Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah menjadikan shalat Witir sebagai penutup dari rangkaian shalat malamnya. Beliau tidak melakukan shalat setelah Witir. Ini adalah petunjuk penting bagi kita agar shalat Witir dikerjakan di akhir malam setelah shalat-shalat sunnah lainnya, dan tidak ada shalat sunnah lagi setelahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda berikan adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, Bab Shalat Malam dan Jumlah Raka'at Nabi ﷺ di Malam Hari dan Bahwa Witir adalah Satu Raka'at. Hadits ini diriwayatkan dari jalur 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari jalur yang berbeda. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menjadikan Witir sebagai penutup shalat malam.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman tentang shalat malam:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (QS. Al-Isra' [17]: 79)
Ayat ini memerintahkan Nabi ﷺ untuk shalat malam, dan hadits di atas menjelaskan bagaimana tata cara beliau dalam menutup shalat malamnya, yaitu dengan Witir.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil bahwa Witir adalah penutup shalat malam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa shalat Witir disyariatkan sebagai penutup, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari sebagai Witir." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar).
Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa jika seseorang telah berwitir di awal malam, kemudian ia ingin shalat lagi di akhir malam, maka ia tidak boleh shalat Witir lagi (tidak mengulang Witir). Namun, ia boleh shalat sunnah lainnya tanpa Witir, karena Witir telah ia lakukan. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah bahwa seluruh shalat malam Nabi ﷺ, baik yang ringan maupun yang panjang, semuanya diakhiri dengan Witir. Ini menunjukkan bahwa Witir adalah shalat yang sangat ditekankan dan menjadi penutup yang baik.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah menjadikan Witir sebagai penutup adalah untuk menggenapkan shalat-shalat sunnah yang jumlahnya genap, dan sebagai tanda penghambaan bahwa semua ibadah kita serahkan kepada Allah Yang Maha Esa.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum Witir:
- Wajib - Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, berdasarkan hadits yang memerintahkan Witir secara tegas.
- Sunnah Mu'akkadah (sangat dianjurkan) - Ini adalah pendapat jumhur ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad), berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Witir bukanlah shalat wajib seperti shalat lima waktu.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, bahwa Witir adalah sunnah yang sangat ditekankan, bukan wajib. Namun, karena sangat ditekankannya, seorang muslim hendaknya tidak meninggalkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, adalah orang yang paling mengetahui kebiasaan ibadah malam beliau. Suatu malam, 'Aisyah memperhatikan dengan seksama bagaimana Nabi ﷺ melaksanakan shalat malam. Beliau shalat beberapa rakaat, kemudian mengakhiri shalatnya dengan satu rakaat Witir. 'Aisyah kemudian menceritakan pengamatannya ini kepada para sahabat lain, sehingga kita bisa mengetahui tata cara shalat malam Nabi ﷺ dengan detail.
Dari sini kita belajar bahwa memperhatikan dan mempelajari ibadah Nabi ﷺ adalah bagian dari kecintaan seorang muslim kepada beliau. 'Aisyah tidak hanya sekedar melihat, tetapi beliau juga meriwayatkan dan mengajarkannya kepada umat. Ini menunjukkan pentingnya ilmu dan penyampaian ilmu kepada orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Menjadikan Witir sebagai penutup shalat malam adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ. Jika kita shalat malam (tahajud), maka akhiri dengan Witir.
- Jika seseorang berwitir di awal malam karena khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka itu diperbolehkan. Namun jika ia terbangun dan ingin shalat lagi, ia boleh shalat sunnah lainnya tanpa mengulang Witir.
- Witir adalah shalat yang sangat ditekankan oleh Nabi ﷺ. Janganlah kita meninggalkannya, baik di awal, tengah, atau akhir malam.
- Hendaknya kita memperhatikan kualitas ibadah kita, bukan hanya kuantitasnya, sebagaimana Nabi ﷺ menjaga kualitas shalat malamnya hingga akhir hayat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.