang kafir kepada matahari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ .
Makna Hadits: Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan melarang shalat setelah Subuh hingga matahari terbit.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait (tentang perintah menjaga shalat dan larangan mendekati kekufuran):
QS. Al-Baqarah [2]: 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk."
Ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Ashar, dan larangan melakukan shalat sunnah setelahnya adalah agar tidak mengganggu kekhusyukan dan keutamaan waktu Ashar itu sendiri.
Rujukan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua shalat sunnah mutlak, namun shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid, qadha shalat wajib, atau shalat jenazah) tetap dibolehkan menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i. Beliau juga menukil bahwa Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat demikian.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menjelaskan perincian ini saat mensyarah hadits-hadits tentang waktu terlarang dalam Shahih Bukhari.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai cakupan larangan ini. Namun, pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh jumhur ulama - termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya - adalah sebagai berikut:
- Larangan untuk shalat sunnah mutlak (tanpa sebab): Yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab sebelumnya, seperti shalat sunnah rawatib yang terlewat, shalat tahajud yang diqadha, atau shalat sunnah mutlak lainnya. Ini adalah makna umum dari larangan Nabi ﷺ.
- Tidak dilarang untuk shalat yang memiliki sebab: Seperti mengqadha shalat wajib yang terlewat, shalat jenazah yang baru datang jenazahnya, shalat tahiyatul masjid ketika masuk masjid, atau shalat gerhana matahari/bulan. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri pernah mengqadha shalat sunnah rawatib setelah Ashar, dan memerintahkan shalat tahiyatul masjid meskipun di waktu terlarang.
Pendapat Ulama dari Daftar:
- Imam Asy-Syafi'i dalam madzhabnya yang baru (qaul jadid) berpendapat bahwa semua shalat yang memiliki sebab boleh dilakukan di waktu terlarang. Ini adalah pendapat yang masyhur dan kuat.
- Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat. Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanbali juga membolehkan shalat yang memiliki sebab.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini khusus untuk shalat yang tidak memiliki sebab. Beliau membawakan banyak dalil dari perbuatan Nabi ﷺ yang shalat sunnah setelah Ashar karena ada sebab (yaitu qadha shalat rawatib ba'diyah Zhuhur).
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menguatkan pendapat ini dengan membawakan banyak riwayat dan analisis yang mendalam.
Hikmah Larangan:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar umat Islam tidak menyerupai orang-orang kafir yang menyembah matahari. Mereka sujud dan beribadah ketika matahari terbit dan terbenam. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang shalat di waktu-waktu tersebut untuk membedakan ibadah kita dari ibadah mereka. Ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kesyirikan).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, Nabi ﷺ setelah shalat Ashar, beliau masuk ke rumah Ummu Salamah. Tidak lama kemudian, beliau keluar dan shalat dua rakaat. Ummu Salamah bertanya tentang hal itu. Maka beliau menjelaskan bahwa itu adalah shalat rawatib ba'diyah Zhuhur yang terlewat karena beliau sibuk dengan utusan-utusan yang datang. Beliau mengqadha-nya setelah Ashar.
Kisah ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak untuk semua jenis shalat. Jika ada sebab, seperti mengqadha shalat yang terlewat, maka hal itu diperbolehkan. Ini menunjukkan keindahan syariat yang tidak menyulitkan, namun tetap menjaga batasan-batasan waktu ibadah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan Praktis
- Hindari memulai shalat sunnah mutlak (seperti shalat tahajud, dhuha, atau shalat sunnah biasa) setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah shalat Subuh hingga matahari terbit.
- Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan di waktu-waktu tersebut. Contohnya: mengqadha shalat wajib yang terlewat, shalat jenazah, shalat tahiyatul masjid, dan shalat gerhana.
- Jangan menunda shalat Ashar hingga mendekati matahari terbenam karena makruh hukumnya, dan ini adalah waktu yang dilarang untuk shalat Ashar itu sendiri jika tertunda.
- Pahami hikmahnya: Larangan ini adalah untuk menjaga kemurnian tauhid dan menjauhkan kita dari menyerupai kebiasaan orang-orang musyrik yang menyembah matahari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.