Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 697 tentang Keringanan shalat di rumah saat hujan dan dingin

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits shahih ini menunjukkan bahwa ketika ada uzur seperti hujan lebat, angin kencang, atau dingin yang menyulitkan, seorang muslim diperbolehkan shalat berjamaah di rumah masing-masing, tidak harus ke masjid. Rasulullah ﷺ sendiri memerintahkan muadzin untuk menyerukan “أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ” (shalatlah di tempat tinggal kalian) sebagai keringanan syariat. Ini bukan berarti meninggalkan jamaah secara mutlak, melainkan rukhsah karena kondisi darurat.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an (sebagai prinsip umum kemudahan dalam agama):

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Juga QS. Al-Hajj [22]: 78

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.”

Hadits Riwayat:

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: Aku membaca di hadapan Malik dari Nafi’, bahwa Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan adzan pada malam yang dingin dan berangin, lalu ia berkata: “أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ” (shalatlah di tempat tinggal kalian). Kemudian ia berkata: “Adalah Rasulullah ﷺ memerintahkan muadzin apabila malam itu dingin dan hujan, ia mengucapkan: ‘أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ’.”

(Shahih Muslim, no. 697)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan: “Fi hadza dalil ‘ala annahu yajuzu an yushalliya fil manazili ‘inda ‘udzrin min mathar aw rih syadidah aw thalj aw barid syadid wa nahwu dzalik.” (Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di rumah ketika ada uzur seperti hujan, angin kencang, salju, dingin yang sangat, dan semisalnya.)
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fathul Bari) menegaskan bahwa kebolehan ini berlaku baik di perjalanan maupun di tempat tinggal, dan rukhsah ini diberikan untuk menghindari kesulitan.

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha’, lalu oleh Imam Muslim, dan juga oleh Bukhari secara ta’liq. Inti hadits adalah bahwa sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma – seorang yang sangat teliti mengikuti sunnah – ketika menjadi muadzin pada malam yang dingin dan berangin, ia menambahkan seruan “أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ” setelah adzan. Ia lalu menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan perintah Nabi ﷺ untuk muadzin pada malam yang dingin dan hujan.

Makna “الرِّحَالِ”

Kata ar-rihal (جمع رَحْل) secara bahasa berarti tempat tinggal atau tempat singgah, baik di rumah maupun di tenda. Dalam konteks hadits, maksudnya adalah tempat tinggal masing-masing, bukan masjid. Ini menunjukkan keringanan untuk tidak mendatangi shalat berjamaah di masjid karena uzur cuaca.

Pendapat ulama tentang cakupan rukhsah:

  • Mayoritas ulama (Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan lainnya) berpendapat bahwa keringanan ini berlaku untuk shalat fardhu berjamaah ketika ada uzur seperti hujan, angin kencang, lumpur, kegelapan, dan dingin yang menyulitkan. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Imam an-Nawawi (dalam al-Majmu’) menambahkan bahwa jika ada uzur yang lebih ringan seperti sedikit gerimis, maka tidak boleh meninggalkan jamaah, karena keringanan ini terikat dengan tingkat kesulitan yang nyata.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa asalnya shalat jamaah di masjid adalah wajib bagi laki-laki, namun jika ada uzur syar’i, maka boleh di rumah. Ini tidak berarti shalat jamaah menjadi sunnah, melainkan rukhsah karena kondisi darurat.

Perbedaan pendapat minor:

Sebagian ulama (misalnya dari kalangan Zhahiriyah) berpendapat bahwa rukhsah ini hanya khusus untuk safar, karena judul bab dalam Shahih Muslim adalah “Shalat Musafir”. Namun pendapat yang kuat adalah bahwa hadits ini bersifat umum, karena lafaznya tidak membatasi safar. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menolak pengkhususan tersebut, dan ini didukung oleh riwayat lain dari Ibnu ‘Umar yang dilakukan di Madinah (bukan safar).

Dengan demikian, hadits ini mengajarkan kita untuk memudahkan urusan agama ketika ada kesulitan, selama tetap menjaga keutamaan jamaah. Jika tidak ada uzur, maka ke masjid lebih utama.

---

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Sirin (seorang tabi’in besar, yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) bahwa ia berkata: “Ada seorang laki-laki berkata kepada Ibnu ‘Umar: ‘Aku ingin shalat di masjid, tetapi hujan turun deras.’ Maka Ibnu ‘Umar menjawab: ‘Apakah engkau tidak mendengar bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan muadzin untuk mengucapkan “أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ” ketika hujan? Maka shalatlah di rumahmu.’” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad shahih).

Hikmah dari kisah ini: Sahabat sangat memahami bahwa syariat memberikan kemudahan, dan mereka tidak memaksakan diri untuk ke masjid ketika ada halangan. Sikap ini bukan berarti malas, tetapi mengikuti petunjuk Nabi ﷺ yang penuh rahmat.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jamaah di masjid adalah amalan yang sangat dianjurkan, bahkan wajib bagi laki-laki menurut pendapat kuat (karena perintah Nabi ﷺ dan para sahabat).
  2. Ketika ada uzur syar’i seperti hujan lebat, angin kencang, dingin yang menyulitkan, lumpur, atau keadaan yang membahayakan, diperbolehkan shalat di rumah secara berjamaah sendiri atau sendiri-sendiri.
  3. Hendaknya muadzin atau imam mengumumkan kepada jamaah tentang keringanan ini, agar mereka tidak merasa berat.
  4. Jangan menjadikan rukhsah ini sebagai kebiasaan tanpa uzur, karena meninggalkan shalat jamaah tanpa alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.