Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika iqamah telah dikumandangkan dan shalat wajib (fardhu) telah dimulai, maka tidak ada shalat lain yang dikerjakan kecuali shalat wajib tersebut. Artinya, seorang muslim yang sedang mengerjakan shalat sunnah, baik itu shalat sunnah rawatib (seperti qabliyah Subuh) maupun shalat sunnah lainnya, wajib menghentikannya dan segera masuk ke dalam shalat berjamaah. Ini adalah bentuk penghormatan dan prioritas terhadap shalat fardhu berjamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
<p>وَحَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ وَرْقَاءَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ " . وَحَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَابْنُ رَافِعٍ قَالاَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنِي وَرْقَاءُ بِهَذَا الإِسْنَادِ .</p>
Terjemahan: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika shalat telah dimulai (iqamah dikumandangkan), maka tidak ada shalat (yang sah dikerjakan) kecuali shalat yang wajib."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini adalah dalil utama bagi mazhab Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang makruhnya memulai shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan. Bahkan jika seseorang sudah memulai shalat sunnah, ia wajib memutusnya untuk masuk ke dalam shalat fardhu berjamaah.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami hadits ini dengan seksama. Di antara mereka, Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan untuk memulai shalat sunnah ketika iqamah telah dikumandangkan. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang sedang dalam shalat sunnah lalu iqamah dikumandangkan, maka ia harus memutus shalat sunnahnya (dengan salam) dan segera bergabung dengan imam.
Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau menyatakan bahwa jika iqamah telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat sunnah yang dikerjakan, baik itu shalat sunnah rawatib yang sudah menjadi kebiasaan (seperti qabliyah Subuh) maupun shalat sunnah lainnya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat seperti Umar bin Khaththab, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhum.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa memulai shalat sunnah setelah iqamah hukumnya makruh (tidak disukai) menurut jumhur ulama. Namun, jika seseorang sudah terlanjur memulai shalat sunnah sebelum iqamah, maka ia wajib menyempurnakannya dengan cepat (memperpendek rakaatnya) atau memutuskannya jika khawatir tertinggal rakaat pertama berjamaah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan hikmah dari larangan ini: agar seorang muslim memberikan perhatian penuh kepada shalat fardhu berjamaah, tidak tersibukkan dengan hal lain, dan agar hatinya khusyuk mengikuti imam sejak awal takbir.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah shalat sunnah yang sudah dimulai sebelum iqamah harus diputus atau diselesaikan dengan cepat:
- Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad): Wajib memutus shalat sunnah tersebut jika khawatir tertinggal rakaat pertama berjamaah. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena menjaga keutamaan shalat berjamaah.
- Pendapat kedua (sebagian ulama Hanafiyah): Boleh menyelesaikan shalat sunnah tersebut dengan cepat (memperpendek rakaatnya) jika masih ada waktu untuk mendapatkan sebagian rakaat berjamaah.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena hadits ini bersifat umum dan tegas: "Tidak ada shalat kecuali shalat yang wajib." Dan ini juga sejalan dengan praktik para sahabat yang sangat menjaga shalat berjamaah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang sedang shalat sunnah, lalu iqamah dikumandangkan. Beliau menjawab dengan tegas: "Hendaknya ia memutus shalat sunnahnya dan masuk ke dalam shalat fardhu." Ketika ditanya lagi: "Bagaimana jika ia telah menyelesaikan dua rakaat?" Beliau menjawab: "Tetap ia putus, karena hadits Nabi ﷺ telah jelas: 'Ketika shalat telah dimulai, maka tidak ada shalat kecuali shalat yang wajib.'"
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang tampak kecil sekalipun. Mereka lebih mengutamakan perintah Rasulullah ﷺ daripada keinginan diri sendiri untuk menyempurnakan amalan sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan memulai shalat sunnah ketika iqamah telah dikumandangkan, baik itu shalat sunnah rawatib maupun shalat sunnah lainnya.
- Jika sudah terlanjur memulai shalat sunnah lalu iqamah dikumandangkan, maka segera putus (salam) dan masuk ke dalam shalat berjamaah, terutama jika khawatir tertinggal rakaat pertama.
- Bagi yang terbiasa shalat qabliyah Subuh, jika iqamah sudah dikumandangkan, maka tinggalkan shalat qabliyah tersebut dan langsung mengikuti imam. Ini adalah bentuk penghormatan kepada shalat fardhu.
- Niatkan dalam hati bahwa meninggalkan shalat sunnah karena mengikuti perintah Rasulullah ﷺ adalah bagian dari ketaatan dan kecintaan kepada beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.