Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pada umumnya mengerjakan shalat sunnah (nafilah) dengan berdiri. Namun pada tahun terakhir sebelum wafatnya, beliau mulai mengerjakan shalat sunnah sambil duduk, dan bacaan beliau menjadi lebih lambat serta panjang. Ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah sambil duduk, sekaligus gambaran kelembutan dan ketenangan ibadah beliau di akhir hayat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, dari Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anha, melalui jalur Ibnu Syihab az-Zuhri (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), dari As-Sa'ib bin Yazid, dari Al-Muththalib bin Abi Wada'ah as-Sahmi.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الْمُطَّلِبِ بْنِ أَبِي وَدَاعَةَ السَّهْمِيِّ، عَنْ حَفْصَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى فِي سُبْحَتِهِ قَاعِدًا حَتَّى كَانَ قَبْلَ وَفَاتِهِ بِعَامٍ فَكَانَ يُصَلِّي فِي سُبْحَتِهِ قَاعِدًا وَكَانَ يَقْرَأُ بِالسُّورَةِ فَيُرَتِّلُهَا حَتَّى تَكُونَ أَطْوَلَ مِنْ أَطْوَلَ مِنْهَا
Terjemahan: "Tidak pernah saya melihat Rasulullah ﷺ shalat sunnah dalam keadaan duduk hingga satu tahun sebelum wafatnya. Ketika itu beliau shalat sunnah sambil duduk, dan beliau membaca satu surah dengan tartil (perlahan) sehingga bacaannya menjadi lebih panjang dari yang lebih panjang darinya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan berdiri, duduk, dan berbaring dalam shalat:
وَالَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ
QS. Ali 'Imran [3]: 191
Terjemahan: "Dan orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keluasan dalam beribadah kepada Allah dalam berbagai keadaan, dan menjadi dalil bahwa shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk bahkan berbaring bagi yang memiliki udzur.
Penjelasan Rinci
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
Pertama, kata "سُبْحَة" (subhah) di sini bermakna shalat sunnah (nafilah), bukan shalat wajib. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat-shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah mutlak.
Kedua, hadits ini menjadi dalil yang jelas bahwa shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk, meskipun seseorang mampu berdiri. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — meskipun mereka berbeda pendapat tentang apakah pahalanya sama dengan yang berdiri atau setengahnya.
Ketiga, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perubahan cara shalat Nabi ﷺ di akhir hayat menunjukkan tanda-tanda kelemahan fisik beliau menjelang wafat, sekaligus menjadi syariat bagi umatnya bahwa shalat sunnah sambil duduk itu diperbolehkan.
Keempat, tentang bacaan yang "lebih panjang dari yang lebih panjang darinya" — Qatadah bin Di'amah dan az-Zuhri menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membaca dengan tartil (perlahan dan jelas), sehingga meskipun surahnya pendek, durasi bacaannya menjadi sangat panjang. Ini menunjukkan bahwa tartil dan tadabbur lebih utama daripada cepat-cepat menyelesaikan bacaan.
Kelima, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa shalat sunnah sambil duduk bagi yang mampu berdiri adalah boleh, dan pahalanya tetap setengah dari pahala shalat berdiri berdasarkan hadits lain yang shahih. Namun jika ada udzur, maka pahalanya utuh.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat sunnah sambil duduk tanpa udzur tidak diperbolehkan jika mampu berdiri. Namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — membolehkannya berdasarkan hadits Hafshah ini. Pendapat jumhur lebih kuat karena didukung dalil yang tegas.
Story Telling
Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ dan putri Umar bin al-Khaththab, adalah salah satu wanita yang paling dekat dengan kehidupan malam Nabi ﷺ. Beliau memperhatikan dengan sangat teliti bagaimana Nabi ﷺ beribadah di rumahnya. Selama bertahun-tahun, beliau menyaksikan Nabi ﷺ selalu berdiri dalam shalat sunnahnya. Namun di tahun terakhir kehidupan beliau, Hafshah melihat perubahan: Nabi ﷺ mulai duduk dalam shalat sunnahnya. Beliau tidak menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ malas, tetapi memahami bahwa itu adalah tanda kelemahan fisik menjelang wafat. Dan yang paling menakjubkan, meskipun duduk, bacaan Nabi ﷺ justru semakin tartil dan panjang — menunjukkan bahwa kualitas ibadah tidak menurun meski kekuatan fisik berkurang. Ini adalah pelajaran bagi kita bahwa ibadah itu bukan hanya tentang gerakan fisik, tetapi tentang kehadiran hati dan ketenangan jiwa.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, termasuk perubahan-perubahan kecil yang terjadi di akhir hayat beliau, karena mereka tahu bahwa setiap gerakan dan ketetapan Nabi ﷺ adalah syariat yang harus diikuti.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun mampu berdiri, berdasarkan hadits Hafshah ini dan kesepakatan jumhur ulama.
- Pahala shalat sunnah sambil duduk bagi yang mampu berdiri adalah setengah dari pahala shalat berdiri, berdasarkan hadits lain yang shahih. Namun jika ada udzur (sakit, lelah, atau tua), pahalanya tetap utuh.
- Tartil dalam membaca Al-Qur'an lebih utama daripada cepat-cepat. Nabi ﷺ membaca dengan perlahan sehingga bacaannya menjadi panjang dan penuh tadabbur.
- Perubahan ibadah di akhir hayat Nabi ﷺ menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan bagi umatnya, terutama dalam shalat sunnah.
- Perhatikan kualitas ibadah, bukan hanya kuantitas. Meskipun duduk, Nabi ﷺ tetap membaca dengan tartil dan khusyuk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.