Penjelasan Hadits Muslim No. 703 tentang Kebolehan menjamak shalat saat perjalanan terburu-buru

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menggabungkan (menjamak) shalat Maghrib dan Isya ketika beliau sedang dalam perjalanan dan tergesa-gesa karena suatu urusan. Ini adalah dalil utama dibolehkannya menjamak dua shalat ketika safar (perjalanan), baik dengan cara jamak taqdim (menggabungkan di waktu pertama) maupun jamak ta'khir (menggabungkan di waktu kedua), sesuai kondisi dan kebutuhan. Para ulama menjelaskan bahwa rukhshah (keringanan) ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar ibadah tetap terjaga di tengah kesulitan perjalanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا عَجِلَ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ

Makna: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Apabila Rasulullah ﷺ tergesa-gesa dalam perjalanannya, beliau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya."

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir." (QS. An-Nisa' [4]: 101)

Ayat ini menunjukkan adanya keringanan dalam shalat ketika safar, dan jamak termasuk bagian dari keringanan tersebut sebagaimana dijelaskan para ulama.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjamak antara Maghrib dan Isya dalam perjalanan, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang disyariatkannya jamak ketika safar.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah jamak ini secara panjang lebar ketika mensyarah hadits-hadits tentang jamak dalam perjalanan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa jamak adalah keringanan yang agung dari Allah, dan seorang musafir boleh memilih antara jamak taqdim atau ta'khir sesuai kemaslahatan.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits Secara Umum

Hadits ini mengabarkan tentang perbuatan Nabi ﷺ ketika safar. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menyaksikan langsung bahwa apabila Nabi ﷺ dalam keadaan "عَجِلَ بِهِ السَّيْرُ" — yaitu perjalanan yang mendesak dan membuat beliau tergesa-gesa — maka beliau menjamak antara Maghrib dan Isya.

Yang dimaksud jamak di sini adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Ada dua bentuk:

  • Jamak Taqdim: mengerjakan Maghrib dan Isya di waktu Maghrib (setelah masuk waktu Maghrib, langsung dikerjakan keduanya berurutan).
  • Jamak Ta'khir: mengerjakan keduanya di waktu Isya.

Dalam hadits ini tidak dijelaskan secara rinci apakah beliau jamak taqdim atau ta'khir, namun para ulama menjelaskan bahwa keduanya boleh dilakukan.

2. Pendapat Ulama tentang Jamak dalam Perjalanan

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa menjamak dua shalat (Zhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya) adalah disyariatkan ketika safar. Ini adalah pendapat:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa jamak dalam safar adalah sunnah yang tetap, dan beliau berdalil dengan hadits-hadits shahih tentang hal ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan jamak ketika safar, bahkan dalam riwayat lain beliau membolehkan jamak karena hujan dan kebutuhan lainnya dengan dalil-dalil yang kuat.
  • Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits-hadits tentang jamak dan menjelaskan bahwa penduduk Madinah mengamalkannya dalam safar.

Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa jamak hanya boleh dilakukan di Arafah dan Muzdalifah (ketika haji), dan tidak membolehkan jamak secara umum dalam safar. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan banyak hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ menjamak dalam safar. Maka pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan jamak dalam safar.

3. Hikmah dan Faedah

  • Kasih sayang Allah: Jamak adalah bentuk kemudahan dari Allah agar musafir tidak terbebani dengan waktu-waktu shalat yang terpisah ketika sedang dalam perjalanan yang melelahkan.
  • Menjaga shalat berjamaah: Dengan jamak, seorang musafir bisa tetap menjaga shalatnya meskipun waktunya sempit.
  • Bukan berarti meninggalkan shalat: Jamak bukan berarti menggabungkan dua shalat tanpa sebab, tetapi tetap dalam kerangka menjaga shalat pada waktunya dengan keringanan yang Allah berikan.

4. Catatan Penting

Para ulama menegaskan bahwa jamak dalam safar adalah rukhshah (keringanan), bukan kewajiban. Seorang musafir boleh memilih:

  • Mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing (tidak jamak), atau
  • Menjamak antara keduanya.

Namun jika ada kebutuhan mendesak seperti perjalanan yang terus berlanjut tanpa berhenti, maka jamak menjadi lebih utama. Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa jamak taqdim lebih utama jika perjalanan dilakukan di awal waktu, dan jamak ta'khir lebih utama jika perjalanan dilakukan di akhir waktu, agar shalat tetap dikerjakan secara berjamaah jika memungkinkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Adalah Rasulullah ﷺ apabila berangkat dalam perjalanan sebelum matahari condong (sebelum Zhuhur), beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar, kemudian turun dan menjamak keduanya. Dan apabila matahari sudah condong (sebelum berangkat), beliau shalat Zhuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." (HR. Bukhari no. 1111)

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan shalat dalam setiap keadaan. Beliau tidak pernah meninggalkan shalat dari waktunya, tetapi beliau menggunakan keringanan yang Allah berikan dengan bijak. Ini adalah pelajaran bagi kita: shalat adalah tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun, dan Allah memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya yang sedang dalam kesulitan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jamak shalat dalam safar adalah keringanan yang disyariatkan, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan hadits-hadits lainnya yang shahih.
  2. Seorang musafir boleh memilih antara jamak taqdim atau ta'khir, sesuai kondisi dan kebutuhan perjalanannya.
  3. Jamak tidak boleh dilakukan kecuali dengan sebab yang dibenarkan syariat, seperti safar, sakit, atau kebutuhan mendesak lainnya menurut pendapat yang kuat.
  4. Shalat tetap wajib dijaga dalam keadaan apapun, dan jamak adalah bentuk kemudahan, bukan alasan untuk meremehkan shalat.
  5. Bagi yang tidak safar, tidak boleh menjamak shalat tanpa sebab yang dibenarkan, karena ibadah harus sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?