Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Witir adalah shalat yang disyariatkan dan dianjurkan, bahkan oleh Nabi ﷺ kepada keluarganya. Hadits ini juga menjelaskan bahwa Witir adalah penutup shalat malam, dan seorang istri dianjurkan untuk melaksanakan Witir sebagaimana suaminya. Ini adalah bukti bahwa Witir hukumnya sangat ditekankan (sunnah mu'akkadah) dan tidak boleh ditinggalkan bagi yang mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
> وَحَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ تَمِيمِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَإِذَا أَوْتَرَ قَالَ " قُومِي فَأَوْتِرِي يَا عَائِشَةُ "
Makna: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ biasa shalat di malam hari, dan ketika beliau melaksanakan Witir, beliau berkata (kepadaku): 'Wahai Aisyah, bangunlah dan laksanakan Witir.'" (HR. Muslim no. 744)
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
QS. Al-Isra' [17]: 79
Makna: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah tambahan) bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Ayat ini menunjukkan perintah shalat malam, dan Witir adalah bagian dari shalat malam yang dilakukan sebagai penutup.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya Witir bagi perempuan sebagaimana laki-laki, dan bahwa seorang suami hendaknya memerintahkan keluarganya untuk shalat malam dan Witir.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat menjelaskan hadits-hadits Witir) menegaskan bahwa Witir adalah shalat yang sangat dianjurkan dan Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya, baik dalam keadaan mukim maupun safar.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Witir adalah shalat yang sangat ditekankan (sunnah mu'akkadah)
Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lainnya berpendapat bahwa Witir adalah sunnah yang sangat ditekankan. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Witir itu wajib, berdasarkan hadits-hadits yang memerintahkan Witir. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur — adalah bahwa Witir itu sunnah mu'akkadah, bukan wajib. Dasarnya adalah hadits dari Thalhah bin 'Ubaidillah bahwa seorang Badui bertanya tentang kewajiban shalat, dan Nabi ﷺ menyebutkan lima shalat wajib, tidak menyebut Witir. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Witir adalah penutup shalat malam
Dalam hadits ini, Aisyah menceritakan bahwa Nabi ﷺ shalat malam, lalu ketika beliau Witir, beliau memerintahkan Aisyah untuk Witir juga. Ini menunjukkan bahwa Witir dilakukan di akhir shalat malam. Namun perlu diketahui, jika seseorang tidak mampu shalat malam, ia tetap dianjurkan Witir sebelum tidur, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya ia Witir di awal malam. Dan barangsiapa yang berharap bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya ia mengakhirkan Witir ke akhir malam, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat)." (HR. Muslim)
3. Perempuan juga dianjurkan Witir
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha diperintahkan oleh Nabi ﷺ untuk Witir. Ini menunjukkan bahwa hukum Witir berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Imam An-Nawawi berkata: "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Witir disunnahkan bagi perempuan sebagaimana laki-laki."
4. Seorang pemimpin keluarga hendaknya memerintahkan keluarganya untuk beribadah
Nabi ﷺ tidak hanya shalat sendiri, tetapi beliau memerintahkan istrinya untuk bangun dan Witir. Ini adalah pendidikan dari Nabi ﷺ kepada umatnya agar seorang suami memperhatikan ibadah keluarganya. Allah Ta'ala berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
QS. At-Tahrim [66]: 6
Makna: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menjaga keluarga dari api neraka adalah dengan memerintahkan mereka taat kepada Allah dan menjauhkan mereka dari maksiat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
> "Sesungguhnya Nabi ﷺ memiliki tikar yang beliau bentangkan di siang hari dan beliau jadikan sebagai tempat shalat di malam hari. Maka orang-orang pun shalat di belakang beliau. Ketika malam semakin panjang, beliau bersabda: 'Wahai manusia, shalatlah di rumah-rumah kalian, karena shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan ibadah di rumah dan keluarganya. Beliau tidak hanya mengajarkan ibadah di masjid, tetapi juga membangun budaya ibadah di dalam rumah. Dalam hadits yang kita bahas, beliau memerintahkan Aisyah untuk Witir — ini adalah bentuk perhatian dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya, agar mereka tidak luput dari keutamaan shalat malam dan Witir.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga shalat malam dan Witir, dan beliau mengajarkan hal ini kepada keluarganya. Ini adalah sunnah yang mulia yang seharusnya kita hidupkan di rumah-rumah kita.
Kesimpulan Praktis
- Jaga shalat Witir — baik di awal malam sebelum tidur maupun di akhir malam, sesuai kemampuan dan kondisi kita.
- Ajak keluarga untuk shalat malam dan Witir — sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah, kita pun hendaknya memerintahkan istri, suami, dan anak-anak kita untuk menjaga shalat malam.
- Witir adalah penutup shalat malam — jika kita shalat tahajud, maka akhiri dengan Witir. Jika tidak mampu bangun malam, Witir sebelum tidur tetap dianjurkan.
- Perbanyak doa di akhir malam — karena Witir biasanya dilakukan di akhir malam, dan Allah turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir untuk mengabulkan doa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.