Penjelasan Hadits Muslim No. 745 tentang Witir Nabi diselesaikan hingga waktu fajar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ selalu melaksanakan shalat Witir di setiap malam, dan waktu pelaksanaannya bisa berpindah-pindah sepanjang malam, hingga kadang beliau mengakhirkan Witir sampai masuk waktu sahur (menjelang fajar). Ini menunjukkan fleksibilitas waktu Witir dan bahwa Witir adalah shalat yang tetap disyariatkan serta tidak ditinggalkan oleh Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qasharnya, Bab Shalat Malam dan Jumlah Raka'at Nabi ﷺ di Malam Hari, nomor 745, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ

Terjemahan: "Dari Aisyah, ia berkata: 'Dari seluruh malam, Rasulullah ﷺ sungguh telah melaksanakan Witir, dan Witir beliau berakhir hingga waktu sahur.'"

Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang shalat malam:

QS. Al-Isra' [17]: 79

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Terjemahan: "Dan pada sebagian malam, laksanakanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

QS. Al-Muzzammil [73]: 20 (potongan yang relevan)

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ

Terjemahan: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam, atau sepertiganya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa waktu Witir luas, mencakup seluruh malam, dan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu mengerjakannya di waktu yang sama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengakhirkan Witir hingga sahur.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjaga Witir dalam perjalanan maupun di rumah, dan waktunya bisa di awal, tengah, atau akhir malam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting:

Pertama, Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan Witir. Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan "مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ" (dari seluruh malam), yang menunjukkan bahwa Witir selalu beliau kerjakan, meskipun waktunya berpindah-pindah. Ini menegaskan bahwa Witir adalah sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah).

Kedua, waktu Witir fleksibel. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Witir boleh dikerjakan di awal malam, tengah malam, atau akhir malam. Namun, waktu yang paling utama adalah akhir malam jika seseorang mampu, karena itu adalah waktu yang paling dekat dengan sahur dan lebih utama untuk berdoa serta mendekat kepada Allah.

Ketiga, hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ kadang mengakhirkan Witir hingga sahur. Ini bukan berarti beliau selalu demikian, tetapi menunjukkan bahwa beliau terkadang melakukannya karena berbagai keadaan, seperti sibuk dengan urusan umat atau karena beliau ingin menunjukkan bolehnya mengakhirkan.

Keempat, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan Witir baik dalam perjalanan maupun di rumah, dan beliau tidak meninggalkannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya Witir dalam kehidupan seorang Muslim.

Kelima, hadits ini juga menjadi dalil bahwa shalat Witir tidak harus dilakukan di awal malam setelah Isya, tetapi bisa dilakukan kapan saja selama masih dalam waktu malam, hingga sebelum fajar.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang waktu terbaik Witir:

  • Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu terbaik Witir adalah akhir malam, berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengakhirkan Witir.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Witir boleh dilakukan setelah Isya, dan tidak harus di akhir malam.
  • Namun, pendapat yang paling kuat adalah bahwa Witir boleh dilakukan di seluruh malam, dan yang paling utama adalah di akhir malam, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang shalat malam Nabi ﷺ. Beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat malam dengan berbagai cara: kadang beliau tidur lebih dulu lalu bangun dan shalat, kadang beliau shalat di awal malam, dan kadang beliau mengakhirkan Witir hingga sahur. Aisyah mengatakan bahwa beliau selalu mengerjakan Witir, dan Witir beliau terkadang berakhir hingga waktu sahur. Ini menunjukkan betapa konsistennya Nabi ﷺ dalam menjaga shalat malam, meskipun waktunya berbeda-beda.

Hikmahnya: Seorang Muslim hendaknya berusaha menjaga shalat Witir, meskipun hanya satu raka'at, karena itu adalah wasiat Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bersabda: "Witir adalah hak atas setiap Muslim." (HR. Abu Dawud, dari Abu Hurairah). Maka jangan tinggalkan Witir, meskipun sedang sibuk atau dalam perjalanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Witir adalah shalat sunnah yang sangat ditekankan dan tidak boleh ditinggalkan, meskipun hanya satu raka'at.
  2. Waktu Witir luas, mencakup seluruh malam, dari setelah Isya hingga sebelum fajar.
  3. Waktu terbaik Witir adalah akhir malam, terutama bagi yang mampu bangun di sepertiga malam terakhir.
  4. Nabi ﷺ selalu mengerjakan Witir, baik di rumah maupun dalam perjalanan, sehingga kita pun hendaknya meneladani beliau.
  5. Jangan merasa berat untuk mengerjakan Witir, karena itu adalah amalan ringan namun besar pahalanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?