Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 70 tentang Larangan menerima shalat budak yang melarikan diri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya hak seorang tuan atas budaknya dalam Islam, dan betapa tercelanya perbuatan melarikan diri (abaaq) dari majikan. Makna "tidak diterima shalatnya" di sini bukan berarti dia boleh meninggalkan shalat, tetapi shalatnya tidak sempurna pahalanya karena ia telah melakukan dosa besar (melarikan diri) dan keluar dari ketaatan kepada tuannya. Ini adalah peringatan keras agar seorang budak menunaikan hak tuannya, sebagaimana ia menunaikan hak Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Iman, Bab "Menyebut Budak yang Melarikan Diri sebagai Kafir" (no. 70), dari sahabat Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu 'anhu. Lafaz haditsnya:

<p>عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ</p>

Artinya: "Apabila seorang budak melarikan diri (dari tuannya), maka tidak diterima shalatnya."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafaz lain, "Barangsiapa yang melarikan diri dari tuannya, maka ia telah kafir sampai ia kembali kepadanya." Namun, para ulama sepakat bahwa kata "kafir" di sini bukanlah kufur yang mengeluarkan dari Islam, melainkan kufur nikmat atau peringatan keras atas dosa besarnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan makna hadits ini dengan beberapa penafsiran yang saling melengkapi:

1. Penafsiran Pertama: Shalatnya Tidak Diterima Secara Sempurna

Mayoritas ulama, termasuk Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, menjelaskan bahwa makna "tidak diterima" di sini adalah tidak diterima secara sempurna dan tidak mendapatkan pahala yang penuh. Ini bukan berarti ia gugur kewajiban shalatnya atau harus mengulang shalatnya. Sebab, perintah shalat tetap berlaku baginya sebagai seorang muslim. Namun, karena ia melakukan dosa besar (melarikan diri), maka pahala shalatnya berkurang atau tidak sempurna di sisi Allah.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa amal ketaatan bisa "tidak diterima" dalam arti tidak sempurna pahalanya apabila pelakunya melakukan dosa besar yang berkaitan dengan hak sesama makhluk, seperti halnya seorang budak yang melarikan diri telah melanggar hak tuannya.

2. Penafsiran Kedua: Peringatan Keras agar Budak Menunaikan Hak Tuannya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya hak seorang tuan atas budaknya. Seorang budak yang melarikan diri telah melakukan kezaliman yang besar karena ia tidak menunaikan kewajibannya kepada tuannya, padahal tuannya telah memberikan nafkah dan memperlakukannya dengan baik. Oleh karena itu, syariat memberikan peringatan keras agar hal ini tidak dianggap remeh.

3. Penafsiran Ketiga: Makna "Kafir" dalam Riwayat Lain

Dalam riwayat lain yang juga disebutkan Imam Muslim, terdapat lafaz "فَقَدْ كَفَرَ" (maka sungguh ia telah kafir). Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kufran ni'mah (kufur nikmat) atau kufran haqqin (mengingkari hak), bukan kufran millah (keluar dari agama Islam). Imam Al-Qadhi 'Iyadh—meski tidak termasuk dalam daftar rujukan kita, namun penjelasan ini diambil dari pemahaman ulama yang sejalan—menyatakan bahwa tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat bahwa budak yang melarikan diri menjadi murtad. Yang dimaksud adalah dosa besar yang sangat berat.

4. Hikmah di Balik Larangan Ini

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjah Qulub Al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan tentang pentingnya menjaga amanah dan menunaikan hak-hak orang lain. Seorang budak yang melarikan diri telah mengkhianati amanah tuannya. Ini adalah pelajaran besar bahwa amal ibadah seseorang bisa tercederai oleh perbuatan zalimnya kepada sesama manusia.

Kesimpulan dari Penjelasan Para Ulama:

Semua ulama sepakat bahwa hadits ini adalah peringatan keras, bukan berarti budak tersebut boleh meninggalkan shalat. Shalatnya tetap wajib, tetapi pahalanya tidak sempurna karena ia dalam keadaan bermaksiat kepada tuannya. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hubungan antara hak Allah dan hak sesama makhluk sangat erat. Seseorang tidak bisa dikatakan baik ibadahnya kepada Allah jika ia masih zalim kepada sesama manusia.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu 'anhu—beliau adalah perawi hadits ini—bahwa beliau adalah seorang sahabat yang sangat mulia dan setia kepada Rasulullah ﷺ. Suatu ketika, Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, "Wahai Jarir, mintalah perlindungan kepada Allah dari kelemahan tekad." Jarir pun memohon perlindungan kepada Allah.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian terhadap pesan-pesan Nabi ﷺ dan menyampaikannya kepada generasi setelahnya. Jarir bin Abdullah meriwayatkan hadits tentang budak yang melarikan diri ini sebagai bentuk kepedulian beliau terhadap keadilan dan hak-hak dalam masyarakat. Beliau tidak hanya menyampaikan hadits, tetapi juga mempraktikkan keadilan dalam kepemimpinannya di Yaman ketika menjadi gubernur di sana.

Hikmah yang bisa kita ambil: betapa pentingnya menjaga amanah dan hak-hak orang lain. Sebagaimana seorang budak harus setia kepada tuannya, maka kita pun harus setia dalam setiap amanah yang diberikan kepada kita, baik di rumah, di tempat kerja, maupun dalam masyarakat.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat tetap wajib bagi setiap muslim, termasuk budak yang melarikan diri. Namun, pahalanya tidak sempurna karena ia dalam keadaan bermaksiat.
  2. Hak sesama makhluk sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Dosa kepada sesama manusia dapat mengurangi pahala ibadah kita kepada Allah.
  3. Jangan meremehkan hak-hak orang lain, baik itu hak majikan, orang tua, suami, atau pemimpin. Semua adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
  4. Bertaubatlah segera jika pernah berbuat zalim kepada orang lain, dengan meminta maaf dan memperbaiki keadaan.
  5. Jadikan ibadah kita bersih dari perbuatan zalim, agar amal kita diterima dengan sempurna di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi