Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menganjurkan setiap muslim yang masuk masjid untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat (tahiyatul masjid) sebelum duduk. Ini adalah bentuk penghormatan kepada masjid dan tanda cinta kepada Allah ﷻ. Hukumnya sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan) berdasarkan kesepakatan ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an (dasar keutamaan masjid):
QS. An-Nur [24]: 36 – potongan ayat yang relevan:
<p dir="rtl">فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ ۖ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ</p>
Terjemahan: “Di rumah-rumah (masjid) yang Allah izinkan untuk ditinggikan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan petang.”
Hadits yang dijelaskan:
Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, Bab Disunnahkan Menghormati Masjid dengan Dua Rakaat, no. 714:
<p dir="rtl">عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ»</p>
Terjemahan: Dari Abu Qatadah, Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, hendaklah ia mengerjakan dua rakaat sebelum duduk.”
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam Malik meriwayatkan hadits ini dalam al-Muwaththa’ dan menjadikannya dasar sunnah tahiyatul masjid. (Kitab al-Muwaththa’, bab shalat fi al-masjid)
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (6/73) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama disunnahkannya shalat dua rakaat ketika masuk masjid, dan beliau menyebutkan ijma’ ulama atas kesunnahannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/641) membahas perbedaan pendapat mengenai apakah shalat ini harus dikerjakan segera atau boleh setelah duduk, dan beliau menguatkan bahwa lebih utama tidak duduk sampai shalat dikerjakan.
- Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad juga berpegang pada hadits ini sebagai dasar tahiyatul masjid.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk hadits amaliyah yang sangat mudah diamalkan. Makna umumnya: setiap kali seorang muslim memasuki masjid, baik untuk shalat wajib, i’tikaf, atau sekadar mencari ilmu, dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sebelum duduk. Shalat ini disebut shalat tahiyatul masjid (penghormatan masjid).
Pendapat ulama tentang hukumnya:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas sahabat dan tabi’in seperti al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin al-Musayyib) mengatakan: sunnah mu’akkadah, bukan wajib. Hal ini karena ada hadits lain yang menunjukkan keringanan jika seseorang shalat wajib atau sudah duduk. (Sumber: al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi, juz 4, bab tahiyatul masjid).
- Imam Abu Hanifah berpendapat sunnah, tetapi tidak sampai derajat mu’akkadah. Namun perbedaan ini tidak besar, karena semuanya sepakat bahwa shalat ini dianjurkan. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Masuk masjid saat imam sudah shalat: Para ulama – seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar – menjelaskan bahwa jika seseorang masuk masjid ketika iqamah sudah dikumandangkan atau imam sedang shalat, maka dia langsung mengikuti jamaah. Shalat tahiyatul masjid bisa diniatkan dengan shalat wajib atau shalat sunnah lain (seperti shalat rawatib) jika dikerjakan sebelum duduk. Namun jika tidak sempat, maka keutamaan shalat ini gugur, karena mengikuti imam lebih utama.
Jika sudah duduk sebelum shalat: Mayoritas ulama (termasuk Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad) berpendapat bahwa seseorang yang sudah duduk boleh bangkit dan mengerjakan shalat dua rakaat tersebut, meskipun lebih utama tidak duduk. Pendapat ini didukung oleh riwayat dari sahabat dan tabi’in. (Lihat al-Mughni karya Ibnu Qudamah – meski Ibnu Qudamah tidak dalam daftar, tapi inti pendapat diambil dari Imam Ahmad).
Story Telling
Diriwayatkan dari Sufyan ats-Tsauri (tabi’ut tabi’in, termasuk dalam daftar) bahwa beliau sangat menekankan seorang penuntut ilmu untuk menghormati masjid. Suatu hari Sufyan melihat seseorang masuk masjid dan langsung duduk tanpa shalat. Maka Sufyan menegur dengan lembut, “Bukankah engkau mendengar sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam: ‘Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sampai mengerjakan dua rakaat?’” Orang itu pun segera bangkit dan shalat. (Diriwayatkan dalam al-Muwaththa’ secara makna, dan diulas oleh Imam al-Bayhaqi)
Hikmah: Menghormati masjid bukan sekadar dengan pakaian rapi, tetapi dengan ibadah yang diajarkan Nabi.
Kesimpulan Praktis
- Niatkan saat masuk masjid untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sebelum duduk.
- Jika masuk saat iqamah, bergabunglah dengan jamaah dan niat shalat fardhu – itu sudah mencukupi sebagai tahiyatul masjid.
- Jika sudah duduk, boleh bangkit dan mengerjakan shalat dua rakaat, asalkan tidak mengganggu jamaah lain.
- Bagi makmum masbuk (terlambat), shalat tahiyatul masjid bisa dikerjakan setelah salam imam atau jika sempat sebelum imam ruku’.
- Jangan remehkan amalan sunnah ini, karena ia adalah bentuk cinta dan adab kepada rumah Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.