Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menggabungkan (menjamak) shalat Zhuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya, ketika berada dalam perjalanan (safar) menuju Tabuk. Ini adalah dalil utama disyariatkannya jamak shalat bagi musafir. Para ulama menjelaskan bahwa penggabungan ini adalah rukhshah (keringanan) dari Allah agar perjalanan tidak memberatkan, dan hal ini termasuk sunnah yang mulia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:
<p>حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ، عَامِرٍ عَنْ مُعَاذٍ، قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا</p>
Terjemahan: "Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu berkata: 'Kami berangkat bersama Rasulullah ﷺ dalam perang Tabuk, dan beliau biasa menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya' (secara berjamaah).'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, dan beliau berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bagi bolehnya menjamak shalat bagi musafir, baik jamak taqdim (di waktu shalat pertama) maupun jamak ta'khir (di waktu shalat kedua).
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits-hadits tentang jamak shalat dan menjelaskan bahwa ini adalah keringanan yang luas bagi para musafir.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa menjamak shalat adalah keringanan (rukhshah) yang disyariatkan bagi orang yang sedang dalam perjalanan (safar). Namun, terdapat perincian pendapat mengenai apakah jamak ini dilakukan karena adanya 'uzur (kondisi sulit) ataukah merupakan keringanan mutlak bagi musafir.
Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): Jamak shalat bagi musafir adalah boleh, baik dalam keadaan sulit maupun tidak. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits Mu'adz ini, di mana Rasulullah ﷺ menjamak shalat dalam perjalanan Tabuk yang notabene perjalanan panjang, tanpa ada keterangan bahwa beliau dalam keadaan sulit atau takut. Ini menunjukkan bahwa jamak adalah keringanan umum bagi musafir.
Pendapat Kedua: Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa menjamak shalat tanpa adanya 'uzur (seperti hujan, sakit, atau kondisi sulit) hukumnya makruh. Namun, pendapat yang lebih kuat dan banyak dipegang oleh para ulama hadits adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits shahih menunjukkan praktik Nabi ﷺ yang menjamak shalat dalam safar secara mutlak.
Penjelasan dari Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj: Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menjamak shalat di antara dua shalat (Zhuhur-Ashar, Maghrib-Isya') adalah boleh bagi musafir, baik ia dalam keadaan berjalan maupun berhenti (istirahat). Ini adalah rahmat dari Allah untuk meringankan beban ibadah dalam perjalanan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hikmah dari jamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan (mashaqqah) dalam safar. Beliau juga menegaskan bahwa jamak shalat adalah salah satu bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya, dan tidak sepatutnya seorang muslim enggan mengambil keringanan ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa jamak shalat dalam safar adalah sunnah, dan lebih utama daripada mengqashar (meringkas) shalat saja tanpa menjamak, karena Nabi ﷺ sering melakukannya. Namun, jika seorang musafir memilih untuk tidak menjamak dan shalat pada waktunya masing-masing, itu juga diperbolehkan.
Kesimpulan dari penjelasan para ulama: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam perjalanan, seorang muslim diberikan kelonggaran untuk menggabungkan dua shalat. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Seorang musafir boleh menjamak taqdim (mengerjakan Ashar di waktu Zhuhur) atau jamak ta'khir (mengerjakan Zhuhur di waktu Ashar), sesuai dengan kemudahan dan kebutuhannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang musafir yang menjamak shalat. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ. Bahkan, beliau sendiri sering mempraktikkan jamak shalat ketika dalam perjalanan, sebagai bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat bersemangat untuk menghidupkan sunnah-sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam hal keringanan safar. Mereka tidak menganggap remeh rukhshah ini, justru mereka mengambilnya sebagai bentuk ibadah dan kecintaan kepada petunjuk Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jamak shalat adalah keringanan yang disyariatkan bagi musafir, baik dalam keadaan sulit maupun tidak.
- Boleh menjamak Zhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya', baik dengan cara taqdim (di waktu pertama) maupun ta'khir (di waktu kedua).
- Jamak shalat tidak disyariatkan untuk shalat Subuh dengan shalat lainnya.
- Seorang musafir boleh memilih untuk menjamak atau tidak, namun mengambil keringanan ini adalah lebih utama dan merupakan bentuk syukur kepada Allah atas kemudahan yang diberikan.
- Niatkanlah ibadah ini karena Allah, dan jadikanlah safar sebagai momen untuk lebih dekat kepada-Nya, bukan justru meninggalkan shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.