Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil yang sangat tegas dari Nabi ﷺ bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja adalah perbuatan yang sangat besar, yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam (kufur). Ini adalah peringatan keras agar kita tidak meremehkan shalat, karena shalat adalah tiang agama dan pembeda antara seorang muslim dan orang kafir.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan benar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Iman, Bab "Bayan Kufri Man Taraka As-Shalah" (Penjelasan tentang Kekufuran Orang yang Meninggalkan Shalat), no. 82. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari jalur periwayatan yang berbeda.
Dalil Al-Qur'an yang Menguatkan:
Allah ﷻ berfirman:
فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu seagama." (QS. At-Taubah [9]: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa syarat seseorang dianggap sebagai saudara seagama adalah dengan menegakkan shalat. Ini menguatkan bahwa meninggalkan shalat adalah pemisah antara keimanan dan kekufuran.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha (Hukum Meninggalkan Shalat) menjelaskan secara panjang lebar bahwa hadits ini adalah dalil terkuat bagi pendapat yang menyatakan kekufuran orang yang meninggalkan shalat secara sengaja.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah dan Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman keras, dan beliau cenderung kepada pendapat bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kufur akbar yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan dalil-dalil yang kuat.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya juga menegaskan hal yang sama, bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja hingga keluar waktunya adalah kekufuran yang lebih besar, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama Ahlus Sunnah berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semuanya sepakat bahwa meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Perbedaan ini terbagi menjadi dua pendapat utama:
Pendapat Pertama: Kufur Akbar (Kekufuran Besar yang Mengeluarkan dari Islam)
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama, di antaranya:
- Sahabat seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Mu'adz bin Jabal, dan Abdurrahman bin Auf. Mereka tidak meragukan bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran.
- Imam Ahmad bin Hanbal — pendapat yang masyhur darinya bahwa meninggalkan shalat karena malas dan sengaja adalah kufur yang mengeluarkan dari Islam.
- Ibnul Qayyim — beliau menulis kitab khusus tentang masalah ini dan menguatkan pendapat ini dengan sangat detail.
- Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama dakwah beliau.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Shalih al-Fauzan, dan Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali — mereka semua berpendapat bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kufur akbar.
Pendapat Kedua: Kufur Ashghar (Kekufuran Kecil yang Tidak Mengeluarkan dari Islam)
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat. Mereka memahami bahwa hadits ini adalah peringatan keras, namun tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam selama dia masih meyakini kewajiban shalat.
Pendapat yang Paling Kuat:
Pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil adalah pendapat pertama, yaitu bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kufur akbar yang mengeluarkan dari Islam. Ini karena:
- Hadits ini sangat tegas — Nabi ﷺ menyebutnya sebagai pemisah antara seorang hamba dengan syirik dan kekufuran. Ini menunjukkan bahwa shalat adalah batas yang memisahkan antara iman dan kufur.
- Hadits lain yang menguatkan — Nabi ﷺ bersabda: "Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka dia telah kafir." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah, dari Buraidah bin Al-Hashib; dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).
- Perkataan sahabat — Banyak sahabat yang memahami demikian, dan mereka adalah orang yang paling paham tentang agama.
Namun perlu ditegaskan: Kekufuran di sini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan tanpa uzur syar'i, serta tidak ada paksaan. Adapun orang yang meninggalkannya karena lupa, tertidur, atau sakit yang menghalanginya, maka dia tidak kafir, tetapi wajib menggantinya (qadha) ketika ingat atau sembuh.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Syaqiq Al-'Uqaili — seorang tabi'in yang mulia — berkata:
> "Para sahabat Nabi ﷺ tidak pernah memandang sesuatu pun dari amal-amal yang jika ditinggalkan menjadi kufur, selain shalat."
Perkataan ini dinukil oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya dan Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Ini menunjukkan bahwa pemahaman para sahabat tentang hadits ini sangat jelas. Mereka tidak ragu bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran.
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat adalah generasi terbaik yang paling paham tentang agama. Mereka tidak pernah meremehkan shalat, dan mereka memahami bahwa shalat adalah tiang agama yang jika roboh, maka seluruh bangunan keislaman seseorang akan runtuh.
Kesimpulan Praktis
- Jaga shalat lima waktu — Ini adalah kewajiban pertama setelah syahadat dan pembeda antara iman dan kufur.
- Jangan pernah meremehkan shalat — Sekali pun kita sibuk, lelah, atau malas, ingatlah bahwa shalat adalah amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat.
- Segera bertaubat jika pernah meninggalkannya — Pintu taubat terbuka selama nyawa belum sampai di tenggorokan. Allah ﷻ Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
- Ajarkan kepada keluarga — Perintahkan keluargamu untuk shalat, sebagaimana Allah ﷻ perintahkan Nabi Musa: "Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan sabar dalam mengerjakannya." (QS. Thaha [20]: 132).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.