Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang larangan memulai shalat sunnah (seperti shalat sunnah qabliyah Subuh/rawatib) setelah iqamah dikumandangkan untuk shalat fardhu. Jika iqamah sudah berkumandang, maka kita wajib segera bersiap mengikuti shalat fardhu berjamaah dan tidak menyibukkan diri dengan shalat sunnah lainnya, karena dikhawatirkan akan terlewatkan rakaat pertama atau bahkan tertinggal dari imam. Ini adalah bentuk adab dan disiplin seorang muslim dalam menghormati shalat berjamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat lain yang lebih jelas, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"يُوشِكُ أَنْ يُصَلِّيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ أَرْبَعًا"
Artinya: "Hampir saja salah seorang dari kalian shalat Subuh empat rakaat."
Maksudnya, karena ia sibuk dengan shalat sunnah dua rakaat padahal iqamah sudah dikumandangkan, maka ia akan menambah dua rakaat sunnah tersebut kepada dua rakaat fardhu, sehingga seolah-olah ia shalat Subuh empat rakaat. Ini adalah teguran halus dari Nabi ﷺ agar tidak memulai shalat sunnah setelah iqamah.
Hadits lain yang memperkuat (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu):
"إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ"
Artinya: "Apabila iqamah telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat yang wajib (fardhu)."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya memulai shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan, baik shalat sunnah rawatib (seperti qabliyah Subuh) maupun shalat sunnah lainnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menjelaskan hal yang sama ketika membahas hadits Abu Hurairah di atas, bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua shalat sunnah setelah iqamah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan memulai shalat sunnah setelah iqamah ini memiliki beberapa hikmah dan pemahaman:
- Menghormati panggilan shalat dan berjamaah. Ketika iqamah berkumandang, itu berarti shalat akan segera dimulai. Menyibukkan diri dengan shalat sunnah berarti menunda masuk ke dalam shalat berjamaah, dan ini bertentangan dengan semangat untuk segera mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.
- Kekhawatiran tertinggal dari imam. Jika seseorang sibuk dengan shalat sunnah, dikhawatirkan ia akan tertinggal sebagian rakaat atau bahkan takbiratul ihram bersama imam. Padahal keutamaan shalat berjamaah sangat besar.
- Makna teguran Nabi ﷺ. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ bersabda, "Hampir saja salah seorang dari kalian shalat Subuh empat rakaat." Ini adalah teguran halus yang menunjukkan bahwa orang yang shalat sunnah qabliyah Subuh setelah iqamah, kemudian ia bergabung dengan imam, maka seakan-akan ia mengerjakan empat rakaat untuk shalat Subuh—dua rakaat sunnah dan dua rakaat fardhu—padahal shalat Subuh hanya dua rakaat. Ini adalah bentuk sindiran agar orang tersebut tidak melakukan hal itu lagi.
Pendapat Ulama tentang Hukumnya:
- Jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur) berpendapat bahwa memulai shalat sunnah setelah iqamah adalah makruh (dibenci) dan tidak boleh dilakukan. Jika seseorang sudah terlanjur memulai shalat sunnah lalu iqamah dikumandangkan, maka ia boleh menyempurnakan shalat sunnahnya dengan ringkas (memendekkan bacaannya) jika ia khawatir tertinggal, atau memutus shalat sunnahnya jika ia khawatir tertinggal takbiratul ihram bersama imam.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini khusus untuk shalat sunnah selain rawatib (seperti shalat sunnah mutlak atau tahiyatul masjid), sedangkan shalat sunnah rawatib qabliyah Subuh tetap boleh dikerjakan secara ringkas. Namun pendapat ini lemah, karena hadits ini secara khusus menceritakan tentang shalat sunnah qabliyah Subuh, dan Nabi ﷺ tetap menegurnya. Maka pendapat yang kuat adalah larangan tersebut mencakup semua shalat sunnah, termasuk qabliyah Subuh.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Shahih Muslim: "Pendapat yang benar menurut kami (madzhab Syafi'i) dan juga pendapat jumhur adalah makruh memulai shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan, baik itu shalat sunnah rawatib maupun lainnya. Jika seseorang sedang dalam shalat sunnah lalu iqamah dikumandangkan, maka ia boleh menyempurnakannya dengan ringkas jika ia yakin masih mendapatkan imam, dan lebih utama baginya untuk memutus shalatnya jika khawatir tertinggal takbiratul ihram."
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu 'anhu, beliau bercerita bahwa suatu pagi, Rasulullah ﷺ melewati seorang laki-laki yang sedang mengerjakan shalat sunnah, sementara iqamah untuk shalat Subuh sudah dikumandangkan. Nabi ﷺ pun menegurnya dengan sabda yang penuh kelembutan: "Hampir saja salah seorang dari kalian shalat Subuh empat rakaat."
Para sahabat yang hadir saat itu tidak mendengar dengan jelas apa yang dikatakan Nabi ﷺ. Setelah shalat selesai, mereka mengerumuni laki-laki itu dan bertanya, "Apa yang dikatakan Rasulullah ﷺ kepadamu?" Laki-laki itu menjawab, "Beliau bersabda: 'Hampir saja salah seorang dari kalian shalat Subuh empat rakaat.'"
Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Nabi ﷺ terhadap umatnya. Beliau tidak membiarkan seorang pun melakukan kesalahan dalam ibadah tanpa ditegur, meskipun dengan teguran yang halus dan penuh hikmah. Ini juga menunjukkan bahwa adab dalam beribadah sangat diperhatikan dalam Islam—bukan hanya soal sah atau tidaknya, tetapi juga soal kesempurnaan dan kekhusyukan dalam berjamaah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan memulai shalat sunnah (termasuk shalat qabliyah Subuh) setelah iqamah dikumandangkan. Segera bersiap untuk mengikuti shalat fardhu berjamaah.
- Jika sedang shalat sunnah lalu iqamah berkumandang, maka sempurnakan dengan ringkas jika masih yakin mendapatkan imam, atau putus shalat sunnah tersebut jika khawatir tertinggal takbiratul ihram.
- Utamakan shalat berjamaah dan jangan sampai terlewatkan keutamaannya karena sibuk dengan shalat sunnah.
- Ambil hikmah dari teguran Nabi ﷺ yang penuh kelembutan—beliau mengajarkan kita untuk saling menasihati dengan cara yang baik dan tidak kasar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.