Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat sunnah (nafl) di atas kendaraan (unta) dalam perjalanan, menghadap ke arah mana pun kendaraan itu berjalan. Ini adalah keringanan (rukhshah) khusus untuk shalat sunnah saat safar, bukan untuk shalat wajib. Shalat wajib tetap harus dikerjakan dengan menghadap kiblat dan turun dari kendaraan bila memungkinkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 239
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 700), dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu 'Umar yang terkenal tsiqah). Imam Muslim menempatkannya dalam Kitab Shalat Musafir dan Qasharnya, Bab Kebolehan Shalat Nafl di Atas Kendaraan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan bagi musafir, menghadap ke arah perjalanan, tanpa harus menghadap kiblat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa keringanan ini khusus untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraannya saat safar, dan ini termasuk kekhususan rukhshah safar.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "سُبْحَتَهُ" (subhatahu) di sini bermakna shalat sunnah/nafl, sebagaimana dijelaskan para ulama. Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah di atas untanya ke arah mana pun unta itu menghadap. Ini menunjukkan bahwa dalam safar, shalat sunnah boleh dikerjakan di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan dalam safar, menghadap ke arah perjalanan, baik kendaraan itu unta, kuda, atau lainnya. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hal itu boleh."
- Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku untuk shalat sunnah secara umum, termasuk witir dan shalat sunnah rawatib. Adapun shalat wajib, tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan kecuali dalam keadaan darurat yang sangat khusus (seperti takut tenggelam atau binasa), dan itupun dengan syarat tertentu.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ dalam safar adalah mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan, dan beliau tidak mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan. Ini menunjukkan perbedaan hukum antara keduanya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa shalat sunnah di atas kendaraan boleh dilakukan tanpa menghadap kiblat, karena hal itu sulit dihindari saat safar. Namun, jika memungkinkan menghadap kiblat dengan mudah, maka itu lebih utama.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dari daftar seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat sunnah di atas kendaraan boleh dilakukan, baik untuk shalat sunnah rawatib maupun shalat sunnah mutlak. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat lebih ketat, bahwa keringanan ini hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak, bukan rawatib. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang membolehkan secara umum, karena hadits ini bersifat mutlak dan tidak membedakan jenis shalat sunnah.
Syarat dan ketentuan:
- Berlaku bagi musafir yang sedang dalam perjalanan.
- Shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah, bukan shalat wajib.
- Tidak harus menghadap kiblat, karena kendaraan bergerak.
- Jika memungkinkan turun dan menghadap kiblat tanpa kesulitan, itu lebih afdhal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau sendiri ketika safar, mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraannya dan tidak menghadap kiblat, mengikuti apa yang beliau lihat dari Nabi ﷺ. Imam Muslim meriwayatkan dari Nafi' bahwa Ibnu 'Umar pernah ditanya tentang shalat sunnah di atas kendaraan, maka beliau menjawab: "Aku melihat Nabi ﷺ mengerjakannya." Ini menunjukkan semangat ittiba' (mengikuti) sunnah yang tinggi pada diri Ibnu 'Umar.
Hikmahnya: seorang muslim hendaknya bersemangat mengerjakan shalat sunnah bahkan dalam keadaan safar, karena itu adalah tanda kecintaan kepada ibadah dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan saat safar, menghadap ke arah perjalanan, tanpa harus menghadap kiblat.
- Shalat wajib tetap harus dikerjakan dengan menghadap kiblat dan turun dari kendaraan bila memungkinkan.
- Utamakan menghadap kiblat jika memungkinkan dengan mudah, karena itu lebih sempurna.
- Jangan tinggalkan shalat sunnah saat safar, karena Nabi ﷺ tetap mengerjakannya.
- Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang menjelaskan rukhshah ini dengan dalil, tanpa berlebihan atau meremehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.