Penjelasan Hadits Muslim No. 705 tentang Nabi menggabung shalat tanpa takut atau safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menggabung (jamak) shalat Zhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, padahal tidak dalam keadaan takut (perang) maupun bepergian. Ini menjadi dalil bahwa jamak shalat diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti hujan lebat, sakit, atau kesulitan lain, menurut jumhur ulama. Sebagian ulama menafsirkan bahwa jamak ini dilakukan di Arafah atau dalam rangka mengajar umat bahwa rukhshah (keringanan) bisa diberikan tanpa alasan khusus.

Rujukan Ulama & Dalil

  • Al-Qur'an – QS. An-Nisa' [4]: 103

﴿فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَـٰمًۭا وَقُعُودًۭا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا﴾

Maknanya: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, duduk, dan berbaring. Apabila kamu telah tenang, dirikanlah shalat (dengan sempurna). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” Ayat ini menegaskan shalat memiliki waktu tertentu, namun rukhshah dalam keadaan darurat tetap ada.

  • Hadits riwayat Muslim no. 705 – diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Teks Arab lengkap dengan harakat:

<p>حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ ‏.</p>

  • Pendapat ulama dalam daftar:
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jamak di tempat tinggal karena udzur seperti hujan atau sakit. Beliau menukil bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian menganggap jamak mutlak tanpa udzur tidak sah, namun jumhur membolehkan dengan alasan tertentu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan bahwa Ibnu ‘Abbas sendiri pernah ditanya tentang jamak, dan beliau menjawab bahwa jamak itu dilakukan Rasulullah ﷺ agar tidak memberatkan umat. Ini menunjukkan rukhshah yang luas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal – dalam riwayat Masa’il karya anaknya, Abdullah, beliau membolehkan jamak karena hujan lebat, lumpur, atau sakit, dengan berdalil pada hadits ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma’ad): menegaskan bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya jamak shalat di tempat tinggal karena keperluan, meskipun tidak dalam safar. Beliau menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melakukannya untuk mengajarkan keringanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi salah satu dasar utama dalam masalah jamak shalat (menggabung dua shalat fardhu dalam satu waktu). Makna umumnya: Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar bersama-sama (jamak taqdim atau takhir) dan Maghrib dengan Isya bersama-sama, padahal saat itu tidak dalam keadaan perang atau perjalanan.

Para ulama memahami bahwa konteks penggabungan ini adalah karena ada udzur. Mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa jamak di tempat tinggal hanya dibolehkan karena alasan:

  • Hujan lebat yang menyulitkan ke masjid.
  • Sakit yang memberatkan.
  • Mencakup juga kondisi seperti lumpur, angin dingin ekstrem, atau kesulitan lain yang setara.

Pendapat ini dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas sendiri – yang meriwayatkan hadits ini – pernah ditanya: “Apa maksud Rasulullah ﷺ melakukan itu?” Beliau menjawab: “Agar tidak memberatkan umatnya.” Maka, rukhshah ini bersifat umum bagi siapa saja yang memiliki kesulitan.

Ada juga ulama yang membolehkan jamak mutlak di tempat tinggal tanpa udzur (pendapat sebagian pengikut Imam Ahmad dan Ibnu Hazm). Namun jumhur menganggap bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya secara rutin, melainkan hanya sekali atau dua kali untuk menjelaskan kebolehan saat ada keperluan.

Imam Malik dalam al-Muwaththa’ meriwayatkan bahwa beliau menggabung shalat di Madinah ketika hujan, dan hal itu dianggap sebagai sunnah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan sabda Nabi “Waktu shalat adalah di antara dua waktu” – karena jamak adalah pengecualian untuk masyaqqah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair – seorang tabi’in ahli tafsir – bahwa ia mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan peristiwa ini. Saat itu Rasulullah ﷺ tinggal di Madinah (bukan safar), lalu beliau keluar ke pemukiman Bani Umayyah (atau ke suatu tempat) dan menggabung shalat. Ketika Sa’id bin Jubair menanyakan alasan kepada Ibnu ‘Abbas, beliau menjawab: “Rasulullah ﷺ tidak ingin memberatkan umatnya.” Maka, hikmahnya adalah bahwa syariat Islam penuh dengan keringanan. Beliau ﷺ sendiri yang memberi contoh bahwa saat ada kebutuhan, kita boleh menggabung shalat tanpa harus dalam perjalanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jamak shalat di tempat tinggal diperbolehkan jika ada udzur seperti hujan, sakit, atau kesulitan lain.
  2. Tidak perlu mempersulit diri; ambillah rukhshah (keringanan) yang telah diajarkan Nabi ﷺ.
  3. Jika tidak ada udzur, lebih utama mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing sesuai sunnah.
  4. Jangan menyalahkan saudara Muslim yang melakukan jamak dengan alasan yang dibenarkan syariat.
  5. Pelajari lebih lanjut fiqih jamak dari kitab ulama seperti Fath al-Bari (Ibnu Hajar) atau Syarah Muslim (an-Nawawi).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?