Penjelasan Hadits Muslim No. 712 tentang Larangan shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan dan kecaman Nabi ﷺ terhadap seseorang yang ketika masuk masjid dan iqamah sudah dikumandangkan atau shalat jamaah sudah dimulai, ia malah mengerjakan shalat sunnah (qabliyah) terlebih dahulu di sudut masjid, baru kemudian ikut shalat berjamaah. Perbuatan ini keliru karena ia telah meninggalkan keutamaan mengikuti imam sejak awal dan membuat shalatnya tertahan. Pelajaran utamanya: ketika shalat jamaah sudah dimulai, seorang muslim hendaknya langsung masuk ke dalam shalat bersama imam, dan tidak memulai shalat sunnah yang akan melalaikannya dari takbiratul ihram bersama imam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abdullah bin Sarjis radhiyallahu 'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, Bab "Makruh Memulai Nafl Setelah Muadzin Mulai" (no. 712).

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu." (QS. Al-Anfal [8]: 24)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk segera memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya, termasuk panggilan shalat berjamaah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya seseorang memulai shalat sunnah ketika iqamah telah dikumandangkan atau ketika imam telah memulai shalat. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang kebencian hal ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini ketika menjelaskan hadits-hadits tentang larangan shalat sunnah setelah iqamah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah dan hukum dari hadits ini:

  1. Larangan memulai shalat sunnah ketika iqamah telah dikumandangkan.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk memulai shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan, baik shalat sunnah qabliyah maupun lainnya. Ini adalah pendapat yang benar menurut mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama."

  1. Kecaman Nabi ﷺ terhadap orang yang melakukan hal tersebut.

Pertanyaan beliau: "Shalat mana dari dua shalat ini yang kamu anggap sebagai shalat fardhu, yang kamu lakukan sendiri atau shalat yang kamu lakukan bersama kami?" Ini adalah teguran halus namun tegas. Beliau mengingatkan bahwa orang itu seakan-akan bingung: apakah shalat sendirian yang ia anggap fardhu, atau shalat berjamaah yang ia ikuti? Padahal shalat fardhunya adalah yang bersama imam, sedangkan dua rakaat yang ia kerjakan di sudut masjid hanyalah shalat sunnah yang justru membuatnya tertinggal dari takbiratul ihram bersama imam.

  1. Hikmah di balik larangan ini.
  • Menjaga kekhusyukan dan kebersamaan dalam shalat berjamaah.
  • Menghindari perbuatan yang menyelisihi sunnah dalam tata cara masuk masjid ketika shalat telah dimulai.
  • Mengajarkan prioritas: yang fardhu lebih utama daripada yang sunnah.
  1. Pendapat ulama tentang hukumnya:
  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Hanafiyah menyatakan makruh.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat menyatakan haram jika iqamah telah dikumandangkan dan ia memulai shalat sunnah, karena hal itu menyelisihi perintah Nabi ﷺ untuk segera masuk ke dalam shalat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: "Jika iqamah telah dikumandangkan, maka tidak boleh memulai shalat sunnah. Jika seseorang telah memulai shalat sunnah sebelum iqamah, lalu iqamah dikumandangkan, maka ia boleh menyempurnakannya dengan cepat jika ia khawatir tertinggal rakaat pertama, atau memutusnya jika ia khawatir tertinggal seluruh shalat berjamaah."
  1. Pengecualian:

Jika seseorang masuk masjid dan imam belum memulai shalat, maka ia boleh mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Namun jika imam telah memulai shalat, maka ia langsung masuk ke dalam shalat berjamaah, dan tahiyatul masjid gugur darinya.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

"Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sampai ia mengerjakan shalat dua rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menggabungkan hadits ini dengan hadits Abdullah bin Sarjis di atas: perintah tahiyatul masjid berlaku ketika imam belum memulai shalat. Adapun jika imam telah memulai shalat, maka yang lebih utama adalah langsung mengikuti imam, karena perintah menghadiri shalat berjamaah lebih kuat.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Sunnah yang paling utama adalah mengikuti imam dan tidak menyibukkan diri dengan selainnya, karena mengejar keutamaan takbiratul ihram bersama imam lebih besar daripada keutamaan shalat sunnah."

Kesimpulan Praktis

  1. Jika engkau masuk masjid dan iqamah telah dikumandangkan atau imam telah memulai shalat, maka langsunglah masuk ke dalam shalat berjamaah, jangan memulai shalat sunnah terlebih dahulu.
  2. Jika engkau sudah memulai shalat sunnah lalu iqamah dikumandangkan, maka sempurnakan dengan cepat (ringankan) jika masih memungkinkan untuk mendapatkan rakaat bersama imam, atau putus shalat sunnahmu jika dikhawatirkan tertinggal shalat berjamaah.
  3. Dahulukan yang fardhu daripada yang sunnah. Ini adalah prinsip syariat yang agung.
  4. Jangan merasa cukup dengan shalat sendirian padahal ada kesempatan shalat berjamaah, karena keutamaan berjamaah sangat besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?