Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ di akhir hayatnya melaksanakan shalat sunnah (nafilah) sambil duduk. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh dikerjakan dengan duduk meskipun seseorang mampu berdiri, dan itu adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat. Para ulama menjelaskan bahwa hal ini berlaku untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib, karena shalat wajib tetap harus berdiri bagi yang mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Muslim no. 734):
Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَمُتْ حَتَّى صَلَّى قَاعِدًا
"Bahwa Nabi ﷺ tidak wafat hingga beliau shalat (sunnah) dalam keadaan duduk."
(HR. Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qashar)
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."
Hadits pendukung tentang shalat sunnah sambil duduk:
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ
"Barangsiapa shalat dengan berdiri, itu lebih utama; dan barangsiapa shalat dengan duduk, maka baginya setengah pahala orang yang berdiri."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim — dishahihkan dan dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini secara khusus.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbandingan antara berdiri dan duduk dalam shalat sunnah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menuturkan keadaan shalat Nabi ﷺ di akhir hayatnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa di penghujung usia Nabi ﷺ, beliau mengerjakan shalat sunnah sambil duduk. Ini bukan karena beliau tidak mampu berdiri secara mutlak, tetapi karena kondisi fisik beliau yang mulai lemah menjelang wafat, dan sekaligus sebagai bentuk pensyariatan (tasyri') agar umat mengetahui bolehnya hal tersebut.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat sunnah sambil duduk bagi orang yang mampu berdiri, meskipun pahalanya setengah dari yang berdiri. Beliau menegaskan bahwa ini adalah kesepakatan (ijma') di kalangan ulama bahwa shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ shalat sambil duduk di akhir hayat menunjukkan:
- Bolehnya shalat sunnah sambil duduk tanpa uzur.
- Namun yang lebih utama adalah berdiri, berdasarkan hadits 'Aisyah di atas.
- Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa Nabi ﷺ shalat sambil duduk karena beliau sudah lemah, sehingga ini menjadi dalil bagi orang yang sakit atau lemah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menuturkan bahwa di akhir hayatnya, Nabi ﷺ shalat sunnah sambil duduk, dan ini adalah bagian dari tahapan terakhir kehidupan beliau. Beliau juga menjelaskan bahwa shalat wajib tetap beliau kerjakan dengan berdiri selama mampu, dan ketika sudah tidak mampu, beliau shalat sambil duduk.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun mampu berdiri.
- Pahala shalat sunnah sambil duduk adalah setengah dari pahala shalat sambil berdiri.
- Adapun shalat wajib, tidak boleh dikerjakan sambil duduk kecuali jika tidak mampu berdiri.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah sambil duduk hanya boleh jika ada uzur (sakit atau lemah). Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bolehnya shalat sunnah sambil duduk meskipun tanpa uzur, dengan catatan pahalanya setengah dari yang berdiri. Ini berdasarkan keumuman hadits 'Aisyah dan perbuatan Nabi ﷺ yang shalat sambil duduk di akhir hayatnya.
Catatan penting:
Hadits ini tidak menunjukkan bahwa shalat wajib boleh dikerjakan sambil duduk tanpa uzur. Shalat wajib tetap harus berdiri bagi yang mampu, berdasarkan perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 238 dan QS. An-Nisa [4]: 103, serta praktik Nabi ﷺ yang selalu shalat wajib dengan berdiri selama beliau mampu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa di akhir hayat Nabi ﷺ, beliau mengalami kelemahan fisik yang cukup berat. Meskipun demikian, beliau tetap menjaga shalat wajib dengan berdiri selama masih mampu. Namun untuk shalat sunnah, beliau memilih duduk. 'Aisyah radhiyallahu 'anha menuturkan bahwa beliau melihat Nabi ﷺ shalat sunnah sambil duduk di akhir hayatnya, dan beliau membaca Al-Qur'an dengan tartil. Para sahabat memperhatikan hal ini dengan penuh perhatian, dan mereka memahami bahwa ini adalah bagian dari pensyariatan yang Allah kehendaki untuk umat. Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang shalat Nabi ﷺ, dan beliau menyampaikan kabar ini agar umat mengetahui keringanan yang Allah berikan.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kesanggupan. Shalat sunnah sambil duduk adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat, agar mereka tetap bisa mendekat kepada-Nya meskipun dalam keadaan lemah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun seseorang mampu berdiri, berdasarkan hadits Jabir bin Samurah ini dan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Pahala shalat sunnah sambil duduk adalah setengah dari pahala shalat sambil berdiri, sebagaimana dijelaskan Nabi ﷺ.
- Shalat wajib tetap harus berdiri bagi yang mampu. Jika tidak mampu berdiri, boleh duduk; jika tidak mampu duduk, boleh berbaring; jika tidak mampu, sesuai kemampuan.
- Jangan mencela orang yang shalat sunnah sambil duduk, karena ini adalah keringanan yang disyariatkan.
- Utamakan berdiri jika mampu, karena itu lebih utama dan pahalanya lebih besar.
- Bagi yang sakit atau lemah, shalat sunnah sambil duduk adalah pilihan yang baik dan tetap mendapatkan pahala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.