Penjelasan Hadits Muslim No. 747 tentang Mengqadha shalat malam yang tertinggal antara subuh dan dzuhur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya: jika seseorang tertidur sehingga tidak sempat mengerjakan shalat malam (witir/tahajjud) atau bagian tertentu darinya, lalu ia mengerjakannya setelah Subuh hingga sebelum Dzuhur, maka pahala dan catatannya seperti ia mengerjakannya di waktu malam. Ini adalah bentuk rahmat dan keutamaan, bukan berarti waktu malam bisa diganti seenaknya tanpa udzur.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, Bab Mengumpulkan Shalat Malam dan Siapa yang Tidur atau Sakit (no. 747), dari sahabat Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه.

Teks hadits:

مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَىْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ

Terjemahan: "Barangsiapa yang tertidur dari bagian shalatnya atau dari sesuatu darinya, lalu membacanya antara shalat Subuh dan shalat Dzuhur, maka akan dicatat baginya seolah-olah ia telah membacanya di malam hari."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat malam:

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

Terjemahan: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam, atau sepertiganya, dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan besar dan keluasan rahmat Allah, di mana seorang Muslim yang terlewat shalat malamnya karena tidur tetap mendapatkan pahala penuh jika ia mengqadha-nya di waktu pagi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang hizb (bagian rutin) shalat malam atau bacaan Al-Qur'an yang biasa dilakukan seseorang. Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskan maknanya sebagai berikut:

Pertama, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa yang dimaksud "hizb" adalah wirid shalat malam atau bacaan Al-Qur'an yang menjadi kebiasaan seseorang. Jika ia tertidur sehingga terlewat, lalu ia mengerjakannya antara Subuh dan Dzuhur, maka dicatat seperti ia mengerjakannya di malam hari. Ini adalah keutamaan khusus dari Allah.

Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa qadha shalat malam di waktu pagi ini berlaku bagi orang yang memiliki udzur seperti tidur atau sakit, bukan bagi yang sengaja meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi manusia dan memberi kemudahan.

Ketiga, Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini termasuk bab "rahmat Allah kepada umat ini" karena diberi kesempatan mengqadha dan tetap mendapat pahala seperti mengerjakan di waktunya. Beliau juga menekankan bahwa seorang hamba hendaknya bersemangat menjaga wiridnya, dan jika terlewat karena udzur, segera mengqadha-nya.

Keempat, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam penjelasannya menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya qadha shalat malam (witir dan tahajjud) bagi yang terlewat karena tidur, dan waktunya adalah setelah Subuh hingga sebelum Dzuhur. Beliau juga menegaskan bahwa ini khusus untuk shalat malam yang terlewat karena udzur, bukan shalat wajib yang sengaja ditinggalkan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat bahwa qadha ini hanya berlaku untuk shalat witir dan tahajjud, sebagian lagi memperluasnya untuk seluruh wirid malam termasuk bacaan Al-Qur'an. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa hadits ini mencakup shalat malam dan wirid secara umum, karena lafazh hadits menyebut "hizb" yang mencakup keduanya, dan ini dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibn Rajab.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه sendiri sangat menjaga shalat malamnya. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak pernah meninggalkan shalat malam kecuali karena sakit atau udzur yang jelas. Ketika beliau mendengar hadits ini langsung dari Rasulullah ﷺ, beliau meriwayatkannya kepada para sahabat agar mereka tidak bersedih jika tertidur dari wirid malamnya, karena Allah masih membuka pintu qadha hingga sebelum Dzuhur.

Dalam kisah lain, sebagian salaf seperti Al-Hasan al-Bashri menyebutkan bahwa seorang mukmin hendaknya memiliki wirid malam yang rutin, dan jika terlewat, ia segera mengqadha-nya di pagi hari. Ini menunjukkan bahwa para salaf tidak meremehkan shalat malam, tetapi juga tidak berputus asa ketika terlewat karena udzur.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah shalat malam dan wirid Al-Qur'an sebagai kebiasaan rutin, karena itu adalah cahaya bagi hati.
  2. Jika terlewat karena tidur atau sakit, segera kerjakan qadha-nya antara Subuh dan Dzuhur, karena Allah masih mencatatnya seperti dikerjakan di malam hari.
  3. Jangan sengaja meninggalkan shalat malam tanpa udzur, karena keutamaan qadha ini khusus bagi yang memiliki udzur.
  4. Berbaik sangkalah kepada Allah, karena hadits ini menunjukkan luasnya rahmat-Nya kepada hamba yang ingin taat tetapi terhalang udzur.
  5. Jangan berputus asa jika terlewat, tetapi segera bangkit dan qadha, karena syaitan senang melihat hamba berputus asa dari kebaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?